Jumat, 29 Maret 2024

Penguatan Pengawasan Kinerja dan Keuangan Pemerintahan Daerah, KPK dan BPKP Fokus 8 Area

JAKARTA — Guna meningkatkan efektifitas dan penguatan upaya pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperbarui perjanjian kerja sama dalam pengawasan.

Pembaruan kerja sama pengawasan pemerintahan daerah itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Herry Muryanto bersama Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Dadang Kurnia, baru-baru ini di Jakarta.

Herry Muryanto menjabarkan kerja sama dialamatkan untuk pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Ada banyak permasalahan di daerah yang tentunya jika KPK tangani sendiri tidak akan mampu,” katanya dilansir dari laman resmi KPK, Minggu (2/5/2021).

Herry menjelaskan kerja sama dengan BPKP akan membantu KPK melakukan intervensi dalam pencegahan korupsi. Dimana, terdapat 8 area intervensi lembaga antirasuah, antara lain pada perencanaan dan penganggaran APBD serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Baca Juga :  Hujan Deras Semalaman dan Kali Meluap, Banjir Kembali Menyiksa Warga Ibukota Jakarta

Kemudian intervensi pada bidang perizinan, pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan manajemen aparatur sipil negara (ASN). “Selanjutnya, intervensi KPK pada bidang manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan desa,” urai Herry.

Sementara itu, Dadang Kurnia menegaskan bahwa BPKP menyambut baik pembaruan perjanjian kerja sama dengan KPK dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. Adapun implementasi kerja sama KPK dan BPKP akan dilakukan dalam beberapa kegiatan.

Pelaksanaan kerja sama itu diselenggarakan dalam bentuk pendampingan, monitoring, dan evaluasi implementasi atas seluruh ruang lingkup kerja sama. Perjanjian kerja sama mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatangani pada April 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

“BPKP memberikan apresiasi atas penyelenggaraan rapat koordinasi pengawasan intern (rakorwasin) yang berkolaborasi bersama KPK. Kedepannya kegiatan Rakorwasin perlu dilakukan tindak lanjut bersama,” pungkas Dadang. (*/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini