Kabarindo24jam.com | Jakarta – Proses hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik. Terkait hal tersebut, DPR RI meminta proses hukum berjalan transparan dan menjunjung asas kesetaraan. DPR juga mengingatkan agar penanganan perkara tersebut tidak mengganggu sinergi antara Kejaksaan dan Kepolisian.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, proses penyidikan dan pemeriksaan masih berlangsung sehingga perlu waktu untuk mengumpulkan bukti serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan hal-hal lainnya,” kata Puan dalam keterangannya di laman resmi DPR RI yang dikutip, Kamis (22/7/2026).
Meski demikian, Puan menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum tersebut. Ia juga mengingatkan agar penanganan satu perkara tidak mengganggu sinergi antarlembaga penegak hukum.
“Namun, yang kami harapkan agar nantinya proses itu tetap dilakukan secara transparan dan jangan kemudian membuat sinergi antara kejaksaan dan kepolisian itu menjadi renggang. Karena satu kasus kemudian jangan membuat sinergi antara satu lembaga itu kemudian tidak terjalin sinerginya,” imbuh Puan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menekankan pentingnya asas kesetaraan dalam penanganan kasus hukum. Saan mengatakan, DPR menghormati proses penyidikan dan pemeriksaan yang masih berlangsung. Meski demikian, Ia meminta proses penyidikan dan pemeriksaan dilakukan tanpa membedakan pihak yang ditangani.
“Ya, yang pertama yang terkait dengan soal kasus hukum, ya, kita tentu proses penyidikan, pemeriksaan masih terus berlangsung dan tentu kita akan menunggu, menghormati proses jalannya hukum yang sedang berlanjut,” kata Saan.
Namun, Saan menekankan bahwa proses hukum harus tetap menjunjung asas kesetaraan. Menurutnya, penanganan perkara tidak boleh membedakan satu pihak dengan pihak lainnya. “Tapi kita berharap bahwa ada ekualitas, ya, ada kesetaraan dalam soal penanganan. Jadi asas kesetaraan itu tetap menjadi hal penting dan tidak membedakan satu sama lain,” ujarnya.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka atas 3 kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, Febrie diduga terlibat dalam sejumlah perkara besar, di antaranya dugaan korupsi pengelolaan batu bara untuk PLTU, kasus PT ASABRI & Jiwasraya terkait dugaan korupsi pengelolaan dana investasi periode 2020–2025 dan dugaan pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS ke PT KNI.
Penyidik Polri mengendus adanya dugaan aset fantastis berupa uang ratusan miliar rupiah serta puluhan kilogram emas. Selanjutnya status tersangka ditetapkan oleh Polri setelah memeriksa belasan saksi, ahli, dan melakukan penggeledahan.
Meski sudah berstatus tersangka dan sudah menjalani pemeriksaan intensif, Febrie belum ditahan karena dinilai kooperatif oleh pihak kejaksaan. Namun begitu, pihak Imigrasi telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri selama 20 hari atas permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak 12 Juli 2026.
Penanganan perkara ini kemudian dialihkan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menindaklanjuti kasus ini. Selain itu, Kejagung membentuk “Tim 9” yang berisikan jaksa-jaksa senior dengan latar belakang mantan penyidik KPK untuk menangani perkara ini secara objektif. (Cky/*)







