Sabtu, 20 April 2024

Pelaku Utama Penggelapan Uang Miliaran PT.JMC Divonis 14 Tahun Kurungan

CIBINONG –– Terdakwa utama dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan uang milik PT.Jakarta Medika Center (JMC), Fikri Salim alias Kiki, diputus selama 14 tahun 6 bulan kurungan dan denda Rp 5 milyar oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A Kabupaten Bogor, pada Senin petang (21/2/2021).

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 milyar dan subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim yang diketuai Irfanudin, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang merugikan orang lain.

“Menimbang bahwa terdakwa Fikri Salim secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan serta menyembunyikan dan merugikan atas milik hak orang lain. Atas dasar itu, majelis hakim memutus terdakwa selama 14 tahun 6 bulan dengan denda Rp 5 milyar, apabila denda tak di dibayarkan maka tambahan hukuman selama 3 bulan dijatuhkan,” ujar Irfanudin. 

Dalam hal ini, terdakwa Fikri Salim alias Kiki terdakwa kasus tersebut dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan uang milik PT. JMC dengan dalih mengurus perijinan berupa bangunan ruko atau hotel di kampung Sukamulya RT 01 RW 01 Desa Kopo, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.

Namun begitu, meski banyak uang yang dihabiskan,  hingga kini ijin tersebut tak kunjung selesai alias terbengkalai.  “Terdakwa Fikri Salim terbukti secara sah telah melakukan penggelapan dan melakukan tindak pidana pencucian  luang milik PT. Jakarta Medica Center senilai 557,5 juta rupiah yang dalihnya untuk mengurus perijinan ruko dan hotel, namun dari keterangan saksi diketahui bahwa tidak ada pungutan biaya apapun dalam mengurus perijinan tersebut,” tegas Hakim.

Usai membacakan vonis, Hakim ketua menawarkan kepada terdakwa Fikri Salim alias Kiki apabila dalam putusan tersebut ingin melakukan upaya hukum yakni banding, maka terdakwa dapat mengajukannya di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.  “Upaya hukum terdakwa kami kasih batas waktu selama 7 hari kedepan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kepala Bareskrim Tak Akan Tolerir Polisi Narkoba yang Nakal dan Tak Jaga Etika

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibinong, Anita Dian Wardani mengaku, dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Cibinong atas terdakwa utama Fikri Salim, mengatakan pihaknya masih berpikir-pikir apa mengupayakan Banding atas putusan tersebut atau tidak. “Atas putusan itu, kita dari JPU masih fikir-fikir kok,” tegasnya.

Sebagai informasi, Fikri Salim didakwa melakukan penggelapan sekaligus pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  Motifnya dia melakukan klaim bon dan kwintansi palsu melalui Syamsudin yang menjadi direktur keuangan di PT Jakarta Medika.

Dana hasil kejahatan itu ditranfers ke rekening Syamsudin sebesar Rp165 juta, ke rekening Zainudin sebesar Rp50 juta dan ke rekening Rina Yuliana Rp361 juta. Total dana yang digelapkan terdakwa Fikri Salim mencapai Rp 577 juta.

“Terjadi penggelapan uang dalam jabatan sebesar Rp 577 juta bersama sama saksi Rina, Saksi Soni Priadi dibantu oleh saksi Syamsudin bersama saksi Junaidi, itu uang PT Jakarta Medika,” ujar JPU Anita.

Kasus penggelapan ini menurut JPU Anita terjadi pada tahun 2019 saat PT Jakarta Medika merencanakan pembangunan rumah sakit di Cisarua Kabupaten Bogor. Saat itu terdakwa menaikkan harga barang keperluan untuk pembangunan gedung tersebut.

Selain itu, pengurusan izin yang sebelumnya untuk keperluan izin rumah sakit belakangan berubah menjadi izin hotel. Akibatnya rencana pembangunan rumah sakit menjadi terbengkalai.

Adapun, terdakwa lainnya Rina Yuliana yang merupakan mantan kekasih terdakwa Fikri Salim dan juga terdakwa kasus ini, majelis hakim telah memutus Rina Yuliana alias Rina tersebut dengan hukuman penjara selama 12 tahun lamanya dengan denda Rp5 milyar, pada Jumat 19 Februari 2021. (Ded/ Nurali)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini