Home / Hukum

Selasa, 14 Juni 2022 - 22:51 WIB

Pendalaman Kasus Bupati Bogor, KPK Garap Wakil Bupati dan Anen

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mendalami kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun 2021 kepada pejabat dan tim auditor BPK. Selasa (14/6/2022), tim penyidik KPK memanggil Wakil Bupati Bogor yang kini menjabat Pelaksana Tugas Bupati, Iwan Setiawan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan Iwan Setiawan yang saat ini menjabat Plt Bupati Bogor dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin (AY) dkk.

“Hari ini (14/6) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka AY dkk,” ujar Ali kepada wartawan. Selain Iwan Setiawan, tim penyidik juga memanggil delapan orang saksi lainnya.

Yaitu Soebiantoro selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Khairul Amarullah selaku Kasi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Pemkab Bogor dan M Dadang Iwa Suwahyu selaku Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang Kabupaten Bogor.

Kemudian Kiki Rizki Fauzi selaku Staf di Sekretariat Daerah Pemkab Bogor; Anisa Rizky Septiani alias Ica selaku ajudan Bupati Bogor; Dessy Amalia selaku pemeriksa madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI; Dede Sopian selaku pemilik CV Dede Print; dan Lambok Latief selaku wiraswasta.

Baca Juga :  Gugatan Pengangkatan Pangdam Jaya Ditentukan Putusan PTUN

Sebelumnya, pada Senin (13/6/2022), KPK telah memeriksa penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Lai Bui Min alias Anen yang diketahui mendapatkan banyak proyek besar di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Aneh disebut-sebut punya keterkaitan khusus dengan Bupati Bogor.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya menduga ada aliran duit agar perusahaan Anen memperoleh proyek-proyek di Pemkab Bogor. Sebelumnya, Anen diketahui terjerat kasus suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Dia divonis 2 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Rahmat Effendi.

Ade Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (27/5) bersama tujuh orang lainnya, yaitu Maulana Adam (MA); Ihsan Ayatullah (IA); Rizki Taufik (RT). Keempatnya adalah pejabat di lingkungan Pemkab Bogor.

Selanjutnya, Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Jabar) atau Kasub Auditorat Jabar III atau pengendali teknis; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar atau Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar atau pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar atau pemeriksa.

Baca Juga :  Siber Bareskrim Polri Buru Pemilik Akun Twitter yang Dinilai Menghina Ibu Negara

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memberikan uang suap kepada para pegawai BPK Perwakilan Jabar agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat diaudit oleh BPK.

Salah satu proyek yang diaudit adalah terkait pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Selama proses audit itu, diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade melalui tersangka Ihsan dan Maulana kepada tim pemeriksa BPK. Di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta, hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar. (DED/**)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK