Sabtu, 27 Juli 2024

Bahas Penyelesaian Kasus Korupsi, Mahfud MD Diskusi Dengan Jaksa Agung

JAKARTA — Untuk mematangkan aspek teknis terkait dengan penyelesaian kasus-kasus korupsi, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).

Dalam kunjungan kerja ke Kejaksaan Agung, Mahfud didampingi sejumlah pejabat utama kantor Kemenko Polhukam. Sementara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ditemani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen serta beberapa pejabat tinggi Kejaksaan.

“Kedatangan saya hari ini, tujuannya yang pertama soal penyelesaian kasus-kasus korupsi. Ada dua. Satu soal unsur tindakan korupsi, karena ada masukan agar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 itu supaya diberi petunjuk pelaksanaan yang jelas soal mens rea,” ucap Mahfud kepada wartawan.

Sebab, tambah mantan Menteri Pertahanan era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini, dirinya sering mendapat laporan ada beberapa kasus yang dalam proses penyidikannya ditemukan bahwa pelaku tak memiliki niat melakukan tindak pidana korupsi. 

Baca Juga :  Soal Maldministrasi Tes Pegawai KPK, Ombudsman Diminta Tak Intervensi

“Hanya salah administrasi lalu dibawa ke kasus korupsi. Saya kira ini yang perlu kita perbaikan agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan kasus-kasus korupsi,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebur.

Namun demikian, Mahfud juga memuji Kejaksaan Agung yang telah memiliki dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan baik terkait penanganan jika tak menemukan unsur mens rea dalam suatu kasus korupsi. `

Dalam kunjungan ini, Mahfud meminta Kejaksaan Agung supaya lebih ketat menerapkan Undang-Undang dan SOP tersebut. Hal ini disambut ucapan terimakasih dari Jaksa Agung dan jajarannya.

Hal lain yang dibicarakan dalam pertemuan khusus itu adalah terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri. Mahfud pun mengakui jika penyidik sempat memikirkan upaya penyelesaian secara perdata. 

“Tapi tadi sempat diskusi bahwa hal itu adalah tindak pidana korupsi sehingga tidak akan bergeser. Tetap berjalan sebagai tindak pidana korupsi dan tidak bisa ditawar-tawar lagi,” pungkas Mahfud. (***/Nurali)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini