Minggu, 13 Juli 2025
Beranda blog Halaman 281

BPK Waspadai Peningkatan Korupsi Anggaran Penanganan Covid 19

0

JAKARTA  — Pandemi Covid-19 yang melanda sejak awal tahun 2020 dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sangat meningkatkan resiko terjadinya korupsi anggaran di Kementerian dan lembaga pemerintah yang lain. Resiko tersebut terjadi di bidang strategis, dimana tujuan kebijakan tidak tercapai secara efektif maupun efisien.

Resiko moral hazards dan kecurangan dalam bentuk resiko penyalahgunaan kewenangan dan kecurangan dalam pelaksanaan kebijakan yang dapat merugikan keuangan negara. Resiko lainnya adalah terkendalanya pelaksanaan di lapangan karena kompleksitas kegiatan, rentang kendali yang luas, koordinasi pusat dan daerah, juga validitas data. 

“Dan banyaknya peraturan baru yang harus diterapkan dalam waktu secepatnya. Seperti yang terjadi di Kemensos (Kementerian Sosial), satu contoh resiko moral hazard,” jelas anggota BPK Hendra Susanto dalam keterangan persnya, Kamis (04/02/2021).

Adapula resiko kepatuhan, yaitu resiko pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk resiko penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang dapat menimbulkan resiko hukum.

Begitu juga penyajian laporan keuangan yakni penyimpangan dalam PBJ di masa pandemi Covid 19 dapat mempengaruhi akun belanja modal, belanja barang, persediaan dan aset tetap yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah.

“Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan kementerian dan lembaga, termasuk pula penyajian dan pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran untuk penanganan Covid-19. Baik yang bersumber dari bendahara umum negara maupun hasil refocussing anggaran dan realokasi kegiatan di masing-masing lembaga,” tuturnya.

Hendra pun memaparkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) tahun 2019. Ditambahkannya, LKKL ini menunjukkan bahwa dari 20 entitas kementerian dan lembaga (K/L) yang diperiksa oleh AKN I, terdapat 17 K/L mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 2 K/L mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 1 entitas BPK Tidak Memberikan Pendapat (TMP/disclaimer).

“BPK berharap agar rekomendasi hasil pemeriksaan BPK mendapat perhatian dari segenap pimpinan K/L yang hadir pada hari ini. Tujuannya, untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hendra seraya menambahkan hal ini bertujuan agar pada opini LKKL Tahun 2020 nantinya, entitas yang telah baik dapat dipertahankan. 

Sementara itu, ada satu K/L yang mendapatkan opini disclaimer adalah Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan adanya kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi (Backbone Coastal Surveillence System/BCST) Tahun 2016.

Kasus itu bermula ketika munculnya usulan anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) senilai Rp 400 miliar pada tahun anggaran 2016.

“Itu 3 tahun berturut-turut disclaimer, kasus pengadaan backbone coastal, sehingga asetnya Rp 400 miliar tidak bisa digunakan dengan baik. Karena itu, BPK tidak bisa masuk, sehingga tidak bisa beri WTP, maka opininya disclaimer,” kata Hendra.

Kendati demikian, katanya lagi, BPK tidak membiarkan Bakamla (Badan Keamanan Laut) kerja sendirian dalam menyusun laporan keuangan agar menjadi opini WTP. “Kami bantu mereka agar jadi WDP atau WTP. Kami beri masukan agar tata kelola jadi lebih baik,” tutup Hendra. (**/CP)

Asisten Operasi TNI Angkatan Udara Promosi jadi Kepala Basarnas 

0

JAKARTA — Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Purn Bagus Puruhito resmi purna tugas dari dinas kemiliteran. Dengan demikian, Bagus juga harus meninggalkan posisi Kabasarnas. Jabatan strategis di bawah kendali Menteri Perhubungan ini selanjutnya dipegang oleh Marsekal Muda (Marsda) Hendri Alfiandi.

Hendri dilantik oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Gedung Karya Kementerian Perhubungan, Kamis (4/2/2021). Alumni Akademi Angkatan Udara Tahun 1988 tersebut, sebelumnya menjabat sebagai Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Udara. Dengan demikian, Hendri mendapatkan promosi jabatan.

Usai pelantikan, Menhub Budi Karya Sumadi mengucapkan selamat kepada Kabasarnas baru. “Semoga, amanah dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada Saudara dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Selain itu Budi Karya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Bagus Puruhito atas dedikasi dan kerja kerasnya selama menjabat Kabasarnas.

“Secara formal administrative, Saudara memang sudah purna tugas. Namun, secara moral, kita semua masih berharap Saudara dapat memberikan kontribusi positif dan konstruktif untuk negara. Pengetahuan dan pengalaman Saudara adalah ilmu dan suri tauladan bagi anak-anak bangsa,” ungkapnya.

Menhub menegaskan bahwa dinamika pergantian pimpinan merupakan hal yang biasa terjadi di dalam sebuah instansi. Semua itu berkaitan dengan karier, masa bhakti, kaderisasi, regenerasi, dan tentunya penyegaran di dalam tubuh organisasi.

“Kita semua mendoakan, sekaligus memberikan support kepada Kabasarnas baru dalam menghadapi tantangan di masa yang akan datang. Semoga, Basarnas tetap dapat memberikan jaminan keselamatan dan rasa aman bagi warga negara maupun warga negara asing yang sedang berada di wilayah NKRI,” tegasnya.

Basarnas selama ini telah membuktikan kredibilitas dan mendapat kepercayaan yang begitu besar dari masyarakat luas, baik nasional maupun dunia internasional. Basarnas cepat bertindak dan tuntas dalam mengampu tugas yang identik dengan misi kemanusiaan itu sehingga Basarnas begitu dicintai dan memiliki reputasi yang sangat baik di mata publik. (CP/**)

Tim Sepeda Kabupaten Bogor Ingin Rekor Baru, Kembali Juara Umum Porprov Jabar

1

BOGOR — Regulas atau aturan main dan jumlah nomor pertandingan untuk cabor balap sepeda masih belum ditentukan, namun Ikatan Sepeda Sport Indonesia (ISSI) Kabupaten Bogor sudah berani menargetkan gelar juara umum cabor balap sepeda di Porprov XIV Jabar 2022 Cisuba (Ciamis, Subang dan Bandung Barat)

Kepada wartawan, Kamis (4/2/2021), Ketua Umum ISSI  Kabupaten Bogor, Hasanudin Taher mengemukakan, Tim Sepeda  Kabupaten Bogor selama ini selalu menorehkan prestasi emas dan kerap jadi juara umum di ajang Porda Jabar  atau Porprov Jabar saat ini namanya.

Karena itu, Porprov XIV Jabar 2022 di Cisuba, Hasanudin Taher mengatakan, ISSI kabupaten Bogor merasa optimis untuk mencanangkan mempertahankan gelar juara umum.

“Kami ingin mengukir rekor kalau Tim Sepeda binaan ISSI kabupaten Bogor bisa jadi cabor yang terus mempertahankan gelar  juara umum,” papar Hasanudin Taher yang sehari-hari menjabat Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan.

Pada saat Porda XIII Jabar 2018 di Sentul, Kabupaten Bogor, Tim Sepeda Kabupaten Bogor yang diperkuat sejumlah atlet nasional berhasil mendulang 9 medali emas dan keluar sebagai juara umum.

“Saya minta kepada jajaran pembinaan prestasi serta pelatih ISSI Kabupaten Bogor  agar di Porprov XIV Jabar 2022 di Cisuba, Tim Sepeda Kabupaten Bogor bisa kembali jadi juara umum,” tutup Hasanudin. (Cok)

Bupati Bogor Tegas, Satgas Covid Akan Disiplinkan Warga

0

BOGOR — Penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor — Jawa Barat, masih cukup tinggi lantaran merosotnya disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Bahkan, dari catatan Satgas Covid 19 Nasional, wilayah Kabupaten Bogor kembali berstatus Zona Merah. Fakta ini membuat Bupati Ade Yasin merasa perlu menetapkan kebijakan khusus guna menekan penyebaran virus Covid.

“Saya agak kecewa karena masyarakat tidak disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitasnya sehari-hari, misalnya pemakaian masker, jaga jarak dan cuci tangan. Ketidakdisiplinan inilah yang menjadikan jumlah penderita Covid 19 masih tinggi,” jelas Bupati Ade kepada kabarindo24jam, Kamis (4/2/2021).
Atas hal itu, Bupati Ade Yasin menginstruksikan jajaran Pemkab Bogor dan instansi terkait, untuk mengaktifkan kembali satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan, Desa, RW dan RT. “Satgas Covid kembali menggiatkan edukasi prokes, mengingatkan warga yang tidak disiplin,” ujarnya.

Keputusan Bupati Ade Yasin ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta penetrasi satgas Covid 19 sampai ke level RW dan RT guna memaksimalkan upaya meredam penyebaran virus Corona. “Tentu arahan Presiden salah satu acuan saya, selain hasil evaluasi Satgas Covid Kabupaten Bogor,” ucap Ade Yasin.

Sebagai informasi, pada Selasa (2/2/2021) lalu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah bersama Satgas Covid 19 Kabupaten Bogor menggelar rapat evaluasi PSBB Perpanjangan Kesembilan melalui PPKM dan Strategi Penanganan Covid-19 Tahun 2021. Hasil rapat ini yang melatarbelakangi keputusan Bupati mengaktifkan lagi Satgas Desa dan RW.

“Pandemi kepanjangan membuat masyarakat sudah jenuh dengan situasi yang ada dan akhirnya mulai tidak disiplin melaksanakan Prokes,” kata Ade Yasin seraya menambahkan di kampung-kampung dalam penggunaan masker serta menjaga jarak sudah mulai kendor.

“Situasi ini menjadi tantangan dan tugas dari satgas covid di tingkat kecamatan dan desa dibantu oleh RT dan RW. Satgas inilah yang terus-menerus menyosialisasikan Prokes, mengingatkan serta menegur warga yang tak disiplin. Intinya begitu,” tegas Ade Yasin yang juga menjabat Ketua DPW PPP Jawa Barat ini.

Sementara itu, berdasarkan laporan dari Satgas Covid-19 Nasional bersama BNPB, wilayah Kabupaten dan Kota Bogor dinyatakan masuk status zona merah bersama 62 kota dan kabupaten di Indonesia. Di Jawa Barat sendiri, setidaknya ada delapan kota dan kabupaten yang masuk dalam kategori zona merah penyebaran Covid-19.

“Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Bekasi, Karawang, Kota Cirebon, Indramayu, Ciamis dan Garut. Itu zona merah yang ada di Jawa Barat,” kata Juru Satgas Nasional Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Saat ini, berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor pada Selasa (2/2), jumlah kasus covid-19 di Kabupaten Bogor tembuh 8053 kasus. Dengan rincian 81 meninggal dunia, 7328 sembuh, 638 masih dalam penanganan tim medis.

Sementara untuk kasus Probable 417 kasus. Dengan rincian, 137 selesai, 274 kasus meninggal dan 6 dalam pemantauan. Sementara kasus suspek mencapai 7109 kasus dengan rincian 6708 kasus selesai dan 401 masih dalam pemantauan. (Nurali/ Husni)

Aktivis Bhagawanta Rutinkan Pembagian Santunan Yatim Piatu dan Dhuafa

0

JOMBANG —Tergerak dari hati dan ada rasa peduli terhadap ketimpangan sosial serta keinginan untuk berbagi dengan kaum tak mampu, sejumlah individu di Jombang dan Surabaya yang bernaung di Yayasan Bhagawanta secara rutin atau setiap bulan menggelar kegiatan santunan anak yatim piatu dan kaum dhuafa.

Seperti kegiatan santunan kepada anak.yatim piatu dan dhuafa pada 28 Januari 2021 lalu di Desa Laten, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombsng-Jawa Timur. Para aktivis sosial tersebur memberikan bantuan uang tunai serta bingkisan sembako kepada yang berhak menerima. 

Adapun untuk membiayai kegiatan santunan tersebut, aktivis yayasan berpatungan serta mengajak para donatur atau para dermawan yang latarbelakangnya pengusaha, pejabat dan warga biasa. 

“Islam mewajibkan untuk selalu berbagi, terutama kepada anak yatim dan dhuafa. Ini yang mendorong kita adakan santunan ini dengan melibatkan banyak pihak,” jelas Utami, seorang pengurus Yayasan Bhagawanta yang ditemui kabarindo24jam, Kamis (4/2/2021).

Yayasan Bhagawanta, tutur Utami, memang fokus pada kehidupan anak yatim dan kaum dhuafa dengan mengadakan santunan rutin setiap bulan. “Awalnya, diadakan di sekitar Peterongan, tapi alhamdulillah sekarang bisa adakan luar Peterongan”ujar Utami.

Selain program.santunan, tambah Rokhim — salah seorang pengurus lainnya, Yayasan Bhagawanta berencana mengirim 2 anak untuk belajar di pondok pesantren setiap tahun. 

“Rencana ini mendapat respon yang baik dari semua donatur. Dan  untuk realisasinya kita akan bekerja sama dengan ponpes di Jombamg,” imbuh Rokhim seraya menambahkan pihak Yayasan selalu terbuka dan melaporkan aktivitas serta keuangannya kepada donatur.

Rokhim mengisahkan,, Yayasan berdiri pada 2019 idan awalnya bernama Semesta dan setelah satu tahun berganti nama Bhagawanta. “Nama Bhagawanta diberikan Pak Ahmad Halim Iskandar (Menteri Desa PDTT iyang selalu mendukung kegiatan yayasan,” ucapnya.

Kedepan, Utami dan Rokhim berharap Yayasan di bawah naungan NU ini menjadi yayasan yang besar, amanah dan berkah. Semoga banyak masyarakat yang tergerak untuk terus berbagi dan menjadi donatur yayasan,” ucap Utami. (Iwan)

Masyarakat Remehkan Protokol Kesehatan, Pemerintah Segera Terapkan PPKM RT-RW

0

JAKARTA – Presiden Joko Widodo dipusingkan dengan rendahnya disiplinnya masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan (Prokes), sehingga jumlah warga terjangkit makin bertambah hingga menembus angka lebih satu juta orang. Karenanya, Presiden meminta Komite Penanganan Covid 18 untuk melakukan kontrol ketat sampai ke pemukiman warga.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN), Airlangga Hartarto, mengemukakan bahwa Presiden telah menginstruksikan perbaikan penerapan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan meminta agar pembatasan dilakukan di tingkat mikro, yaitu Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) demi menekan penyebaran virus Covid. 

Presiden meminta penerapan berbasis mikro tersebut lantaran data menunjukkan mobilitas warga masih tinggi di wilayah pemukiman. “Presiden mengarahkan agar penanganan Covid dilakukan secara efektif dan tentu saja bisa dilakukan dengan optimalisasi, dengan efektivitas dari pembatasan kegiatan masyarakat” kata Airlangga di Jakarta, Rabu (3/2/2021). 

“Dan arahan Bapak Presiden dalam rapat terbatas hari ini, pendekatannya berbasis mikro atau di tingkat lokal, mulai di tingkat desa, kampung, RT/RW dan melibatkan dari Satgas pusat sampai Satgas terkecil,” tambah Airlangga yang juga Menko Perekonomian.

Menurutnya lagi, pembatasan mikro ini akan menitikberatkan pada peningkatan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum. Oleh sebab itu, pemerintah akan menggandeng aparat untuk mengawal penerapan PPKM tersebut.

Penerjunan aparat juga merupakan bagian dari peningkatan program Tracing, Testing dan Treatment (3T). “Pelibatan aktif dari Babinsa Babinkamtibnas, Satpol PP, operasi yustisi TNI-Polri, dilakukan bukan hanya penegakan hukum, tapi juga untuk melakukan tracing,” tuturnya..

Tak hanya memaksimalkan tracing di lingkup terkecil, pemerintah juga disebut akan memperhatikan kebutuhan masyarakat yang menerapkan PPKM RT/RW. Hal ini difokuskan ke 98 daerah. “Dan pemerintah akan memperhatikan kebutuhan masyarakat melalui operasi yang bersifat mikro dan tentu lingkup ini akan dievaluasi secara dinamis,” imbuh Airlangga.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi akan menerbitkan instruksi untuk mengefektifkan program Peduli Lindungi sehingga tracing COVID-19 bisa dilakukan secara daring. Pemerintah juga disebut akan mempermudah tes COVID-19 dengan menerbitkan dasar hukum penggunaan rapid test antigen yang biayanya lebih murah. (**/CP)

Kudeta Militer Bikin Murka Joe Biden, Amerika Serikat Stop Bantuan ke Myanmar 

0

WASHINGTON — Presiden  Amerika Serikat (AS) Joe Biden membuktikan ancamannya untuk memberikan sanksi tegas kepada rezim militer Myanmar pasca aksi kudeta yang merampas kebebasan sipil dan membunuh demokrasi, Senin lalu (1/2/2021).

Tindakan ilegal para jendral Myanmar yang menangkap pemimpin utama Aung San Suu Kyi dan Presiden Win Myint beserta tokoh-tokoh politik negeri tersebut, membuat geram para pemimpin banyak negara demokrasi, termasuk Presiden AS.

Rabu (3/2/2021), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) AS menyatakan secara resmi mereka menghentikan semua bentuk bantuan kepada Myanmar. Pemerintah AS menganggap kudeta militer merupakan kejahatan serius dan tak bisa ditolerir apapun alasannya.

“Kami menilai bahwa militer Myanmar pada 1 Februari telah menggulingkan pemerintahan terpilih. Ini merupakan kudeta militer yang sangat ditentang oleh pemerintah AS,” ucap Juru Bicara Kemenlu AS Ned Price seperti dikutip dari kantor berita AFP.

Ned menambahkan, bahwa pemerintah AS akan terus bekerja sama dengan erat bersama mitra AS di kawasan dan dunia untuk mendukung penuh demokrasi dan penegakan hukum di Myanmar,” imbuhnya.

Sebagai informasi, berdasarkan hukum di Negeri Paman Sam, dengan adanya pengakuan kudeta oleh militer, maka pemerintah AS dilarang memberi bantuan langsung ke pemerintah Myanmar. Bantuan hanya akan diberikan ke lembaga non-pemerintah.

Sejak 2012 silam, Pemerintah AS telah memberikan dana sebesar USD1,5 miliar (setara Rp 21 triliun) kepada Myanmar. Dana bantuan tersebut ditujukan untuk membantu penyelenggaraan demokrasi, perdamaian, kemanusiaan, dan penanggulangan kekerasan di Myanmar.

Namun begitu, Kemenlu AS memastikan akan tetap memberikan dana kemanusiaan untuk membantu etnis Rohingya yang terus menjadi korban pembantaian aksi militer Myanmar. “Namun, pencairan bantuan akan diberikan melalui peninjauan mendalam,” kata Ned.

Sementara itu dilaporkan, Aung San Suu Kyi, pemimpin utama sekaligus ikon demokrasi Myanmar, akan diajukan ke pengadilan dengan tuduhan memiliki walkie-talkie impor dan melanggara protokol Covid-19.

Polisi negara yang dikendalikan militer menyebutkan walkie-talkie ditemukan saat penggeledahan di rumah Suu Kyi di Yangon, tempat dia dikurung sejak kudeta militer, Senin lalu. Suu Kyi juga dituding melakukan pelanggaran protokol Covid-19 karena menjabat tangan orang-orang dekatnya.

Suu Kyi, yang tidak kelihatan sejak tentara menahannya, berpotensi dijatuhi hukuman maksimal dua tahun jika dinyatakan bersalah. Nasib sama juga menimpa Win Myint, presiden terguling Myanmar, yang didakwa melanggar protokol Covid-19 lantaran menciptakan kerumunan pemilih saat kampanye.

Menyusul kudeta itu, pendukung Suu Kyi dari kalangan dokter, menggelar aksi mogok dan pembangkangan sosial bersama tenaga medis dan staf rumah sakit. Mereka menolak menangani pasien non-darurat, dan hanya bekerja jika benar-benar pasien butuh pertolongan datang.

Aktivis demokrasi Myanmar juga mengumumkan kampanye di grup Facebook, disebut Gerakan Pembangkangan Sipil, pada Rabu 3 Februari sore. Gerakan ini menghimpun 150 ribu pengikut dalam 24 jam.

Bentuk pembangkangan lain, dilakukan masyarakat biasa, adalah menabuh panci dan wajan di depan pintu rumah atau di jendela lantai. Di jalanan, pengemudi menekan klason mobil tak henti-henti setiap kali melewati truk tentara. (AFP/CP)

Terdakwa Penggelapan Dana Rp 33 Miliar Milik PT. JMC Dituntut 18 Tahun Penjara

0

CIBINONG, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Kabupaten Bogor, menuntut hukuman kurungan penjara selama 18 tahun penjara terhadap terdakwa Fikri Salim dalam sidang kasus Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) dan Penggelapan dana milik PT. Jakarta Medica Center (JMC).

Dalam dakwaannya, JPU Anita Dian Wardani menyebutkan terdakwa Fikri telah terbukti melakukan  perbuatan jahat yang mengakibatkan PT.JMC mengalami kerugian sebesar Rp 33 miliar. Atas perbuatannya itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp5 milyar dan subsider 6 tahun penjara.

“Saudara Fikri Salim terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana melawan hukum secara bersama-sama yang merugikan perusahaan milik saksi Dokter Luki Azizah selaku owner PT. JMC hingga Rp 33 miliar,” kata Jaksa Anita dalam sidang di PN Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor, Rabu (03/2/2021).

Menurutnya, terdakwa Fikri Salim terbukti dalam aksinya dibantu 27 karyawan PT. JMC lainnya yang kini juga telah mendekam dibalik jeruji besi. “Akibatnya, saksi Dokter Luki Azizah yang juga Komisaris Utama PT.JMC mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp 33 miliar,” ucapnya.

Salah satu bukti yang menguatkan berupa bon kuitansi pengeluaran dana perusahaam senilai Rp557,5 juta untuk pembangunan ruko di jalan raya puncak Desa Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. “Namun dana itu digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ucap JPU.

Untuk pembangunan ruko di kawasan Cisarua Puncak Bogor, yang mana saksi Dokter Luki Azizah mengalami kerugian materi bernilai Rp1 milyar, pembangunannya sampai kini belum selesai baru hanya sekitar 80 persen dan perijinan IMB nya pun tak kunjung diurus,” tuturnya.

Sementara itu, Jaksa Tri Antoro yang juga membacakan tuntutan kepada terdakwa Rina Yuliana yang terbukti menerima uang melalui 4 kali transfer ke rekening pribadi terdakwa maupun secara tunai dari Fikri Salim dengan total nilai kurang lebih 361 juta rupiah. Rina terbukti bersalah dan dituntut hukuman penjara selama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 milyar da subsider 6 bulan kurungan.

“Atas bukti-bukti kwitansi yang ada dan keterangan saksi-saksi terdakwa Rina Yuliana kami tuntut selama 15 tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan dengan denda senilai 5 milyar rupiah dan subsider 6 bulan penjara,” tegasnya.

Atas tuntutan JPU tersebut,  Fikri Salim dan Rina Yuliana akan melayangkan nota pembelaan melalui penasehat hukum masing-masing terdakwa, dimana sidang akan digelar pada Rabu 10 Februari 2021 yang beragendakan membacakan pledoi/nota pembelaan kedua terdakwa.

Diketahui, Fikri Salim didakwa melakukan penggelapan sekaligus pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Motifnya dia melakukan klaim bon dan kwintansi palsu melalui Syamsudin yang menjadi direktur keuangan di PT JMC.

Dana hasil kejahatan itu ditranfer ke rekening Syamsudin sebesar Rp165 juta, ke rekening Zainudin sebesar Rp50 juta dan ke rekening Rina Yuliana Rp361 juta. Total dana yang digelapkan terdakwa Fikri Salim mencapai Rp 577 juta.

Kasus penggelapan ini, terjadi pada tahun 2019 saat PT JMC merencanakan pembangunan rumah sakit di Cisarua Kabupaten Bogor. Saat itu terdakwa menaikkan harga barang keperluan untuk pembangunan gedung tersebut.

Anehnya, pengurusan izin yang sebelumnya untuk keperluan izin rumah sakit belakangan berubah menjadi izin hotel. Akibatnya rencana pembangunan rumah sakit menjadi terbengkalai. (DH)

Kapolri dan Jaksa Agung Bersepakat Percepat Penanganan Perkara Hukum

0

JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersepakat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menguatkan sinergitas Polri–Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sudah berjalan selama ini. Salah satu kesepakatan yang dicapai ialah menyerdehanakan sekaligus mempercepat penanganan dan pelimpahan kasus atau perkara.

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam pertemuan silaturahmi kedua pemimpin institusi hukum tersebut di Gedung Kejagung, Rabu (3/2)/2021). Kepada wartawan, Kapolri Listyo Sigit menegaskan, bahwa dia dan Jaksa Agung sepakat menghadirkan proses hukum yang cepat dengan penyerahan berkas perkara hanya satu kali.

“Khususnya efisiensi penyerahan berkas perkara dari Polri kepada Kejagung. Prinsip penanganan kasus yang cepat, Jaksa Agung memberi  support kepada kami, kalau istilahnya P19 bagaimana kasus ke kejaksaan diberi petunjuk tak lagi bolak-balik perkara sehingga P19 cukup sekali,” kata Kapolri.

Penyederhanaan proses berkas perkara tersebut, tambah Kapolri, akan mempercepat kasus disidangkan. Untuk itu, perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut. “Berkas-berkas dilengkapi dan dikembalikan P21 sehingga segera disidangkan. Ke depan Polri dan Kejaksaan terus meningkatkan soliditas dan sinergitas baik,” ujarnya.

Kapolri Listyo Sigit juga mengungkapkan pihaknya berencana membentuk sebuah aplikasi yang memberikan informasi untuk masyarakat berperkara hukum. Secepatnya, aplikasi tersebut akan digodok tim gabungan Polri dan Kejaksaan Agung.

“Kita diskusikan membuat pelayanan publik secara online nanti akan dibahas satu tim. Pada saat masyarakat ingin melihat penanganan kasusnya ada desk atau aplikasi masyarakat bisa mengikuti bisa masuk ke aplikasi, bisa melihat kasus tanpa datang karena jarak jauh,” imbuhnya.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya akan meningkatkan kerjasama dengan jajaran Polri. “Modal kami untuk bekerjasama lebih baik lagi seperti yang sudah-sudah. Hari ini tonggak sinergitas kami lebih ditingkatkan lagi itu makna kehadiran Kapolri bagi kami,” ucapnya. 

Dalam kunjungan Kapolri ke Jaksa Agung ini, terliha5 sejumlah perwira tinggi Polri yang mendampingi di antaranya Wakil Kepala Bareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat, Kadiv Humas Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Kadiv Hukum Irjen Fiandar dan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, dan Direktur Tipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi. (Arien/CP)

Masyarakat Makin Dimudahkan, Pendaftaran Tanah Konvensional Berubah ke Elektronik

0

JAKARTA – Aturan baru mengenai bukti kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat elektronik mulai berlaku mulai tahun ini. Melalui peraturan ini, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, termasuk juga pemeliharaan datanya.

“Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Yulia Jaya Nirmawati, pada Rabu, (3 /1/2021).

Yulia menjelaskan, pendaftaran tanah secara elektronik tersebut diberlakukan secara bertahap. Hasil pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga signifikansinya karena akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Dikatakannya lagi, bahwa masyarakat jangan khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini. “Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang,” ujarnya.

Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

Nantinya sertifikat elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan,” cetus Yulia.

Dalam aturan tersebut ternyata sertifikat tanah asli yang dipunyai oleh setiap orang, nantinya tidak lagi tersimpan rapi di rumah, tetapi wajib diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16.

Berikut materi dari pasal tersebut, (1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik. (2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. Dan terakhir, seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data. (**/Louis)