Kabarindo24jam.com | Jakarta – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembentukan lembaga pengawasan kaderisasi partai politik (parpol) berpotensi mengintervensi kewenangan internal partai.
“Kaderisasi itu kan wilayah otoritas partai. Usulan ini terlalu jauh mengintervensi wilayah otoritas partai,” kata Andreas dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (29/4/2026). Andreas mengaku tak memahami usulan KPK tersebut. Sebab, menurutnya, kaderisasi merupakan wilayah partai.
Andreas yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR ini menjelaskan PDIP memiliki mekanisme internal dalam mencegah praktik korupsi melalui proses kaderisasi. Salah satunya, kata dia, dengan memberikan pembekalan terkait antikorupsi kepada para kader.
“Di PDI Perjuangan proses kaderisasi kami juga mengisi dengan tema pembahasan untuk para kader tentang korupsi dan anti-korupsi. Juga mengundang pihak luar termasuk KPK untuk menyampaikan materi tentang pencegahan korupsi,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus menilai usulan KPK tersebut merupakan hal yang sah. Namun, dia mengingatkan jika setiap usulan harus disertai kajian yang mendalam dan independen. “Usul atau rekomendasi baiknya disertai dengan kajian yang mendalam dan independen,” ujarnya.
Menurutnya, praktik korupsi justru banyak terjadi di lembaga publik, bukan di internal partai politik. Sebab itu, menurutnya, pengawasan seharusnya difokuskan pada lembaga yang mengelola keuangan dan kebijakan publik.
“Korupsi itu terjadi karena karakter yang buruk, budaya materialistik, karena ada kesempatan dan karena sistem yang tidak benar-benar membuat orang takut korupsi. Korupsi terjadi di banyak tempat bahkan di lembaga yang melahirkan aparatur penegak hukum,” jelasnya.
“Sepanjang sistemnya buruk dan memberi kesempatan, masyarakat juga masih permisif terhadap perilaku koruptif maka sepanjang itu pula korupsi akan terus terjadi. Jadi saya sarankan agar KPK fokus pada hal-hal yang bersifat sistemik, konseptual dan institusional,” imbuh dia.
Sebelumnya, KPK mengusulkan pembentukan lembaga pengawasan kaderisasi partai politik (parpol). Lembaga itu bertujuan untuk menekan praktik mahar politik yang menjadi pintu masuk terjadinya korupsi oleh pejabat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dalam kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring tahun 2025, salah satu yang menjadi sorotan adalah belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik.
KPK menilai lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai juga menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik. “Belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai yang memperbesar risiko penyimpangan,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (25/4).
Dia menambahkan, pengawasan kaderisasi ini erat kaitannya dengan proses setiap calon dari parpol saat menghadapi kontestasi Pemilu. KPK, kata dia, memandang bahwa besarnya biaya dalam menghadapi pemilu kerap menjadi gerbang awal korupsi yang dilakukan sehingga dibutuhkan adanya pengawasan kaderisasi parpol. (Cok/*)







