MEDAN — Hasil kerjasama tim gabungan Polri dan TNI dalam menguak kasus pembunuhan seorang wartawan di Simalungun bernama Marasalem Harahap alias Mashal pada Jumat 18 Juni 2021 lalu, cukup mengejutkan. Empat oknum prajurit TNI dipastikan terlibat, dan salah satu diantaranya adalah eksekutor penembakan.
Panglima Kodam (Pangdam) I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hasanuddin, mengungkapkan dari hasil penyelidikan Pomdam I/BB, empat oknum prajurit TNI AD itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, Praka As sebagai eksekutor dan ketiga rekannya turut membantu pengadaan senjata api dan peluru.
“Saya berkomitmen untuk mengusut tuntas dan terang benderang tanpa intervensi. Kasus ini juga siap kita limpahkan ke Oditur Militer untuk disidangkan,” ujar Mayjen TNI Hasanuddin kepada wartawan di markas Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/B, Kota Medan, Selasa ( 27/7/2021).
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan 15 orang saksi oleh penyidik Pomdam, diketahui motif penembakan terhadap Marshal akibat tersangka S (pemilik KTV Ferrari) merasa sakit hati terhadap korban yang kerap memberitakan usaha hiburan malamnya yang marak peredaran narkoba.
Korban juga meminta jatah uang sebesar Rp 12 juta per bulan dan ini tidak disepakati. “Merasa sakit hati, S pun memerintahkan Y dan AS untuk memberi pelajaran kepada korban, ini lah motifnya. Dan uang sebesar Rp 15 juta dikirim S ke rekening AS untuk membeli senjata,” kata Mayjen TNI Hasanuddin.
Selanjutnya pada tanggal 18 Juni 2021 tersangka S dan Y menggunakan mobil Innova BK 1039 TV berkeliling kota untuk mencari keberadaan korban hingga ke rumahnya namun tidak menemukannya. Kemudian keduanya pergi ke hotel untuk minum-minum.
Kemudian mereka mencari keberadaan Marshal ke rumahnya namun tak menemukan korban. Mereka pun kembali lagi ke hotel. Dalam perjalan kembali sekitar pukul 23.30 WIB, mereka berpapasan dengan mobil yang dikendarai korban tak jauh dari rumah korban, tepatnya di Huta 7, Karang Anyar, Simalungun.
“Saat itu kaca mobil korban sedikit terbuka. Seketika itu AS turun dan menembakkan pistolnya ke arah paha korban dan selanjutnya meninggalkan lokasi. Hingga akhirnya korban dikabarkan meninggal dunia dan tersangka AS ditangkap di daerah Tebing Tinggi,” jelas Pangdam I/BB.
Untuk tersangka lain yang turut diamankan berinisial DE, PMP dan LS merupakan anggota TNI AD di Jajaran Kodam I/BB yang membantu menyediakan senjata api pada para pelaku (AS dan Y).
Pangdam I/ BB mengatakan, pasal yang dipersangkakan adalah pasal 355 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hukuman 12 tahun penjara.
“Mana kala perbuatan tersebut mengakibatkan kematian maka ancaman penjara 15 tahun penjara. Ditambah junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana tentang turut melakukan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian,” ucapnya.
Disamping itu, para pelaku juga dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan amunisi. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Terkait kasus penembakan yang menewaskan Marshal, Pomdam I/BB menyita barang bukti di antaranya, 1 unit senjata api FN rakitan, 1 senjata api HW 654 K, 1 senpi G2 Combat kaliber 9 mm, 3 unit HP.
Selanjutnya 3 butir peluru kaliber 22 mm buatan Korea, 1 butir peluru kaliber 39 mm buatan Pindad, 10 butir peluru 32mm buatan Spanyol dan 27 butir amunisi F 46 buatan Pindad, serta 1 BPKB kendaraan, 1 unit sepeda motor Honda Beat BM 5177 JT dan 1 Toyota Fortuner BK 1946 dan 1 Toyota Innova BK 1039 TV. (***/Leo)