Sabtu, 27 Juli 2024

Oknum Diduga Sopir Angkot Pukul Alat Kerja Wartawan Saat Unjuk Rasa di Kantor Dishub Kota Bogor bisa Dipidanakan

BOGOR – Aksi kekerasan terhadap jurnalis masih terjadi. Salah satu wartawan yang tengah meliput aksi unjukrasa para sopir angkot di Bogor mengalami intimidasi. Salah seorang pria yang diduga sopir angkot memukul alat kerja jurnalis tribunnews.com.

Menanggapi hal itu, pengacara sekaligus Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Gregorius Djako menyayangkan aksi pengrusakan alat komunikasi milik salah seorang wartawan oleh oknum sopir angkot saat meliput kegiatan demo di Kantor Dinas Perhubungan Kota Bogor, Senin (17/04/2023).

Menurut Gregorius, aksi anarkis yang diperlihatkan oleh oknum sopir tersebut dapat dijerat dengan pasal Perusakan barang milik orang lain.

“Kalo dilihat dari videonya, HP direbut paksa dan kemudian dirusak, hal ini sudah jelas melanggar pasal, dan pelaku dapat dijerat dgn pasal 406 KUHP,” ungkapnya.

Advokat yang akrab disapa Gregg ini menjelaskan, bahwa dalam Pasal 406 KUHP dijelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Baca Juga :  Jabatan Ebenezer Sebagai Komisaris BUMN Dievaluasi Usai Bela Munarman

Pasal ini cukup untuk menjerat pelaku yaitu sopir angkot. Semestinya, sopir yang demo dan menyampaikan aspirasi sebagai hak konstitusi paham bahwa demo dilindungi oleh UU dan Pers yang meliput juga dilindungi oleh UU Pers karena sejatinya dalam menjalankan profesi sebagai wartawan, pekerja pers dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.

Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan secara hukum.

“Jangan main-main dengan wartawan, karena media adalah salah satu pilar demokrasi,” pungkasnya.

(*)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini