Jumat, 19 April 2024

Polres Bogor Bekuk Suami Istri Pengedar Narkoba dan Bandar Khusus Pesanan Lewat Facebook

BOGOR – Jaringan pengedar narkoba yang melibatkan pasangan suami istri hingga bandar spesialis atau yang kerap beraksi menjual narkoba melalui media sosial Facebook berhasil dibongkar. Mereka merupakan beberapa dari 19 pengedar dan pengguna narkoba yang diciduk Polres Bogor.

“Para pelaku ini diingkus dalam operasi dua pekan selama ramadan. Totalnya ada 19 tersangka dari 17 kasus jual beli narkoba berbagai jenis,” jelas Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan di Mapolres Bogor, Kamis (29/4/2021).

Dijelaskannya, tersangka pasangan suami istri yakni inisial AS dan SP mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Suaminya AS merupakan bandar dan istrinya SP kurir untuk mengantar narkoba kepada pemesan.

“Jadi AS ini memanfaatkan istrinya (SP) untuk mengantarkan barang sabu pesanan pembeli di suatu tepat. AS diketahui juga residivis kasus yang sama,” jelas Harun.

Dari pasangan tersebut, pihaknya mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,42 gram. Saat ini, jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor masih memburu pemasok narkoba kepada pasutri itu berinisial DN yang masih dalam pengejaran.

Baca Juga :  Polresta Bogor Libas Apotek Jual Obat Covid Kemahalan, Polda Sumut Bekuk Penjual Vaksin

Sedangkan, untuk tersangka pengedar sabu spesialis Facebook berinisial AR (27) yang berprofesi sebagai penjual pakaian. Modusnya, tersangka ini bertransaksi sabu dengan pemesan melalui akun Facebook miliknya menggunakan kata sandi ‘Kue S’.

“Setelah dipesan, tersangka mengirim narkoba dengan cara dimasukkan ke dalam barang elektronik dikirim menggunakan jasa pengiriman barang. Tapi terkadang juga sistem tempel,” beber Kapolres yang pernah bertugas sebagai penyidik KPK tersebut.

Adapun total barang bukti yang diamankan dari ke-19 tersangka yakni sabu-sabu seberat 126,66 gram, ganja 12,01 gram, 4,00 gram tembakau sintetis dan 1.874 butir obat double G.

Para pengedar narkoba itu dikenakan Pasal 441 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, atau denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.

Sedangkan kepada para pemakai, diterapkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) hukuman 4 tahun maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp800 juta maksimal Rp8 miliar. (Husni)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini