Jumat, 29 Maret 2024

Kasus Suap di Probolinggo Pecahkan Rekor, Bupati dan Suami serta 20 Orang Jadi Tersangka

JAKARTA – Setelah melalui pemeriksaan yang cukup panjang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 tersangka dalam kasus jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo. Dua diantaranya  yaitu Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hasan Aminuddin (HA).

KPK juga menetapkan dua puluh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka sebagai sebagai penerima Camat Krejengan Doddy Kurniawan (DK) dan Camat Paiton Muhamad Ridwan (MR), termasuk Puput dan Hasan.

Sedangkan 18 lainnya sebagai pemberi dari pihak ASN Pemkab Probolinggo yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), dan Akhmad Saifullah (AS).

Kemudian Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul, Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD). “KPK meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan dengan menetapkan dua puluh dua orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alex Mawarta dalam keterangan persnya, Selasa (31/8/2021).

Atas perbuatannya, sebagai pemberi, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Jendral Andika dan Kapolri Listyo Sigit Berkomitmen Kuatkan Sinergitas dan Soliditas

Alexander menambahkan bahwa  suami Bupati Probolinggo HA, memiliki peranan penting dalam rangkaian suap jual beli posisi penjabat Kades. Para calon kepala desa, lanjut dia, harus mendapat paraf dari HA jika ingin menduduki posisi yang mereka incar. “Paraf ini nota dinas yang mewakili PTS,” ujarnya.

Penjabat Kades merupakan posisi sementara untuk mengisi kekosongan kepala desa yang sudah habis masa tugasnya. Kabupaten Probolinggo baru akan menggelar pemilihan kepala desa pada 9 September 2021.

Alex mengatakan Hasan meminta para camat menjadi koordinator bagi ASN yang ingin menjadi penjabat Kades. Ia melarang para calon untuk menemuinya langsung. Hasan kemudian meminta para camat mengumpulkan para calon penjabat kepala desa.

Para calon penjabat kepala desa kemudian berkumpul. Salah satu pertemuannya terjadi di sebuah tempat di Kecamatan Krejengan pada 27 Agustus 2021. Dalam pertemuan ini disepakati untuk menyerahkan uang masing-masing Rp 20 juta. Sehingga terkumpul Rp 240 juta.

Alexander juga menyebutkan Camat Paiton juga mengumpulkan uang dari para calon penjabat kepala desa di wilayahnya. Hasilnya, ia mengumpulkan Rp 122,5 juta. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini