Jumat, 29 Maret 2024

KPK Curiga Hakim PN Surabaya yang Terciduk OTT Sering Terima Suap

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat yang terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (20/1/2022) lalu, sering menerima suap untuk memuluskan perkara yang ditanganinya selama ini.

Dugaan ini terus dilakukan pendalaman, KPK juga mendalami aliran uang yang diterima Itong dari sejumlah pihak yang berperkara. “KPK menduga tersangka IIH menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh penyidik,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Jumat (21/1/2022).

Nawawi mengaku prihatin masih ada penegak hukum yang menerima suap terkait pengurusan perkara. Apalagi, penegak hukum tersebut adalah seorang hakim. Menurut Nawawi, seharusnya hakim bisa jadi penegak hukum yang paling terdepan dalam pemberantasan korupsi.

“Seorang aparat penegak hukum semestinya menjadi pilar utama dalam menyangga supremasi hukum pemberantasan korupsi dan menjadi contoh menjadi warga negara yang taat hukum dan tidak melakukan tindak pidana, apalagi korupsi,” tekan Nawawi.

Baca Juga :  Drama Gubernur Sulsel, Akhirnya Menjadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH).

Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, pengacara Hendro Kasiono diduga telah kongkalikong dengan PT SGP untuk memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya. Perkara tersebut, yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP. Di mana, Itong Isnaini merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka, yaitu hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan kawan-kawan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022,” imbuh Nawawi. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini