Kabarindo24jam.com | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan keputusan presiden (keppres) pengangkatan pejabat utama baru di tubuh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pejabat baru di Kejagung yang diangkat presiden mulai dari Wakil Jaksa Agung hingga Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau (Jampidsus) pengganti Febrie Adriansyah.
“Jadi ada beberapa pejabat yang masuk ke dalam Keppres tersebut adalah, yang pertama, Asep Nana Mulyana selaku Wakil Jaksa Agung dan juga Jampidus baru,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Selanjutnya, Leonard Ebenezer Simanjuntak dipercaya menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Kuntadi selaku Jampidsus, Harli Siregar selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung dan Patris Yusrian Jaya selaku Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung.
Pras menjelaskan pengangkatan para pejabat baru di Kejagung itu sudah sah melalui keppres dan tidak perlu dilantik langsung oleh Prabowo. Secara formil, nama-nama tersebut sudah langsung mengisi jabatan baru di Kejagung.
Sebagai informasi, Asep Nana Mulyana kelahiran 14 Agustus 1969 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Mataram pada 1994. Ia memulai karier di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai staf Pusdiklat Kejaksaan RI pada 1996 dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang pada 1998.
Setelah itu, kariernya terus meningkat dengan Kasi Penuntutan Kejati DKI Jakarta, Kasubid Pengajaran Diklat Teknis dan Fungsional, hingga dipercaya menjadi Kepala Kejari Langkat pada 2012. Kemudian, Asep Nana pernah menjabat sebagai Kepala Kejari Semarang (2014–2015), Asisten Pidsus Kejati Sumut, hingga Asisten Khusus Jaksa Agung (2016–2019).
Dia kemudian dipercaya menjabat Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri (2019), Kepala Kejaksaan Tinggi Banten (2020), serta Kajati Jawa Barat (2021). Adapun lewat Keppres Nomor 62/TPA Tahun 2024, Asep Nana Mulyana resmi ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), menggantikan almarhum Fadil Zumhana yang wafat pada Mei 2024.
Sementara Kuntadi merupakan salah satu jaksa senior yang memiliki pengalaman panjang di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, 4 Januari 1970 itu sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tersebut diangkat ke posisi itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung yang ditetapkan pada 20 November 2025.
Melalui keputusan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi menggantikan Amir Yanto yang memasuki masa purnatugas. Sebelum menduduki jabatan tersebut, Kuntadi telah menempati berbagai posisi strategis di Korps Adhyaksa. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Pada 2018, Kuntadi dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (kejari) Jakarta Pusat. Setahun berselang, ia mendapat promosi sebagai Asisten Umum Jaksa Agung. Kariernya kembali meningkat pada 2022, saat ditunjuk sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. (Cok/*)







