Pangkat Kapolda Metro Jaya Dinaikan Menjadi Komisaris Jenderal, Dukungan Mengalir

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Setelah Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya dinaikan pangkatnya menjadi Letnan Jenderal TNI, kini giliran Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi komisaris jenderal (Komjen) polisi Kenaikan pangkat itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38/Polri/Tahun 2026 tanggal 13 Mei 2026.

Terkait hal itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai kenaikan pangkat tersebut harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan yang maksimal. Tak hanya itu, peningkatan pangkat itu juga harus memberikan dampak langsung bagi warga wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap Polda Metro Jaya dengan kenaikan pangkat dari Bintang 2 menjadi Bintang 3 itu diimbangi, dibarengi dengan peningkatan pelayanan terbaiknya kepada seluruh masyarakat, kepada komponen atau entitas masyarakat yang ada di wilayah kerja Polda Metro Jaya,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (19/5/2026).

Anam menjelaskan, wilayah hukum Polda Metro Jaya memiliki tantangan yang berbeda secara fundamental dibandingkan polda-polda lainnya di Indonesia. “Dan memang Polda Metro Jaya ini memiliki dinamika sosial, politik, ekonomi yang berbeda dengan polda-polda yang lain,” jelas Anam.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga angkat bicara mendukung Kapolda Metro Jaya dijabat Komjen atau jenderal bintang tiga. Sahroni menilai keputusan Kapolda Metro Jaya dijabat perwira tinggi berpangkat Komjen sudah tepat karena jangkauan wilayahnya yang luas.

“Ini kan wacana lama yang baru terealisasi di zaman Pak Presiden Prabowo, karena apa? Karena setara dengan Pangdam yang bintang tiga. Jadi kesetaraan ini yang dimungkinkan untuk sama-sama posisi dengan bintang tiga. Sama di TNI juga sama itu, ada Pangkoarmada, ya setara bintang tiga,” kata Sahroni.

Sahroni menyebut Polda Metro Jaya sudah selayaknya dipimpin oleh Komjen. Menurutnya, wilayah hukum Polda Metro Jaya juga sangat luas. “Ini sungguh bagus ya karena Polda Metro terutama wilayah jangkauan cukup luas, tanggung jawabnya besar, dan kalau bintang tiga sudah sangat baik, sangat baik,” ucap dia.

Dia mengatakan penerapan keputusan ini tidak memerlukan adanya penyesuaian di DPR ataupun di undang-undang. Mekanisme tersebut, kata dia, dimungkinkan atas keputusan Presiden langsung. “Oh kalau itu enggak, itu keputusan dari Pak Presiden langsung. Kecuali nanti kalau pergantian Kapolri, nah itu melalui proses di DPR yaitu di Komisi III,” ujarnya.

“Kalau bintang tiga itu langsung Pak Presiden, persetujuan Bapak Presiden. Dia ada aturan baru mekanisme kan. Kayak Dankor Brimob misalnya sekarang kan sudah bintang tiga gitu. Nah itulah perluasan jabatan strategis yang mumpuni harus bintang tiga,” tambah Sahroni.

Adapun Jabatan Kapolda Metro Jaya sebelumnya diisi perwira tinggi (pati) Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) atau jenderal bintang dua. Polda Metro Jaya membawahi Polres Metro Jakarta Pusat, Timur, Selatan, Barat, Utara.

Kemudian Polres Kepulauan Seribu dan Pelabuhan Tanjung Priok, Polresta Metro Bekasi, Polres (Kabupaten) Bekasi, Polres Tangerang Kota, Polres Tangerang (Kabupaten) dan Polres Tangerang Selatan. (Cok/*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *