Sabtu, 20 April 2024

Kalah Pilkada Gugat ke MK Tapi Tak Ikut Sidang, Gugatan Lawan Mantu Jokowi Gugur

JAKARTA – Pasangan calon walikota dan wakil walikota Medan, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, mengajukan gugatan sengketa Pilkada Kota Medan 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun kedua pasangan tersebut dan kuasa hukumnya tak menghadiri sidang pendahuluan pada 27 Januari 2021. Tak ayal, majelis hakim MK menggugurkan permohonan calon petahana tersebut.

“Menyatakan permohonan pemohon gugur. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” kata Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada 2020 di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota (PMK 6/2020) dan ketentuan pasal 37 ayat (3) dan pasal 56 PMK 6/2020.

Pasal 37 ayat 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 dalam hal pemohon atau kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak hadir dalam pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, MK menyatakan permohonan gugur.

Kemudian pada pasal 37 ayat (3) dan pasal 56 PMK 6/2020 Mahkamah mengeluarkan ketetapan yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum jika pemohon menarik Kembali permohonan, MK tidak berwenang mengadili, atau permohonan pemohon dinyatakan gugur.

Dengan putusan tersebut, maka dapat dipastikan mantu Presiden Jokowi yakni Bobby Nasution yang berpasangan dengan Aulia Rachman segera ditetapkan oleh KPU Kota Medan jadi wali kota-wakil wali kota terpilih.

Baca Juga :  Sekali Lagi, KPK Serius Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Formula E

Sebagai informasi, dalam sengketa Pilkada Medan, Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi melayangkan Gugatan kepada MK pada 18 Desember 2020 yang tercatat dengan nomor register 41/PHP.KOT-XIX/2021. Saat itu, Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman, Ibramin menduga ada kecurangan dari hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU.

Berdasarkan rekapitulasi KPU, perolehan suara Akhyar-Salman yang memperoleh 342.580 suara atau 46,55 persen lebih rendah dari pasangan Bobby-Aulia memperoleh 393.327 suara atau 53,45 persen.

Terkait putusan MK tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Medan, Zefrizal mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan serta Surat Dinas KPU Nomor 133 Tahun 2021, pihaknya diberikan tenggat waktu untuk menetapkan pasangan terpilih lima hari pascaputusan MK.

“Untuk kepastian penetapan calon terpilih di tanggal berapa, akan kami bicarakan di pleno internal KPU Medan,” ucap Zefrizal seraya menambahkan bahwa permohonan pembatalan yang diajukan Akhyar-Salman berdasarkan fakta persidangan MK.

Dia mengajak seluruh warga Kota Medan untuk menghargai putusan MK terkait sengketa Pilkada Medan. “Kami bersyukur perkara tersebut telah selesai. Sekaligus kami minta kepada seluruh pihak khususnya warga Kota Medan untuk menerima putusan MK,” ujarnya. (Leo/Sutan/Cok)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini