Kamis, 17 Juli 2025
Beranda blog Halaman 277

Hakim PN Cibinong Hukum Terdakwa Penggelapan Uang PT.JMC 12 Tahun Penjara

0

CIBINONG – Terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan juga menggelapkan uang sebanyak Rp 361 juta milik PT.Jakarta Medika Center, terdakwa Rina Yuliana mendapat hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar subsider 3 bulan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong-Kabupaten Bogor, Jumat (19/2/2021).

“Menimbang bahwa terdakwa Rina Yuliana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan turut serta tindak pidana penggelapan, menyembunyikan dan merugikan hak lain. Atas dasar itu, majelis hakim memutus terdakwa selama 12 tahun dengan denda Rp 5 milyar, apabila denda tak di dibayarkan maka tambahan hukuman selama 3 bulan dijatuhkan,” kata Irfanudin selaku Ketua Majelis Hakim. 

Hakim berpendapat bahwa Rina Yuliana terbukti menerima uang senilai Rp 361 juta dari terdakwa lainnya, Fikri Salim, yang bersumber dari uang milik PT. JMC dengan dalih mengurus perijinan berupa bangunan ruko atau hotel di kampung Sukamulya RT 01 RW 01 Desa Kopo, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, namun lama tak juga selesai.

“Rina terbukti secara sah menerima uang senilai Rp361 juta dari Fikri Salim yang dalihnya untuk mengurus perijinan ruko dan hotel di kawasan puncak Bogor, namun saksi Kepala Dinas PMPTSP, Joko Pitoyo dan saksi dari dinas PUPR Kabupaten Bogor menerangkan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun dalam mengurus perijinan tersebut,” tegasnya.

Atas putusan itu, tambah Hakim, terdakwa Rina Yuliana dipersilahkan mengajukan upaya hukum (banding) ke Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. “Jika terdakwa tidak menerima putusan ini, dapat melakukan upaya hukum dengan batas waktu selama 7 hari ke depan,” jelasnya.

Dalam kasus yang sama, terdakwa utama, Fikri Salim, dituntut oleh JPU selama 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 milyar dan subsider 6 bulan kurungan, semestinya diputus secara bersamaan dengan terpidana Rina Yuliana, namun Fikri menyela dan meminta kesempatan menyampaikan pembelaan tambahan. 

Menariknya, permohonan itu diterima begitu saja tanpa argumentasi oleh Hakim Irfanudin yang kemudian menunda persidangan dan memutuskan dibuka kembali pada 22 Februari 2021.

Sebelumnya diketahui, Fikri Salim didakwa melakukan penggelapan sekaligus TPPU. Modusnya dia melakukan klaim bon dan kwintansi palsu melalui Syamsudin, direktur keuangan PT JMC. Dana hasil kejahatan itu ditransfer ke rekening Syamsudin sebesar Rp165 juta, ke rekening Zainudin sebesar Rp50 juta dan ke rekening Rina Yuliana Rp361 juta. 

Jadi total dana yang digelapkan terdakwa Fikri Salim mencapai Rp 577 juta.  “Terjadi penggelapan uang dalam jabatan sebesar Rp 577 juta bersama sama saksi Rina, Saksi Soni Priadi dibantu oleh saksi Syamsudin bersama saksi Junaidi, itu uang PT JMC,” ujar JPU Anita.

Kasus penggelapan ini menurut JPU Anita terjadi pada tahun 2019 saat PT.JMC merencanakan pembangunan rumah sakit di Cisarua -Kabupaten Bogor. Saat itu terdakwa menaikkan harga barang keperluan untuk pembangunan gedung tersebut.

Selain itu, pengurusan izin yang sebelumnya untuk keperluan izin rumah sakit belakangan berubah menjadi izin hotel. Akibatnya rencana pembangunan rumah sakit menjadi terbengkalai. (Ded/Husni)

Bupati Bogor Tindaklanjuti Hasil Sidak DPRD Terkait Proyek Stadion Pakansari

0

BOGOR — Menyusul polemik tentang proyek rehab Stadion Pakansari di Cibinong yang belum selesai meski telah melewati batas waktu pengerjaan yang ditentukan pada 21 Desember 2020 lalu, Bupati Bogor Ade Yasin memastikan segera menindaklanjutinya agar polemik ini menjadi clear (selesai). 

Selain itu, Bupati juga akan memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bambang Setiawan sebagai respon atas keluhan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor yang menyatakan kecewa atas ketidakhadiran Kepala Dispora saat mereka dua kali sidak ke lokasi proyek.

Bupati Ade Yasin pun menegaskan bahwa dirinya tidak akan menutup-nutupi jika ada proyek bermasalah di lingkungan Pemkab Bogor. “Saya tegaskan soal proyek saya tidak mau bermasalah, kalau ada pasti saya tindaklanjuti,” kata Ade Yasin kepada kabarindo24jam, Jumat (19/2/2021).

Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor periode 2014-2019 ini menambahkan, bahwa saat ini tidak ada yang bisa ditutup-tutupi lagi. Setiap proyek dan siapapun pejabat  yang bermasalah pasti akan diatensi dan diminta pertanggungjawabannya.

“Nah terkait dengan proyek rehab stadion, saya pasti cek dan harus ada sanksi jika pengerjaannya meleset dari jadwal. Saya juga akan panggil Kadispora secepatnya untuk mengetahui kendala pengerjaan serta menyikapi adanya keluhan anggota dewan,” kata Bupati Ade Yasin.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyelesaian proyek rehab Stadion Pakansari senilai Rp 14,4 miliar mendapat sorotan dari Komisi III DPRD Kabupaten Bogor. Karenanya, Wakil Ketua Komisi III Aan Triana Al Muharrom meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit proyek tersebur.

“Kami segera menyurati pimpinan DPRD Kabupaten Bogor dan Bupati terkait pengerjaan proyek stadion yang melebihi batas addendum sehingga diduga melanggar aturan,” kata politisi Partai Golkar ini.

Sebagai informasi, renovasi Stadion Pakansari ini dikerjakan oleh penyedia jasa PT Nur Ihsan Minasamulia & PT Cipta Maju Propertindo. Proyek renovasi stadion ini berjalan sejak 22 Oktober 2020 dengan rentang waktu pengerjaan 60 hari.

Namun hingga batas waktu pengerjaan pada 21 Desember 2020 proyek ini belum selesai. Saat itu, pihak kontraktor diberikan kesempatan adendum penambahan waktu pekerjaan selama 50 hari kerja.

Namun hingga batas waktu pada Selasa (9/2/2021), renovasi Stadion Pakansari belum juga tuntas, hingga akhirnya menjadi sorotan anggota dewan dan masyarakat luas. (CP/Husni)

Penerapan PPKM di Jabar Dinyatakan Cukup Berhasil

0

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di wilayah Jabar mulai 9 Februari 2021 sampai Jumat 19/2/2021) ini berjalan dengan baik, bahkan bisa dikatakan cukup berhasil.

Menurut mantan Walikota Bandung ini, terjadi penurunan jumlah warga yang terjangkit Covid-19. Di mana, kasus aktif yang pada 7 Februari 2021 di angka 18,73 persen menjadi 14,47 persen per 14 Februari 2021.

Kemudian tingkat keterisian tempat tidur isolasi atau Bed Occupancy Rate (BOR) pun menurun, dari 63,38 persen pada 7 Februari 2021 menjadi 58,84 persen per 14 Februari 2021.

“Ini terjadi karena kami sudah mengikuti sesuai arahan dan petunjuk PPKM Mikro ini,” kata Kang Emil, sapaan akrab Gubernur kepada wartawan di Bandung, Jumat (19/2/2021).

Namun begitu, pertanggal 11 Februari 2021, terdapat 7 persen atau 340 desa/kelurahan berstatus Zona Merah (Risiko Tinggi) se-wilayah Jabar, sehingga masih perlu dilakukan penanganan khusus. 

Kang Emil menjelaskan, pihaknya merujuk data harian dari Laboratorium Kesehatan Daerah atau Labkesda Jabar untuk menentukan level zona risiko dalam level RT/RW maupun desa/kelurahan.

“Khusus untuk (penentuan zona risiko) pada tingkat RT/RW, desa/kelurahan, kami menggunakan data harian dari laboratorium kami,” jelasnya.

Kang Emil menambahkan, sejumlah wilayah di Jabar yang menerapkan PPKM mikro juga rutin melakukan penyemprotan disinfektan. “Penutupan-penutupan gerbang masuk di Zona Merah sambil didisinfeksi juga sudah dilakukan,” ujarnya.

Kepada Menko, Kang Emil menyampaikan bahwa pihaknya sepakat untuk memperpanjang PPKM Mikro yang akan berakhir 22 Februari mendatang, terutama terhadap RT/RW maupun desa/kelurahan berstatus Zona Merah.

“Dan kami juga evaluasi lebih jauh terkait ekonomi masyarakat dan pelaksanaan vaksinasi di Jabar sesuai arahan pemerintah,” pungkasnya. (Husni)

Pelaku Kejahatan Ekonomi Wajib Dijerat Pasal TPPU 

0

JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan solid dan satu misi dalam merespon dan menangani kasus kejahatan ekonomi yang berpotensi besar membahayakan sistem keuangan dan perekonomian nasional atau yang memberikan dampak buruk terhadap kehidupan masyarakat luas.

Oleh karena itu, Kepala PPATK Dian Ediana Rae dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo menyepakati penerapan atau pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pelaku kasus kejahatan ekonomi yang meliputi tindak pidana narkotika, korupsi dan kasus  keuangan perbankan.

“PPATK dan Polri akan menerapkan pasal TPPU kepada setiap pelaku kejahatan ekonomi. Hal ini merupakan upaya meningkatkan pemulihan aset negara, menimbulkan efek jera, dan pencegahan terhadap pelaku atau calon pelaku tindak pidana perekonomian,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/2/2021)

Kepala PPATK dan Kepala Polri bertemu di Jakarta pada Kamis (18/2), dalam rangka optimalisasi pencegahan dan pemberantasan TPPU serta tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). Kedua petinggi lembaga penegak hukum tersebut mengambil langkah strategis dan koordinatif dalam meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perekonomian.

Tindak pidana yang menjadi perhatian khusus saat ini, jelas Dian, ialah tindak pidana berisiko tinggi dan tindak pidana lainnya yang dianggap membahayakan perekonomian dan sistem keuangan nasional. Hal ini meliputi tindak pidana narkotika, korupsi, dan tindak pidana di bidang keuangan.

Terkait narkotika, Dian memandang kasusnya tergolong sangat tinggi di Indonesia. Sehingga penanganan lebih terkoordinasi amat diperlukan. “Kejahatan narkotika merupakan kejahatan transnasional dengan melibatkan berbagai yurisdiksi sehingga memerlukan koordinasi lintas negara yang semakin baik,” ungkapnya.

Menurutnya lagi, PPATK telah menyampaikan beberapa hasil analisis dan pemeriksaan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri. Dia ingin kedua instansi itu lebih mengoptimalkan penerapan TPPU terhadap kasus penyalahgunaan narkoba.

Dian menambahkan bahwa PPATK, Polri, dan BNN akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai penanganan pencucian uang atas kasus narkotika. Terkait optimalisasi pemulihan aset negara, PPATK pun mendorong Polri dan BNN melibatkan Kementerian Hukum dan HAM selaku central authority dalam menarik dana hasil kejahatan narkotika di luar negeri melalui skema mutual legal assistance (MLA).

“Pada tindak pidana korupsi, PPATK akan meningkatkan kerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kami akan fokus pada tindak lanjut dari hasil analisis (HA) dan hasil pemeriksaan (HP) dari PPATK,” jelas Dian.

PPATK dan Polri, tambahnya, juga sepakat membentuk gugus tugas khusus penanganan cepat kejahatan transnasional (transnational crime rapid response atau TNCR2). Kejahatan transnasional meliputi business email compromise (BEC), human trafficking, wildlife smuggling, romance/love scam, dan jual beli online.

Untuk pendanaan terorisme, PPATK, Polri, Densus 88, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Dirjen Imigrasi, dan Dirjen Bea Cukai sedang menyelesaikan pembangunan platform. Mereka menyiapkan sistem pertukaran informasi pendanaan terorisme (sipendar).

Sipendar tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme secara lebih efektif dan terintegrasi. Peluncuran aplikasi sipendar ini direncanakan pada Agustus 2021.

“Diharapkan dengan mulai beroperasinya aplikasi sipendar akan mempercepat pertukaran informasi terkait pendanaan terorisme di antara pihak-pihak terkait di atas dengan stakeholders lainnya,” pungkas Dian. (***/CP)

Cegah Perpindahan Atlet Jadi Masalah, KONI Kabupaten Bogor Merujuk Aturan Main

0

BOGOR – Bukan rahasia umum lagi jika banyak atlet yang nekat pindah dari satu daerah ke daerah lainnya karena tergiur dengan iming iming nilai rupiah yang besar, padahal menabrak aturan. Ujungnya, tak sedikit atlet yang jadi bermasalah sehingga tak bisa tampil di arena kejuaraan atau kompetisi olahraga antar daerah maupun nasional.

Ketua KONI Kabupaten Bogor Junaidi Samsudin pun merasa perlu mengingatkan hal itu kepada para pengurus cabang olahraga dan seluruh atlet, khususnya yang bernaung di bawah KONI. “Sebab proses mutasi atau perpindahan atlet ada aturan yang dikeluarkan KONI Provinsi,” kata Junaidi kepada kabarindo24jam, Jumat (19/2/2021).

Junaidi menegaskan, sejak ada regulasi resmi soal aturan mutasi atlet yang akan tampil di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIV Jabar 2022, dia menginstruksikan pada Bidang Hukum KONI segera melakukan inventarisir data atau keabsahan proses mutasi para atlet Kabupaten Bogor yang diklaim sudah pindah ke daerah lain.

“Dari hasil inventarisir selanjutnya kami segera surati para atlet yang sudah menyatakan pindah ke daerah lain sebagai klarifikasi resmi kepindahan, sehingga kedepan aman bagi kita dan juga bagi atlet yang bersangkutan,,” tutur mantan anggota DPRD itu.

Dikatakan lagi olehnya, selama proses perpindahan si atlet sesuai dengan aturan atau regulasi mutasi yang dikeluarkan KONI Jabar, maka Kabupaten Bogor  juga tidak bisa menahan nahan atlet tersebut. 

“Setahu saya ada sekitar 21  atlet yang akan kita mintai klarifikasi soal aturan atau proses kepindahannya ke daerah lain. Jika sesuai regulasi mutasi, silahkan saja pindah. Jika melanggar aturan mutasi, kami pastikan tak akan bisa tampil di Porprov XIV Jabar 2022,” jelas Junaidi. 

Kepindahan atlet yang tidak sesuai dengan regulasi  resmi, maka KONI akan all out mempertahankan atlet tersebut. “Kalau atlet bersikeras pindah dan tidak mengikuti aturan regulasi mutasi kami pastikan atlet tersebut tak akan bisa tampil di Porprov. Ini jadi pembelajaran bagi kita semua” tegasnya.

Disamping itu, kata Junaidi lagi, tidak ada alasan atlet pindah atas dasar soal kesejahteraan. “Hanya ada 6 poin dalam Pasal 11 soal alasan mutasi atlet yang bisa disahkan dan tertuang dalam Surat Keputusan KONI Jabar Nomor: 079 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Mutasi Atlet Dalam Rangka Porprov XIV 2022,” ujarnya.

Adapun batasan waktu proses mutasi, tambahnya, dilakukan sebelum pelaksanaan Babak Kualifikasi (BK) masing-masing cabang olahraga Porprov XIV Jabar. “Atlet yang sudah melakukan BK tidak dapat lagi diajukan pindah daerah,” tutupnya. (Cok)

Pergeseran Posisi di Polri, Jendral Listyo Tunjuk Komjen Agus jadi Penggantinya 

0

JAKARTA — Desas-desus di tengah masyarakat luas tentang siapa figur yang akan menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya terjawab sudah dengan turunnya Surat Telegram Rahasia (TR) bernomor ST/318/III/KEP/ 2021 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Polri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan pada 18 Februari 2021 atas nama Kapolri.

Dalam.TR tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menunjuk Komisaris Jendral (Komjen) Pol Agus Andrianto sebagai Kepala Bareskrim menggantikan Listyo Sigit. Jabatan Agus sebelumnya, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam), selanjutnya diduduki Komjen Arief Sulistyanto.

Posisi Arief sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan (Lemdiklat) Polri dipercayakan kepada Kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Komjen Rycko Amelza Dahniel. Pengganti Rycko adalah Irjen Paulus Waterpauw yang masih menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua.

Dengan demikian, Paulus segera mendapatkan kenaikan pangkat bintang tiga menjadi Komjen. Selanjutnya, posisi Kapolda Papua dijabat Brigjen Mathius Fakhiri yang kini masih menjadi Wakil Kapolda Papua, dan pengganti Mathius ialah Kombes Eko Rudi Sudarto.

Kemudian Kapolda Sulut dari Irjen Panca Putra Simanjutak dipercayakan kepada Irjen Pol Nana Sujana yang pernah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Nana akan menyerahkan posisi Koordinator Staf Ahli Kapolri kepada Irjen Martuani Sormin yang saat ini Kapolda Sumut.

Pengganti Sormin di Sumut dipercayakan pada Irjen Panca Putra. Lalu Kapolda Lampung bergeser dari Irjen Purwadi Arianto kepada Irjen Hendro Sugiatno yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Perencanaan (Asrena) Kapolri. Purwadi dimutasi sebagai Pati Lemdiklat sebagai persiapan penugasan luar struktur.

Jabatan Asrena yang ditinggal Hendro akan dijabat Irjen Pol Wahyu Hadiningrat yang sebelumnya sebagai Wakil Kepala Bareskrim Polri. Posisi Wahyu selanjutnya digantikan Brigjen Pol Syahardiantono saat ini menduduki pos Dirtipidter Bareskrim. Lalu Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Suryanbodo Asmoro diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Divisi Hukum Polri menggantikan Irjen Fiandar.

Dan Irjen Fiandar diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Polri. Lebih lanjut Irjen Pol Yakobus Marjuki yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Polri dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Sespimti Sespim Lemdiklat Polri.

Yang menarik, Kapolri menempatkan seorang Polwan, Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasari, sebagai Wakapolda Kalimantan Tengah. Kemudian Wakapolda Bali Brigjen Pol Rocyke Harry Langie dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Pidum Bareskrim. 

Pengganti Roycke ialah Brigjen Pol Drs. I Ketut Suardana sebelumnya Karorenmin Inspektur Pengawasan Umum Polri yang selanjutnya akan dijabat oleh Kombes Mustaqim yang terakhir menjabat KA LPM Waketbidakademik STIK Lemdiklat Polri.

Di level lebih bawah, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Ahrie Sonta Nasution, diangkat dalam jabatan baru sebagai Sekpri Kapolri Spripim Polri. Pengganti perwira muda kebanggaan Kapolri Listyo Sigit ini ialah AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat Kanit III Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. (***/CP)

Mendapat Promosi Jabatan, 23 Pati TNI Naik Pangkat

0

JAKARTA — Sebanyak 23 perwira tinggi (Pati) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari matra Angkatan Darat, Laut dan Udara mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi setelah menduduki jabatan baru atau dipromosikan beberapa waktu lalu. Diantara Pati tersebut berpangkat bintang tiga, yaitu dua Letnan Jendral dan seorang Marsekal Madya.

Atas hal itu, ke-23 Pati tersebut secara bersamaan melapor ke Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dalam acara laporan Korps Kenaikan Pangkat di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Kamis (18/02/2021).

Ke-23 Pati TNI yang naik pangkat terdiri dari 15 Pati TNI Angkatan Darat, 4 Pati TNI Angkatan Laut dan 4 Pati TNI Angkatan Udara. Laporan Korps Kenaikan Pangkat tersebut berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/342/II/2021 tanggal 15 Februari 2021.

15 Pati TNI AD yaitu Letjen TNI Chandra W Sukotjo MSc (Dapuspomad), Letjen TNI Arif Rahman, M.A. (Danpussenif Kodiklatad), Mayjen TNI Gunawan Pakki, S.I.P., S.T., M.T. (Pa Sahli Tk. III Bid. Jahpers Panglima TNI), Mayjen TNI Karmin Suhama, S.I.P., M.A. (Pa Sahli Tk. III Kasad Bid. Komsos), Mayjen TNI Jeffry Apoly Rahawarin (Sahli Bid. SDM dan Teknologi Kemenko Polhukam).

Kemudian Brigjen TNI Dr. Arief Prayitno, S.I.P., S.H., M.Hum. (Pa Sahli Tk. II Lingkungan Hidup Sahli Bid. Wassus dan LH Panglima TNI), Brigjen TNI Sugeng Priyanto (Pa Sahli Tk. II Kumham dan Narkoba Sahli Bid. Sosbud Kumham dan Narkoba Panglima TNI), Brigjen TNI Victor Deni S.A. Herianto, S.H. (Ir Pusterad), Brigjen TNI Frengky E. Riupassa, S.Sos., M.Han. (Asdep Koordinasi Doktrin dan Strategi Pertahanan Kemenko Polhukam), Brigjen TNI Dadang Arif Abdurahman, S.E. (Dirlem Secapaad).

Selanjutnya, Brigjen TNI Eko Suhariyono, S.H., M.H. (Pa Sahli Tk. II Wassus Sahli Bid. Wassus dan LH Panglima TNI), Brigjen TNI Nurcahyo Utomo, M.Pm. (Dansatinteltek Bais TNI), Brigjen TNI Yusep Sudrajat, S.I.P., M.Si. (Kadislaikad), Brigjen TNI Drs. Winarto, M.Hum. (Kadisinfolahtad) dan Brigjen TNI Drs. Bambang Sutisna, M.Psi. (Kadispsiad).

4 (empat) Pati TNI AL yaitu Mayjen TNI (Mar) I Ketut Suarya (Pa Sahli Tk. III Bid. Hubint Sahli Panglima TNI), Laksma TNI Agoeng Moh. Kancana S., CHRMP. (Kapusinformar TNI), Brigjen TNI (Mar) I Wayan Ariwijaya, S.E. (Danlantamal/VIII Mdo Koarmada II) dan Laksma TNI Leonard Marpaung, S.H., M.H. (Waorjen TNI Babinkum TNI).

4 (empat) Pati TNI AU yaitu Marsdya TNI Henri Alfiandi (Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP)), Marsda TNI Dr. Sujono, S.H., M.H., CFrA. (Orjen TNI Babinkum TNI), Marsma TNI Sugeng Wiwoho (Kababek TNI) dan Marsma TNI Drs. Mardoto, M.T. (Pati Sahli Kasau Bid. Polhukam).

Turut hadir dalam acara laporan kenaikan ini, antara lain Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, Kasum TNI Letjen TNI Ganip Warsito, rjen TNI Letjen (Mar) TNI Bambang Suswantono, Koorsahli Kasad Letjen TNI Besar Harto Karyawa, Aspers Panglima TNI Marsda TNI Diyah Yudanardi dan Aspers Angkatan serta Pejabat Utama Mabes TNI lainnya. (***/Ded)

Cegah Korupsi Bansos, Dinas Sosial Kabupaten Bogor Perketat Pengawasan

0

BOGOR — Menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tunai untuk warga terdampak pandemi Covid-19 di desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dipastikan akan memperketat penyaluran Bansos guna meminimalisir potensi penyimpangan.

Menurut Kepala Dinsos Kabupaten Bogor Mustaqim upaya terdekat pihaknya guna mencegah korupsi Bansos adalah dengan membentuk tim monitoring lapangan dan memberlakukan sistem pengawasan distribusi yang ekstra ketat. Hal itu bertujuan mencegah terulangnya penyelewengan dana Bansos.

“Kita ingin bersih, dan juga sudah menjadi komitmen Bupati Bogor, jangan terjadi lagi kasus penyalahgunaan bansos seperti di Desa Cipinang, Rumpin. Itu memalukan,” kata Mustaqim kepada kabarindo24jam, Kamis (18/2/2021).

Dikatakannya lagi, apapun bentuk bantuan sosial baik dari pusat, provinsi dan kabupaten,  Dinsos akan perketat dan melakukan pengawasan ekstra. Dan mengenai kasus di Desa Cipinang kita serahkan kepada Polres Bogor yang sudah melakukan proses hukum,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor menangkap Kepala Seksi Pelayanan Desa Cipinang, LH (32), terkait kasus korupsi duit bansos untuk warga terdampak Covid. Polisi juga tengah memburu Sekretaris Desa (Sekdes) Cipinang yang kabur setelah diduga menerima setoran duit Bansos dari LH.

“Kami sedang melakukan pengejaran kepada Sekretaris Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin ini. Karena berdasarkan keterangan pelaku, uang Rp54 juta dari 30 data bansos fiktif ini diberikan kepadanya,” kata Kapolres Bogor, AKBP Harun, Senin (15/2) lalu.

Bantuan tersebut sedianya diberikan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 3 tiga bulan dengan besaran tiap bulannya Rp 600 ribu. Namun, pelaku malah menduplikat nama warga penerima bantuan untuk meraup keuntungan.

“Penerima bansos di Desa Cipinang itu ada 855 warga. Pelaku ini melakukan penambahan data sebanyak 30 orang. Ini Jadi 855 warga tetap menerima, tapi pelaku menduplikat 30 orang baru untuk mendapatkan bansos tambahan,” kata AKBP Harun.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mempekerjakan 15 orang joki. Mereka bertugas melakukan pencairan bansos di Kantor Pos Cicangkal, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin dengan upah Rp250 ribu per orang. (Ded)

PWI Kota Bogor Jadi Rujukan Keberhasilan Pembangunan Sekretariat bagi Daerah Lain

0

KOTA BOGOR – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor dinilai sukses membangun kantor sekretariat dengan menggunakan dana swadaya pada 2018 lalu.Tak heran, PWI Pusat menjadikan PWI Kota Bogor sebagai salah satu daerah rujukan keberhasilan pengurus di daerah membangun kantor sekretariat.

Menurut Ketua PWI Kota Bogor Arihta Utama Surbakti sukses kepengurusannya membangun sekretariat layak dialamatkan kepada jajaran pengurus dan seluruh anggota PWI Kota Bogor dan juga pihak-pihak yang bersimpati kemudian memberikan dukungan moral maupun materil.

“Saya dan pengurus sebenarnya hanya menggerakan. Ketika bangunan sekretariat ini kondisinya roboh dan rusak berat, kita mengajak anggota untuk bersama-sama untuk membangun kembali, semua bergerak dan aktif bekerja hingga kantor sekretariat PWI Kota Bogor ini berdiri seperti sekarang,” kata Arihta kepada kabarindo24jam, Kamis (18/2/2021).

Arihta mengaku sangat bersyukur karena teman-teman wartawan semua kompak. “Kunci PWI Kota Bogor kebersamaan, tidak bisa menjadi beban satu dua orang saja. Kalau dianalogikan mobil kalau pengemudi menginjak gas, tapi penumpang ada yang menarik rem tangan, ya tidak berjalan juga,” ungkapnya.

Terkait penilaian PWI Pusat seperti disebut diatas, diketahui saat pengurus PWI Halmahera Selatan, Maluku, mengunjungi sekretariat PWI Kota Bogor di Jalan Kesehatan, komplek GOR Pajajaran, Bogor Tengah pada Rabu 17 Februari 2021.

Kunjungan tersebut merupakan bentuk studi banding penataan organisasi dan pembangunan kantor sekretariat.
Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsir Hamajen mengatakan, kepengurusannya baru dua tahun lantik, karena sebelumnya rencana pembentukan itu belum bisa terealisasi dikarenakan anggotanya belum cukup. Kemudian tahun 2019 baru dibentuk, setelah ada 11 orang anggota yang tergabung di PWI Halmahera Selatan. 

“Kami hadir di PWI Kota Bogor, sebelumnya kami meminta izin provinsi untuk kami berkunjung ke PWI pusat. Kami diterima oleh Ketua Umum PWI Atal S Depari. Lalu kami dihubungkan oleh PWI pusat dengan PWI Kota Bogor, karena Kota Bogor salah satu yang sudah memiliki sekretariat,” ungkap Samsir.

Samsir melanjutkan, pihaknya sudah inisiatif dan rancangan punya sekretariat, ada pihak swasta juga yang tidak mengikat siap memberikan dukungan. Nanti juga PWI pusat akan hadir dalam peletakan batu pertama.

“Kami berharap struktur organisasi PWI Kota Bogor menjadi acuan kami, meski saat ini kami sudah ada struktur organisasi. Jika pengurus PWI bertambah seksi, anggota harus ditambah sesuai Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT),” tuturnya.

Atas kunjungan itu, Arihta Surbakti mengatakan, PWI Kota Bogor merasa bangga dan terhormat lantaran menjadi rujukan bagi perwakilan PWI daerah lain. “Terlebih sahabat-sahabat wartawan dari jauh datang untuk membangun silaturahmi dan mengambil hal-hal positif dari capaian-capaian kinerja pengurus PWI Kota Bogor,” imbuhnya. (Meisa/CP)

Mafia Tanah Susahkan Masyarakat, Presiden Jokowi Perintah Kapolri Bertindak

0

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) rupanya menyimpan rasa geram terhadap individu dan kelompok jahat alias mafia yang ‘bermain’ dalam carut-marut masalah pertanahan yang masih terus terjadi di tanah air. Karenanya, Presiden pun memerintahkan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas mafia tersebut dengan mengusut tuntas semua kasus pertanahan.

Atas hal itu, Kapolri Listyo Sigit pun langsung mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajarannya, Polda, Polrestabes, Polres dan Polresta, agar tegas mengusut tuntas kasus mafia tanah dan menyeret pelakunya ke Pengadilan dengan tuntutan hukuman seberat-beratnya. 

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya telah diperintahkan oleh Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah. Agar kedepan masyarakat tak lagi disusahkan mafia pertanahan,” kata Kapolri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (18/2).

Jendral Listyo Sigit mengaku telah menerbitkan telegram berisi perintah tegas kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam mengusut perkara mafia tanah. “Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas,” ujarnya.

Sama halnya dengan Presiden Jokowi, Kapolri Listyo Sigit sendiri mengaku sangat gusar terhadap mafia tanah, karena itu dia minta jajarannya tidak perlu ragu proses tuntas. “Jadi siapa pun bekingnya, tindak tegas, jangan takut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sigit menyebut, pemberantasan mafia tanah merupakan bagian dari program presisi yang dicanangkannya di awal menjabat Kapolri. “Sebagaimana program presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” pungkas Kapolri.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya belakangan sedang mengusut kasus sindikat mafia tanah yang diduga melakukan penipuan sertifikat lahan kediaman orangtua dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Peristiwa ini seketika memunculkan kehebohan publik.

Dalam pengembangannya, penyidik Polda Metro sejauh ini sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait dengan perkara tersebut, salah satunya diduga adalah pemain kakap di dunia pertanahan, Fredy Kusnadi. 

Polda Metro Jaya saat ini telah menerima tiga laporan dalam kasus itu. Laporan pertama dilakukan pada April 2020 lalu terkait rumahnya di Pondok Indah, laporan kedua pada November 2020 terkait rumahnya di Kemang, dan ketiga pada Januari 2021, yang mana masih dalam proses penyidikan. (***/Husni)