Home / Hukum

Kamis, 26 Mei 2022 - 21:56 WIB

Tuntut Mantan Gubernur Sumsel 20 Tahun Penjara, Jaksa Tak Manusiawi

PALEMBANG — Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dituntut penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 tahun. Alex Noerdin terjerat atas kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) serta pembangunan Masjid Sriwijaya.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, kuasa hukum Alex Noerdin, Unggul Cahyaka mengaku terkejut atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU untuk kliennya. Sebab, seluruh fakta sidang dalam keterangan terdakwa minggu lalu telah diabaikan oleh pihak Jaksa.

“Kita bisa lihat semua, seluruh fakta dikesampingkan. Kami sedih tidak menyangka tuntutan maksimal yang dibacakan. Sehingga kami memohon kepada majelis kebijaksanaan terkait batas waktu pleidoi tadi,” kata Unggul dalam keterangan persnya, Kamis (26/5/2022).

Dalam pleidoi nanti, tim kuasa hukum Alex Noerdin akan bekerja sebaik mungkin untuk membela kliennya tersebut. Mereka yakin, Alex tak menerima sedikit pun suap seperti pada tuntutan oleh Jaksa.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Dana Asabri Bakal Dimiskinkan, PPATK Suplai Informasi Aset

“Dalam sidang sebelumnya sudah dilihat, tidak ada fakta dan bukti yang mengarah kepada klien kami bahwa dia menerima suap,” kata Unggul seraya menambahkan bahwa tuntutan dari JPU sangat tidak manusiawi.

Sebab, umur Alex saat ini telah memasuki usia 70 tahun. Selain itu, total nilai pidana tambahan pun dinilai sangat tinggi mencapai Rp 4 miliar. “Itu bila tidak dibayar diganti penjara selama 10 tahun. Pidana pokok 20 tahun, jadi 30 tahun. Usia manusia berapa sih? Sekarang Pak Alex 70 tahun. Ini sangat tidak manusiawi,” ujarnya.

Sementara itu, Alex Noerdin akhirnya buka suara. Mantan politikus Golkar itu mengaku tidak menyangka dengan tuntutan yang ditujukan kepadanya. “Saya tidak menyangka, begitu kejamnya tuntutan ini. Maksimum (tuntutan) 20 tahun penjara, luar biasa,” kata Alex yang hadir secara virtual.

Baca Juga :  LPSK Harus Diatur di KUHAP, Komisi III DPR Akan Berjuang

Dengan tuntutan maksimal tersebut, Alex Noerdin lantas meminta perpanjangan waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan atau pleidoi sebaik-baiknya.

Sebelumnya, sidang lanjutan Alex Noerdin dijadwalkan bakal digelar pada Selasa (31/5/2022). Namun, ia minta diundur menjadi Kamis (2/6/2022). “Kami mohon Hari Kamis yang mulia (lanjutan sidang). Karena ini tuntutan maksimal, saya dan pengacara saya harus maksimal,” ujar Alex.

Setelah mendengar penjelasan Alex Noerdin, Majelis Hakim Yose Rizal pun sepakat sidang lanjutan tersebut digelar pada pekan depan. “Sidang ditutup dan dilanjutkan Kamis mendatang, agenda pleidoi,” ucap Yose. (DED/**)

Share :

Baca Juga

Hukum

Adik Bos Sritex Sangkal Kredit Bank untuk Kepentingan Pribadi

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta