Sabtu, 27 Juli 2024

Terdakwa Penggelapan Dana Rp 33 Miliar Milik PT. JMC Dituntut 18 Tahun Penjara

CIBINONG, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Kabupaten Bogor, menuntut hukuman kurungan penjara selama 18 tahun penjara terhadap terdakwa Fikri Salim dalam sidang kasus Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) dan Penggelapan dana milik PT. Jakarta Medica Center (JMC).

Dalam dakwaannya, JPU Anita Dian Wardani menyebutkan terdakwa Fikri telah terbukti melakukan  perbuatan jahat yang mengakibatkan PT.JMC mengalami kerugian sebesar Rp 33 miliar. Atas perbuatannya itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp5 milyar dan subsider 6 tahun penjara.

“Saudara Fikri Salim terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana melawan hukum secara bersama-sama yang merugikan perusahaan milik saksi Dokter Luki Azizah selaku owner PT. JMC hingga Rp 33 miliar,” kata Jaksa Anita dalam sidang di PN Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor, Rabu (03/2/2021).

Menurutnya, terdakwa Fikri Salim terbukti dalam aksinya dibantu 27 karyawan PT. JMC lainnya yang kini juga telah mendekam dibalik jeruji besi. “Akibatnya, saksi Dokter Luki Azizah yang juga Komisaris Utama PT.JMC mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp 33 miliar,” ucapnya.

Salah satu bukti yang menguatkan berupa bon kuitansi pengeluaran dana perusahaam senilai Rp557,5 juta untuk pembangunan ruko di jalan raya puncak Desa Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. “Namun dana itu digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ucap JPU.

Untuk pembangunan ruko di kawasan Cisarua Puncak Bogor, yang mana saksi Dokter Luki Azizah mengalami kerugian materi bernilai Rp1 milyar, pembangunannya sampai kini belum selesai baru hanya sekitar 80 persen dan perijinan IMB nya pun tak kunjung diurus,” tuturnya.

Sementara itu, Jaksa Tri Antoro yang juga membacakan tuntutan kepada terdakwa Rina Yuliana yang terbukti menerima uang melalui 4 kali transfer ke rekening pribadi terdakwa maupun secara tunai dari Fikri Salim dengan total nilai kurang lebih 361 juta rupiah. Rina terbukti bersalah dan dituntut hukuman penjara selama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 milyar da subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  Kesabaran Penyidik KPK Habis! Wakil Ketua DPR Dijemput Paksa

“Atas bukti-bukti kwitansi yang ada dan keterangan saksi-saksi terdakwa Rina Yuliana kami tuntut selama 15 tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan dengan denda senilai 5 milyar rupiah dan subsider 6 bulan penjara,” tegasnya.

Atas tuntutan JPU tersebut,  Fikri Salim dan Rina Yuliana akan melayangkan nota pembelaan melalui penasehat hukum masing-masing terdakwa, dimana sidang akan digelar pada Rabu 10 Februari 2021 yang beragendakan membacakan pledoi/nota pembelaan kedua terdakwa.

Diketahui, Fikri Salim didakwa melakukan penggelapan sekaligus pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Motifnya dia melakukan klaim bon dan kwintansi palsu melalui Syamsudin yang menjadi direktur keuangan di PT JMC.

Dana hasil kejahatan itu ditranfer ke rekening Syamsudin sebesar Rp165 juta, ke rekening Zainudin sebesar Rp50 juta dan ke rekening Rina Yuliana Rp361 juta. Total dana yang digelapkan terdakwa Fikri Salim mencapai Rp 577 juta.

Kasus penggelapan ini, terjadi pada tahun 2019 saat PT JMC merencanakan pembangunan rumah sakit di Cisarua Kabupaten Bogor. Saat itu terdakwa menaikkan harga barang keperluan untuk pembangunan gedung tersebut.

Anehnya, pengurusan izin yang sebelumnya untuk keperluan izin rumah sakit belakangan berubah menjadi izin hotel. Akibatnya rencana pembangunan rumah sakit menjadi terbengkalai. (DH)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini