Kamis, 18 April 2024

Indonesia Masih Kekurangan 1 Juta Guru, Pemerintah Buka Rekrutmen Tiga Kali di 2021

JAKARTA — Saat ini Indonesia membutuhkan lebih dari 2,2 juta guru. Namun, fakta di lapangan hanya ada sekitar 1,3 juta guru aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dengan demikian, Indonesia masih kekurangan sekitar 900 ribu guru ASN di sekolah negeri, bahkan jika memperhitungkan jumlah guru ASN yang pensiun tahun ini, dibutuhkan lebih dari 1 juta guru.

“Untuk menutupi kekurangan itulah, Pemerintah telah membuka kembali rekrutmen guru ASN dan PPPK,” ungkap Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam laman Kemendikbudristek yang dikutip pada pada Kamis, (8/7/2021).

Menurut Nadiem, pemerintah secara resmi telah membuka perekrutan guru yang pendaftarannya dimulai pada Juli 2021 ini. “Pengumuman formasi dan pendaftaran pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah dibuka mulai awal Juli 2021,” ucapnya.

Dijelaskannya lebih lanjut, pendaftaran terbuka selama satu bulan ini bukan hanya untuk guru honorer di sekolah negeri. Guru non-PNS di sekolah swasta, pegawai honorer K-2, dan lulusan pendidikan guru yang memiliki sertifikat pendidik juga bisa turut mendaftar.

Baca Juga :  Pendidikan Model Pesantren Menjadi Jawaban atas Kebutuhan Masyarakat untuk Belajar Agama

“Tahun ini, pemerintah memberikan banyak afirmasi kepada guru honorer yang ikut seleksi PPPK 2021. Jangan sampai disia-siakan,” tegas Nadiem yang sebelum dipercaya menjadi Menteri oleh Presiden Jokowi menjabat CEO Gojek..

Adapun ujian seleksi akan dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada Agustus, Oktober, dan Desember 2021. “Sehingga pendaftar memiliki tiga kali kesempatan untuk mencoba,” kata Nadiem.

Dia menambahkan, seleksi guru PPPK diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021. Dan dukungan alokasi gaji guru PPPK telah dipastikan Kementerian Keuangan melalui dana alokasi umum (DAU).

Kemudian, Kemendagri juga turut memastikan anggaran gaji bagi guru PPPK yang terpilih dialokasikan oleh pemerintah daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selanjutnya, proses pengusulan formasi disampaikan oleh masing-masing pemerintah daerah. Adapun seleksi ASN dilaksanakan oleh BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

“Dengan adanya program ini, pemerintah membantu bapak/ibu guru honorer yang telah mengabdi di sekolahnya selama bertahun-tahun dan sudah melewati batas usia persyaratan ujian seleksi CPNS,” tutur Menteri Nadiem. (***/Ali)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini