Selasa, 19 Maret 2024

Kesabaran Penyidik KPK Habis! Wakil Ketua DPR Dijemput Paksa

JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Azis Syamsuddin akhirnya benar-benar menjadi tersangka dan Jumat malam langsung dijemput ke rumah pribadinya dan kemudian dibawa paksa oleh personil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam (24/9/2021).

Azis nampak mengenakan kemeja batik panjang berwarna hijau putih saat tiba di gedung KPK sekira pukul 19.35. Namun dia memilih bungkam alias diam seribu bahasa saat dicecar pertanyaan oleh awak media yang memadati gedung Merah Putih KPK.

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri membenarkan tim penyidik KPK melakukan upaya paksa ini lantaran Azis tidak pernah mengindahkan surat pemanggilan dari KPK. “Azis Syamsuddin sudah diketahui, Alhamdulillah sudah ditemukan,” ucap Firli.

Firli pun memastikan, Azis yang merupakan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu dalam kondisi sehat. Hal ini dipastikan setelah tim penyidik KPK melakukan tes swab antigen kepada Azis. “Dan dia kami persilahkan menunggu penasehat hukum. Dan hasil test swab antigen negatif,” tegas Firli.

Sebelumnya, Azis dikabarkan telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis pun terkesan berdalih tidak bisa menghadiri agenda pemeriksaan terkait kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Hal ini setelah Azis melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan pada 4 Oktober 2021 mendatang. Politikus Partai Golkar itu, berdasarkan surat yang diberikan kepada KPK beralasan sedang menjalani isolasi mandiri. Sehingga, dia tidak bisa diperiksa oleh tim penyidik KPK pada Jumat (24/9) ini.

“Sehubungan dengan surat panggilan KPK Nomor SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021,” demikian isi surat tersebut.

Baca Juga :  Kuatkan Kebersamaan, Keluarga Besar Kasepuhan Jawa Barat-Banten Gelar Silaturrahmi Terbatas

Aziz mengabarkan sedang menjalani isolasi mandiri, karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19. “Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid,” tulis Azis.

Nama Azis muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Azis dan Ketua Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) Aliza Gunado diduga menyuap Robin Pattuju sebesar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu yang totalnya sekitar Rp 3,613 miliar.

Pemberian suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju dalam rangka mengurus kasus di Lampung Tengah. Terlebih nama Aliza Gunado pernah disebut dalam persidangan kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Saat persidangan itu, saksi mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman menyebut nama Aliza Gunado. Taufik mendapat perintah dari Mustafa untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Lantas Taufik bertemu dengan Aliza Gunado yang saat itu mengaku sebagai orang dekat Azis.

Saat itu Aliza Gunado mengaku bisa membantu menaikkan DAK Lampung Tengah dari Rp 23 miliar menjadi Rp 100 miliar. Saat itu, DAK Lampung Tengah 2017 turun Rp 30 miliar dengan fee Rp 2,5 miliar untuk Azis Syamsuddin yang diberikan melalui Aliza Gunado.

Berdasarkan ini, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memutuskan menyuap Robin Pattuju yang merupakan penyidik KPK agar tidak melanjutkan kasusnya ke penyidikan. (***/Cok)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini