Sabtu, 12 Juli 2025
Beranda blog Halaman 291

Jendral Idham Aziz Dukung Komjen Listyo Jadi Kapolri

0

JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol Idham Azis meminta seluruh jajarannya, termasuk para perwira tinggi mulai dari Brigadir Jendral sampai Komisaris Jendral, ypenuh keputusan Presiden Joko Widodo sebagai pemegang hak prerogatif pemilihan Kapolri yang telah menunjuk Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk memegang tongkat komando tertinggi korps Bhayangkara.

“Saya berharap kita semua (jajaran Polri, Red) tetap solid, bersatu dan mendukung apa yang menjadi kebijakan atau keputusan Bapak Presiden RI selaku Pimpinan Tertinggi Polri untuk kita laksanakan dan amankan,” kata Idham saat peresmian Gedung Humas, Kamis (14/1/2021).

Sebagai informasi, Jenderal Idham Azis akan pensiun pada Februari 2021 mendatang. Rabu 13 Januari kemarin, Presiden Jokowi telah memilih Listyo Sigit sebagai calon Kapolri tunggal, dari lima nama calon yang direkomendasikan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Idham pun meminta para jajarannya meyakini bahwa keputusan Jokowi tentang suksesi kepemimpinan Polri tersebut, pasti sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang. Dan keputusan tersebut, kata Idham, merupakan hak prerogatif Presiden sesuai dengan konstitusi.

“Saya mengajak kepada rekan-rekan semua di Polri untuk bergandeng tangan memberikan dukungan kepada calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo, sehingga proses pelaksanaan rangkaian fit and proper test yang akan dilaksanakan pekan depan sampai dengan pelantikan Bapak Kapolri Baru bisa berjalan dengan sukses dan lancar serta tidak menemui hambatan apapun,” ujarnya.

Sementara itu, Komisi III DPR RI sudah menjadwalkan kehadiran Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit pada Senin, 18 Januari 2021, untuk untuk fit and proper test. “Sesi uji kelayakan dimulai jam 10 pagi dengan pola fit and proper test, 2×2,5 jam. Jadi jam 10 dimulai sampai 12.30 WIB, lalu kita break, dan jam 2 (siang) akan dimulai lagi sampai jam setengah 5,” jelasnya.

Menurutnya, Komisi III memandang Komjen Pol Listyo Sigit Purnomo sebagai figur reformatif. Komisi III, kata Herman, berharap calon Kapolri ini bisa membawa pembaharuan di tubuh polri.

“Jenderal muda ini bisa menjadi seorang pimpinan polri yang negarawan, yang bisa mengakomodir semua pihak. Artinya semua angkatan di polri dengan sistem profesional dan bisa merangkul senior dan junior, memperatukan dan mensolidkan institusi polri, itu harapan kami,” ujarnya.

Ditambahkannya, sejauh ini dari hasil rapat internal Komisi III, mayoritas anggota berharap betul kepada Komjen Pol Listyo untuk melakukan terobosan-terobosan pembaharuan. “Artinya mayoritas Komisi III menerima dan berharap. Namun demikian, tergantung dari makalah yang dibuat Listyo sebagai pemimpin Polri,” pungkasnya. (HUS/AL)

Kerja Cepat, Kajati NTT Tahan 13 Tersangka Kasus Korupsi Lahan Labuan Bajo

0

KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kerja cepat dan tegas dalam menangani kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah pemerintah seluas 30 Hektar di kawasan wisata Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Walhasil, 13 orang tersangka kasus yang mengguncang daerah NTT ini langsung dijebloskan ke penjara setelah tim penyidik memilki data dan bukti yang kuat.

Dalam kasus ini, Kajati telah menetapkan total 16 tersangka, termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla (ACD), dan dua tersangka lain inisial FS, dan A alias U. Namun demikian, Bupati Agustinus tidak jadi ditahan lantaran Kajati belum mendapatkan surat ijin dari Kementrian Dalam Negeri sampai kemarin (Kamis, 15/1/2021) malam.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap 13 orang tersangka dalam kasus korupsi penjualan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo,” kata Kepala Kejati NTT Yulianto saat memberikan keterangan pers di Kupang, Kamis malam.

Menurut Yulianto, 13 orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II Kupang. Sementara tiga tersangka lain yakni Bupati Agustinus Ch Dulla (ACD), FS, dan A alias U belum ditahan dengan beberapa alasan.

“Dan kami belum melakukan penahanan terhadap ACD karena belum ada izin penahanan dari Kementerian Dalam Negeri. Kami taat aturan dan prosedur yang berlaku. Akan tetapi, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Yulianto.

Kemudian, penyidik belum menahan tersangka FS karena dia terkonfirmasi positif COVID-19 sehingga harus menjalani perawatan medis di Labuan Bajo. Satu tersangka lagi yaitu A alias U masih buron dan sedang dalam pengejaran penyidik Kejaksaan NTT.

Yulianto menyatakan 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan pihak yang dianggap bertanggung jawab terhadap kasus korupsi penjualan aset tanah milik pemerintah di Labuan Bajo. Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti sesuai Pasal 183 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap 102 orang saksi dan lima orang ahli yang berkompeten. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan uang dan dua hotel yang dibangun di atas lahan milik pemerintah seluas 30 hektare itu. (ALO)

Dihadang Covid, Realisasi Anggaran Kemenpora tahun 2020 Penuhi Target

0

JAKARTA –  Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainuddin Amali mengungkapkan, walau mengalami kendala akibat wabah Covid 19, realisasi anggaran Kemenpora Tahun 2020 mencapai 95,14 persen, atau Dari total pagu sebesar Rp 1.175.868.688.000, telah terealisasi sebesar Rp 1.118.698.066.160. Capaian ini melebihi target yang ditentukan.

Paparan realisasi anggaran ini mengemuka dalam rapat kerja (raker) Kemenpora bersama Komisi X DPR yang berlangsung secara secara virtual, Kamis (14/1). “Terima kasih, ini merupakan raker pertama kita di tahun 2021. Sebagaimana kita ketahui, semula kita sudah membuat perencanaan program dengan baik, namun karena adanya pandemi, kita mengalami perubahan di segala sektor,” kata Menpora Zainuddin mengawali sambutannya.

Dalam raker kali ini, Zainuddin menyampaikan, realisasi anggaran Kemenpora pada 2020 sebesar 95,14 persen sangat menggembirakan jajaran Kemenpora. Sebab, capaian tersebut merupakan yang tertinggi bagi Kemenpora dalam 5 tahun terakhir. Di mana, sebelumnya hanya berkisar 80-89 persen.

“Sesuai kesimpulan rapat kerja dengan Komisi X DPR pada 2 Desember 2020, Kemenpora menyampaikan target realisasi anggaran Kemenpora TA 2020 adalah 95 persen. Kami mampu menepati janji kami dengan capaian realisasi anggaran dimaksud mencapai 95,14 persen. Hasil ini merupakan capaian tertinggi Kemenpora dalam lima tahun terakhir,” ujarnya.

Zainudin yang merupakan tokoh senior di Golkar, mengaku pihaknya menerapkan kehati-hatian dalam pelaksanaan kegiatan, mengingat banyaknya kegiatan yang ditunda atau direvisi karena pandemi Covid-19 yang masih melanda negeri.

Ditambahkannya, beberapa kegiatan prioritas yang sebelumnya pada tahun 2020 ditunda pelaksanaannya ke 2021. Kegiatan tersebut seperti Pekan Olahraga Nasional (PON) dan Peparnas di Papua, hingga Olimpiade dan Paralimpiade Tokyo.

“Sehingga dilakukan revisi untuk efisiensi dan elektifitas pelaksanaan anggarannya. Lalu, ada juga catatan atas realisasi tersebut yaitu capaian realisasi TA 2020 dimaksud, akan menjadi pemacu kami dalam mempertahankan opini WTP yang kami peroleh pada tahun 2019 lalu,” jelas Zainuddin.

Atas laporan Kemenpora itu, Komisi X DPR RI mengapresiasi realisasi daya serap APBN TA 2020 Kemenpora. Salah satunya yakni dari Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian. “Terima kasih Pak Menpora. Ini sungguh luar biasa. Kami sangat mengapresiasi capaian tersebut, semoga tahun ini bisa lebih baik lagi,” terangnya.

Apresiasi juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X Agustina Wilujeng Pramestuti. Dia juga berharap capaian realisasi daya serap tahun 2020 itu bisa dipertahankan. “Komisi X DPR tentunya mengapresiasi realisasi daya serap Kemenpora tahun 2020. Semoga ini bisa dipertahankan. Dan kami juga mendorong Kemenpora untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan,” katanya. (Cok)

Dispora Kabupaten Bogor Diminta Perkuat Sinergitas Lembaga Olahraga

0
Usep Supratman SH.MH - Ketua Komisi I DPRD Kab.Bogor

BOGOR – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor diminta untuk melakukan penyamaan persepsi dan misi sekaligus menguatkan sinergitas seluruh lembaga keolahragaan yang ada di Kabupaten Bogor. Dengan sinergitas, akan tercapai prestasi terbaik di berbagai ajang atau event olahraga baik tingkat regional maupun nasional dan bahkan internasional.

“Dan terpenting juga, sinergitas antar lembaga keolahragaan diharapkan dapat mendukung memuluskan program Sport and Tourism yang dicanangkan Bupati Ade Yasin untuk memajukan ekonomi pariwisata melalui potensi sarana olahraga dan keunggulan prestasi,” kata Ketua Komisi I DPRD Usep Supratman kepada wartawan di Cibinong, Kamis (14/1/2021).

Menurut Usep, di Kabupaten Bogor saat ini terdapat sejumlah lembaga olahraga di antaranya KONI, FORMI, NPCI, BAPOPSI, dan PERWOSI. “Sinergitas lembaga olahraga tersebut sangat penting dilakukan untuk kemajuan bersama sekaligus menyukseskan program Pemerintah Daerah di bidang olahraga,” ujar politisi PPP ini.

Lebih lanjut, Usep mengatakan, dalam sinergitas lembaga keolahragaan itu nantinya harus dimunculkan Grand Design Keolahragaan Kabupaten Bogor. “Olahraga saat ini sudah berkembang cepat dan modern. Kedepan manfaat IT dan sains harus diterapkan dalam pembinaan olahraga yang berdasarkan Grand Design Keolahragaan,” jelasnya.

Untuk membuat formula atau format Grand Design Keolahragaan, Usep menegaskan, lembaga keolahragaan harus melibatkan peran akademisi dan pakar olahraga yang ada di Bogor serta sudah paham soal kultur olahraga Kabupaten Bogor.

Atas hal tersebut, Kepala Dispora Kabupaten Bogor Bambang Setiawan mengaku sangat siap mengajak semua lembaga untuk menguatkan sinergitas. “Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan konkritkan dengan kegiatan rembuk atau coffe morning,” ucapnya. (Hus)

Komjen Listyo Rendah Hati, Dukungan Jadi Kapolri Kian Meluas 

0

JAKARTA  — Komisaris Jendral (Komjen) Pol Listyo Sigit Prabowo tetap rendah hati dan tak banyak bicara soal penunjukan dirinya sebagai calon tunggal Kapolri baru oleh Presiden Joko Widodo. Dia mengaku kini sedang fokus mempersiapkan diri untuk menjalani uji kelayakan di DPR dalam waktu dekat.

“Terimakasih atas dukungan dan supportnya. Mohon doanya ya agar bisa melaksanakan rangkaian fit and proper dengan baik,” Jendral bintang tiga yang masih menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) ini kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2021).

Dinamika dalam proses pemilihan calon Kapolri ini memang menarik, riuh rendah suara pro kontra berbagai pihak muncul sebelum Presiden Jokowi menyerahkan satu nama ke DPR RI, Rabu (13/2021) kemarin, khususnya terhadap nama Komjen Listyo Sigit. Namun sehari setelah nama Listyo diajukan, suara dukungan terus mengalir dari berbagai kalangan.

Ketua PBNU Bidang Hukum, Ham dan Perundang-undangan, Robikin Emhas, mengatakan penunjukan Listyo merupakan hak prerogatif presiden yang dijamin oleh undang-undang.

“Siapapun calon kapolri pilihan presiden harus dihormati. Sebab, Presiden memiliki kekuasaan langsung yang diberikan oleh konstitusi untuk memutuskan calon pengganti Jenderal Polisi Idham Aziz yang akan pensiun pada akhir Januari,” kata Emhas.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto juga menyambut baik terpilihnya Komjen Listyo Sigit sebagai calon tunggal Kapolri. Hal tersebut tentu berdasarkan pertimbangan matang, baik dari rekomendasi nama dari Wanjakti Polri dan juga Kompolnas. 

“Presiden Jokowi tentu mengenal sosok dan sepak terjang Pak Listyo yang jadi ajudannya, sehingga kemudian dipercaya untuk memimpin Korps Bhayangkara. Kini tinggal DPR melakukan proses uji kelayakan untuk mengetahui apa visi dan strategi Pak Listyo dalam memajukan Polri kedepan,” ujar Sunanto.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango juga angkat bicara. Dia menilai Presiden pastinya sudah sangat mempertimbangkan alasannya memilih Listyo yang merupakan jenderal muda. “Mungkin bukan sikap lembaga, tapi sikap saya pribadi. Saya pikir tentu pak Presiden telah mempertimbangkan secara bijak saksama sampai tiba pada pilihan terhadap sosok Listyo,” kata Nawawi.

Nawawi mengungkap rekam jejak Listyo di institusi Polri dalam menjaga koordinasi dengan lembaga hukum lainnya termasuk KPK cukup baik. “Sejauh ini profil komjen Listyo Sigit cukup bahkan sangat baik dalam hubungan koordinasi sesama lembaga aparat penegak hukum. Beliau sangat terbuka, dan responsif terhadap upaya” koordinasi dan supervisi,” katanya.

Respon positif juga dikemukakan Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Moh Haerul Amri menilai Presiden Joko Widodo menggunakan aspek profesionalitas dan kinerja sebagai basis utamanya dalam menentukan calon Kapolri. “Karena hanya dengan penekanan profesionalitas maka kepolisian Indonesia ke depan akan terus semakin membaik kinerjanya,” kata Haerul dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Menurut Haerul, pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor menilai, pengajuan nama Komjen Listyo Sigit ke DPR tersebut sudah sangat tepat karena kariernya di kepolisian sangat membanggakan. Tak hanya itu, kata dia, selama menjabat beragam posisi strategis hingga yang terakhir diemban saat ini yakni Kepala Bareskrim Polri, Listyo juga mampu menorehkan prestasi yang gemilang.

Selain prestasi, nama Komjen Listyo Sigit juga bersih. Haerul Amri menyatakan pengajuan Komjen Listyo juga makin menguatkan bahwa pemerintahan Jokowi menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan dan keberagaman, nilai-nilai yang telah dirajut oleh para pendiri bangsa dan menjadi modal besar dalam menguatkan persatuan.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten Dr. KH. A. M. Romly juga sangat menyambut dan mendukung baik pilihan Presiden itu. “Pilihan Presiden tentu berdasarkan pertimbangan matang. Apalgi saat menjadi sebagai Kapolda Banten kurang lebih selama 2 tahun sudah banyak membangun komunikasi yang harmonis dengan semua tokoh agama termasuk MUI,” kata KH. A. M. Romly.

KH. A. M. Romly kembali menyampaikan pak Listyo Sigit selalu melaksanakan kegiatan istighosah dan juga mempelopori pengkajian kitab syekh Nawawi Al Bantani. “Saya mendukung penuh atas nama pribadi dan selaku ketua FKUB,” ucapnya.

Sekjend Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Rizwansyah pun senada dengan tokoh-tokoh di atas. Dia menilai sepak terjang Listyo Sigit selama ini khususnya ketika menjabat Kabareskrim sudah cukup menjadi alasan bagi Presiden memilihnya. “Presiden sudah tepat pilih Komjen Listyo Sigit untuk jadi Kapolri,” kata Rizwansyah.

Lebih lanjut, kata dia, GPII akan siap mengawal dan mendukung Kapolri baru yang di tunjuk oleh Presiden Jokowi. “Kami akan kawal dan dukung penuh Komjen Listyo yang akan pimpin Polri nanti, kami siap untuk sinergi menjaga stabilitas nasional dalam negeri,” tegasnya. (COK/AL/HUS)

Kementerian Pertahanan Luncurkan Sembilan Program Strategis 2021

0

JAKARTA — Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyampaikan Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2021 sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan di lingkup Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) kedepan.

Hal tersebut disampaikan Menhan Prabowo Subianto dalam Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan (Rapim Kemhan) hari ke-2 yang dilaksanakan di kantor Kemhan, Jakarta, Rabu, (13/1 /2021).

Rapim dihadiri oleh Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa yang sekaligus mewakili Panglima TNI, Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo dan Sekjen Kemhan Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto, serta beberapa pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI.

Prabowo mengungkapkan bahwa, pada Alokasi Anggaran Kemhan dan TNI Tahun Anggaran 2021 diantaranya selain untuk mendukung proyek prioritas nasional, pemeliharaan dan pengadaan Alutsista TNI Tahun Anggaran 2021 dan kesejahteraan Prajurit TNI dan PNS, juga dialokasikan untuk mengantisipasi masih berlanjutnya penanganan pandemi Covid-19.

Lebih lanjut Menhan mengatakan, bahwa dinamika perkembangan lingkungan strategis telah menciptakan spektur ancaman, tantangan dan resiko yang kompleks. Perkembangan lingkungan strategis senantiasa membawa perubahan terhadap kompleksitas ancaman dan tantangan terhadap pertahanan negara.

“Kompleksitas ancaman perlu dipahami dan dimengerti oleh segenap unsur pertahanan negara. Untuk itu, Kementerian Pertahanan terus mengembangkan strategi dan kebijakan pertahanan negara serta implementasinya,” tutur Menhan.

Kemhan, tambahnya, terus melakukan perumusan kebijakan pertahanan negara prediksi ancaman, doktrin pertahanan negara, kondisi geografis negara Indonesia serta kebijakan negara dalam mendukung kepentingan nasional.

Atas dasar keempat dasar aspek tersebut, berikut sembilan kebijakan pokok pertahanan negara Tahun 2021 meliputi;

Pertama, Melanjutkan penanganan pandemi Covid-19, melalui peningkatan kapasitas pertahanan berupa sarana prasarana serta layanan kesehatan Rumah Sakit Kemhan dan TNI.

Kedua, Penyiapan Sumber Daya Manusia Pertahanan Negara melalui pembentukan program Sarjana S1 Unhan.

Ketiga, Penguatan fungsi pembinaan sumber daya pertahanan dan pembangunan cadangan logistik nasional.

Keempat, Melanjutkan pembangunan postur TNI untuk pemenuhan kekuatan pokok melalui modernisasi Alutsista matra darat laut dan udara, serta pengembangan personel dengan menerapkan prinsip kebijakan right sizing dan proportional grows disesuikan dengan pengembangan satuan TNI.

Kelima, Pembentukan komponen cadangan matra darat, matra laut serta matra udara yang disesuaikan dengan kebutuhan matra untuk memperkuat komponen utama.

Keenam, Penguatan kerjasama pertahanan dan keamanan khususnya dengan negara-negara ASEAN dan kawasan Pasifik Selatan.

Ketujuh, Penguatan pertahanan di wilayah – wilayah selat strategis dengan memperkuat coastal misile defence system dan coastal survillance system.

Kedelapan, Pengembangan industri pertahanan nasional melalui peningkatan promosi kerjasama dan mengimplementasikan kebijakan imbal dagang, kandungan lokal dan offset untuk meningkatkan kemampuan industri.

Dan terakhir Kesembilan, Pembangunan wilayah pertahanan yang bertumpu pada pulau-pulau besar secara mandiri, dengan penyiapan cadangan pangan, air, energi dan sarana prasarana nasional lainnya guna mewujudkan pusat pusat logistik pertahanan yang tersebar di seluruh NKRI.

Sementara Kepala Biro Humas Setjen Kemhan Brigjen TNI I.E. Djoko Purwanto menjelaskan, pelaksanaan Rapim Kemhan Tahun 2021 dilaksanakan secara sederhana dan undangan terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Agenda Rapim Kemhan Tahun 2021 hari ke-2 antara lain menghadirkan sejumlah nara sumber secara langsung maupun virtual antara lain Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Ka Bappenas, Ketua BPK dan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Kegiatan Rapim Kemhan diakhiri dengan penyerahan dokumen pedoman-pedoman dalam penyelenggaraan pertahanan negara kedepan oleh Menhan kepada masing-masing Unit Organiasasi dalam hal ini diterima oleh Panglima TNI yang diwakili Kasad, Kepala Staf Angkatan dan Sekjen Kemhan. (***/CP)

Presiden Didesak Angkat Guru Honorer jadi PNS

1

JAKARTA — Presiden Joko Widodo didesak kalangan wakil rakyat di DPR agar segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengangkat tenaga kependidikan honorer yang berusia lebih dari 35 tahun menjadi PNS. Jika hal ini dilakukan maka merupakan salah satu prestasi selama kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden RI.

Ihwal pengangkatan guru honor ini terungkap setelah DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN), perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia Tiga Puluh Lima Tahun ke Atas (GTHNK 35+), serta PP Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (14/1/2021).

“Selain masalah kesejahteraan, terdapat masalah diskriminasi yang terjadi akibat adanya pembedaan PNS dan Non-PNS di kalangan tenaga pendidik. Saya harap kedepannya tenaga honorer tidak lagi mendapatkan perlakuan yang berbeda,” tegas Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai bahwa tenaga Non-PNS pendidikan yang lebih populer dikenal sebagai guru honorer dengan usia 35 tahun keatas yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun menjadi tenaga pendidik telah memiliki kematangan emosional, psikologis, dan pemahaman pedagogis yang sudah teruji.

“Oleh karena itu, tahun 2021 menjadi titik balik perjuangan tenaga honorer di bidang kependidikan yang berusia diatas 35 tahun di seluruh Indonesia agar dapat diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes,” ucap Andreas yang dikenal blak-blakan.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengklaim lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru masih tetap ada, namun untuk tahun 2021 hanya dibuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Nadiem mengatakan formasi CPNS guru tetap akan ada karena akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Fokus tahun ini adalah perekrutan guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta guru (jumlah yang diangkat hanya yang lulus tes) melalui jalur PPPK,” kata Nadiem, Selasa (5/1/2021).

Meski begitu, dia tidak menjelaskan alasan ditiadakannya CPNS untuk guru pada 2021, namun Guru PPPK akan menjadi pertimbangan saat ingin menjadi CPNS suatu saat nanti. “Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS,” ucapnya. (LMP)

Pengembangan Dana Haji, BPKH Investasi ke Bank Syariah

0

JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dipastikan segera merealisasikan investasi kepada Bank Muamalat Indonesia. Pengucuran dana triliunan Rupiah sebagai investasi ke Bank syariah ini merupakan implementasi dari rencana investasi tahunan BPKH yang berujung berkembangnya dana Haji.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Iskandar Zulkarnain mengungkapkan, investasi di Bank Muamalat akan dilakukan baik dalam Tier 1 dalam bentuk saham maupun Tier 2 dalam bentuk sukuk subordinasi (subdebt).

“Proses investasi di bank 147 sesuai Rencana Investasi Tahunan (RIT) kita yang tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan 2021 yang sudah disahkan DPR, akan dilangsungkan investasi dalam bentuk Tier 1 saham sebesar Rp 1 triliun dan Tier 2 dalam bentuk Subdebt sebesar Rp 2 triliun,” katanya dalam Media Briefing BPKH di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Menurut Iskandar, prosesnya saat ini sudah ada kajian lagi lembaga eksternal dan tinggal proses di internal BPKH. Ia berharap prosesnya bisa selesai secepatnya. Setelah proses kajian internal, hasilnya nanti akan dibawa ke Dewan Pengawas. Setelah mendapat persetujuan baru bisa eksekusi.

Rencana investasi BPKH di Muamalat sudah diusung dari tahun lalu. Tahun lalu, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk telah menerima surat yang menyatakan minat untuk injeksi modal dari BPKH. Minat tersebut juga sudah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BPKH menyatakan selalu serius untuk menyuntik modal ke bank syariah pertama di Indonesia tersebut. Namun yang jelas, BPKH tidak bisa masuk berinvestasi sebagai majority.

Seperti yang tersebut dalam hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2020, Bank Muamalat telah menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya sekitar 32,9 miliar dengan nilai nominal Rp 100 per lembar. Ini berpotensi masuknya dana baru Tier 1 sebesar minimal Rp 3,2 triliun.

Bank Muamalat juga menerbitkan sukuk subordinasi dengan nilai sebanyak-banyaknya Rp 6 triliun atau setara dengan nilai lain yang akan disesuaikan dengan kebutuhan Perseroan secara sekaligus ataupun bertahap. (LOU)

DPR Amerika Serikat Makzulkan Trump, Senat Menolak

0

WASHINGTON — Kisruh politik pasca Pemilihan Presiden makin memuncak setelah Kongres (DPR) Amerika Serikat yang dikuasai oleh Partai Demokrat secara resmi mengajukan pemakzulan kepada Presiden Donald Trump atas tuduhan menghasut pemberontakan. Pemakzulan diajukan terkait kerusuhan di Gedung Capitol yang menewaskan lima orang pada 6 Januari lalu.

Kongres menyetujui artikel pemakzulan yang menuduh Trump menghasut pemberontakan dengan mengacu pada pidato yang disampaikan Trump kepada ribuan pendukungnya tak lama sebelum terjadinya penyerbuan Gedung Capitol, Washington DC, oleh massa pendukung Trump.  Penyerbuan gedung Capitol merupakan upaya menghentikan sidang kongres untuk pengesahan kemenangan Joe Biden dalam Pilpres AS 2020.

Hasil pemungutan suara di Kongres mendukung pemakzulan tersebut yakni 232 melawan 197. Dari total perolehan suara yang mendukung, 10 di antaranya berasal dari anggota Partai Republik. “Trump telah menghasut pemberontakan bersenjata melawan negara. Dia harus mundur karena jelas membahayakan bangsa kita,” kata Ketua Kongres Nancy Pelosi dikutip dari Reuters, Kamis (14/1/2021).

Akan tetapi upaya Kongres AS ini bakal mengalami hambatan besar lantaran Senat (MPR-nya AS, Red) yang pada saat ini masih dikuasai Partai Republik tegas menolak upaya lengser paksa Trump. Kalangan Senat menilai proses pemakzulan terbelah pada konsentrasi proses pelantikan Presiden AS terpilih, Joe Husen, tanggal 20 Januari mendatang.

Pemimpin Mayoritas Senat dari Partai Republik, Mitch McConnell, lantang menolak seruan Demokrat untuk mengadakan sidang darurat sesegera mungkin. Beberapa politisi Partai Republik mendukung juga berpendapat, pemakzulan diajukan terburu-buru dan tidak melalui proses musyawarah, seperti dengar pendapat. Mereka mendesak Demokrat membatalkan opsi ini demi persatuan nasional

“Memberhentikan presiden dalam jangka waktu sesingkat itu akan menjadi kesalahan. Itu bukan berarti presiden bebas dari kesalahan. Presiden memikul tanggung jawab atas serangan pada Rabu di Kongres oleh massa perusuh,” kata Kevin McCarthy, pemimpin Partai Republik di Kongres.  

Dalam sejarah politik AS, belum pernah Presiden dimakzulkan selama menjabat. Trump juga pernah dimakzulkan pada 2019 namun gagal, Bill Clinton pada 1998, dan Andrew Johnson pada 1868, namun selaku digagalkan oleh Senat yang berada di atas Kongres. 

Panglima Tertinggi 

Sementara itu, Kepala Staf Gabungan Militer AS mempublikasikan memo berisi pesan yang mengonfirmasi bahwa Presiden terpilih Joe Biden akan menjadi panglima tertinggi militer ke-46 negara itu. Militer AS juga menyatakan bahwa penyerangan gedung Kongres adalah tindakan melawan konstitusi dan aturan hukum.

“Pada 20 Januari 2021, sesuai dengan Konstitusi, yang dikonfirmasi oleh negara bagian dan pengadilan, dan disertifikasi oleh Kongres, Presiden terpilih Biden akan dilantik dan akan menjadi Panglima Tertinggi kami yang ke-46,” tulis memo tersebut.

Dalam memo yang ditandatangani oleh Kepala Gabungan Jenderal Mark Milley dan Kepala Staf tiga matra lainnya, disebutkan bahwa tindakan di dalam gedung Capitol yang tidak sesuai dengan aturan hukum. “Hak kebebasan berbicara dan berkumpul tidak memberi siapa pun hak untuk melakukan kekerasan, hasutan dan pemberontakan,” tegas Milley.

Pernyataan itu muncul seminggu setelah massa pendukung Presiden Donald Trump menyerbu gedung Capitol dan menyebabkan lima orang tewas. Trump menerima banyak kritikan karena memicu kekerasan dan kemungkinan akan menghadapi dakwaan.(RTR/CP)

Dinyatakan Melanggar Etik, DKPP Berhentikan Arief dari Jabatan Ketua KPU

0

JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman, telah melanggar etik dalam menjalankan tugas serta kewenangannya terkait dengan perkara salah satu Komisioner KPU Evi Novida Ginting. Atas hal itu, majelis sidang etik DPKP memberhentikan Arief dari jabatan Ketua KPU RI.

“Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arif Budiman selaku Ketua KPU RI,” jelas Ketua DKPP Muhammad, dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (13/1).

DKPP Memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucapnya seraya menambahkan bahwa dalam putusan itu, Arief dinyatakan diberhentikan hanya dari jabatan ketua KPU, tidak disebut diberhentikan juga sebagai Anggota KPU. 

Artinya Ketua KPU bisa dijabat anggota lain dan Arief menjadi komisioner KPU saja. Perkara bernomor 123-PKE-DKPP/X/2020 itu ternyata dampak dari proses hukum yang ditempuh Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang diberhentikan Bawaslu pada 18 Maret, namun putusan itu dimentahkan PTUN. Dan Arief Budiman pun dianggap melanggar etik karena mendampingi Evi Novida yang saat ini nonaktif mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta. 

Dalam keterangan DKPP, pendampingan itu dilakukan pada 17 April 2020, atau hampir sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Evi. Karena itu, pengadu pelanggaran etik ini, Jupri, mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Sikap tersebut, menurut Pengadu, sangat disayangkan karena selain tidak mempunyai landasan hukum yang kuat, patut diduga bahwa tindakan Ketua KPU mengabaikan asas kepastian hukum dan kepentingan umum,” kata Jupri dalam sidang sebelumnya. 

Disebutkan Jupri lagi bahwa keputusan yang dibuat oleh Ketua KPU RI untuk mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik adalah langkah yang tidak dapat dibenarkan menurut UU Pemilu serta diduga melanggar Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam sidang, Arief membantah dalil yang disebutkan Jupri. Menurut dia, kehadirannya di PTUN Jakarta pada 17 April 2020 bukan dalam rangka mendampingi Sdri. Evi Novida Ginting untuk mendaftarkan gugatan. Diungkapkannya, dia hanya memberikan dukungan moril kepada Evi sebagai sesama kolega yang sudah bekerja sama selama beberapa tahun sebagai pimpinan KPU RI. 

“Teradu datang hanya untuk memberikan dukungan moril dan sebagai rasa simpati dan empati kepada yang bersangkutan, dan tidak ada sedikitpun maksud dari Teradu untuk menyalahgunakan tugas, jabatan dan kewenangan Teradu dengan kehadiran Teradu di Pengadilan TUN Jakarta,” jelas Arief. 

Terkait dalil tentang KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020, Arief menyebut bahwa surat tersebut bukan merupakan keputusan untuk mengaktifkan kembali Sdri. Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU RI Periode 2017-2020. 

Menurutnya, diaktifkannya kembali Evi sebagai anggota KPU RI Periode 2017-2020 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor: 34/P Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020. (HUS/****)