Jumat, 29 Maret 2024

Nasibnya di Ujung Tanduk, Azis Syamsuddin Segera Diperiksa KPK dan MKD DPR RI

JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main atau setengah hati menangani proses hukum atas keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Untuk itu, kata Firli, KPK bakal memanggil kembali Azis dalam waktu dekat ini. “Untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi, penyidik akan memanggil kembali saudara AS. Nanti setiap perkembangannya disampaikan ke publik,” ujar Firli dalam keterangan persnya, Rabu (19/5/2021).

Firli juga mengemukakan bahwa Azis telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (17/5) kemarin terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan penyidik SRP. “Beberapa hari yang lalu betul AS telah dimintai keterangan oleh Dewas,” katanya.

Saat ini, lanjut Firli, pihaknya masih melakukan pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus suap untuk tidak menaikkan perkara Wali Kota Tanjungbalai ke tingkat penyidikan.

“KPK akan tuntaskan perkara tersebut setuntas-tuntasnya dan ungkap seterang-terangnya untuk menemukan tersangka. Komitmen kami tidak pernah berubah, untuk memberantas korupsi siapapun pelakunya,,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Aboe Bakar Alhabsy mengatakan MKD akan meminta keterangan serta memanggil pelapor yang membuat laporan aduan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Baca Juga :  Pemecatan 56 Pegawai KPK Mendapat Dukungan Publik

Dijelaskannya, ada tiga dari lima laporan aduan dugaan pelanggaran etik oleh Azis yang sudah terverifikasi atau memenuhi berkas persyaratan.”Dari lima laporan (terkait Azis), tiga laporan sudah lengkap dan dua masih perlu dilengkapi. Kami sepakat akan memanggil semua pelapor,” kata Aboe.

KPK sebelumnya menyebut Azis berperan mempertemukan Stepanus dengan Wali Kota Tanjung Balai Syahrial di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan, pada Oktober 2020. “Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP (Stepanus) dengan MS (Syahrial),” beber Firli.

“Pertemuan tersebut dikarenakan MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan,” katanya.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni SRP, seorang pengacara bernama Maskur Husein, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Selain melakukan pemeriksaan di ruang kerja hingga rumah Azis Syamsuddin di Jakarta pada 28 April lalu, KPK juga telah mencegah Azis untuk berpergian ke luar negeri terhitung sejak 27 April 2021 hingga enam bulan ke depan. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini