Sabtu, 27 Juli 2024

PH Okti Fitriani Minta APH Proses Hukum Semua Penerima Dana Bantuan BBM Seluma

BENGKULU – Terdakwa kasus korupsi tiga orang unsur pimpinan DPRD Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, periode 2014 – 2019 telah divonis oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Bengkulu.

Para terdakwa tersebut adalah Ketua Husni Thamrin, Waka 1 Ulil Umidi dan Waka 2 Okti Fitriani. Bernagai fakta persidangan muncul selama proses peradilan tiga unsur pimpinan DPRD Seluma ini.

Salah satunya sebanyak 30 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2014-2019 semua menerima uang bantuan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah menjerat tiga unsur pimpinan di hotel prodeo saat ini.

Menyikapi ini penasihat hukum (PH) Okti Fitriani, Ilham Fatahila meminta aparat penegak hukum kembali mengusut dan memproses hukum seluruh penerima BBM periode 2014-2019 tersebut.

PH Okti Fitriani minta Polda tidak tebang pilih, Usut semua Penerima Dana Bantuan BBM DPRD Kabupaten Seluma Pasca vonis oleh Pengadilan Negeri Kota Bengkulu terhadap ke tiga mantan unsur pimpinan DPRD Seluma tahun 2014-2019.

Melalui kuasa hukum salah satu terdakwa Okti Fitriani Julisti Anwar yang didampingi Ilham Fatahilah dkk meminta Polda Bengkulu untuk mengusut tuntas semua penerima dana bantuan BBM Kabupaten Seluma Tahun 2014-2019.

Sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, Nomor: 8/9/10/pid.sus-TPK/2023.PN.Bgl.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan terdakwa, keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan alat bukti yang tertuang dalam putusan, Nomor: 8/9/10/pid. Sus- TPK/2023.PN.Bgl, pihak lainnya yang *bersama-sama dan turut serta* melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi pelaksanaan kegiatan pengadaan jasa pemeliharaan perizinan kendaraan dinas operasional di sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2017.

Bahwa berdasarkan putusan PN Bengkulu, seluruh anggota DPRD Seluma lainnya yang secara bersama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas operasional pada sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2017 tersebut dibagi menjadi 2 cluster.

Baca Juga :  Polri Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM Terkait Peristiwa di Tol Cikampek

Yaitu cluster pimpinan alat kelengkapan dan anggota DPRD kabupaten Seluma tahun 2017, dan cluster pejabat struktural / fungsional yang memiliki tanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan dalam anggaran jasa pemeliharaan/perizinan kendaraan dinas operasional pada sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2017.

Bahwa mengenai tindak pidana yang telah dilakukan oleh cluster pimpinan alat kelengkapan  serta anggota DPRD Kabupaten Seluma Tahun 2017 berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi- saksi, keterangan ahli, dan alat bukti lainnya yang telah termuat dalam putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht).

Berdasarkan putusan PN Bengkulu tersebut bahwa seluruh anggota DPRD Kabupaten Seluma tahun 2017 yang telah menerima dana bantuan BBM tersebut tidak menyerahkan struktur pembelian BBM sebagai pertanggungjawaban kepada bendahara sekretariat DPRD Kabupaten Seluma.

Sementara itu menurut Kuasa Hukum Okti Fitriani, Julisti Anwar meminta Polda Bengkulu kembali mengusut dan memproses hukum seluruh penerima BBM periode 2014-2019.

Julisti menerangkan, bahwa bukan hanya 30 anggota DPRD Seluma periode 2014-2019 yang menerima bantuan BBM ini. Tetapi juga bagian kelengkapan dan pejabat di Sekretariat DPRD Seluma. Semua menerima uang bantuan BBM ini.

“Polda jangan tebang pilih, jadi kami minta Polda segera memproses hukum juga pihak-pihak yang terlibat penerima bantuan BBM ini,” ujar Julisti yang akrab di panggil Listi, Jumat (14/07/2023).

Lanjutnya, saat ini pihaknya sedang menyusun laporan yang secepatnya akan disampaikan ke Polda Bengkulu. Dasar dari laporan ini adalah putusan pengadilan terhadap tiga unsur pimpinan DPRD Seluma yang telah divonis majelis hakim.

“Surat laporannya sedang kami susun dan konsep. Secepatnya akan kami sampaikan ke  Polda Bengkulu,” papar Listi kepada Kabarindo24jam.com.

WHS

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini