Home / Headline / Hukum

Sabtu, 1 Mei 2021 - 17:11 WIB

Polsek Medan Area Ringkus Pria Pemilik Senjata Api Rakitan

MEDAN — Unit Reskrim Polsek Medan Area menciduk Sarwedi, seorang pria pemilik senjata api rakitan jenis Valor B61 yang membahayakan keselamatan orang lain. Meski diakui bukan digunakan untuk kejahatan, namun Sarwedi tetap diamankan ke Mapolsek Medan Area berikut barang buktinya.
Kepada awak media di Mapolrestabes Medan, Jumat (30/4/2021), Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal ini bermula ketika
unit Reskrim Polsek Medan Area mendapat informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti Kanit Reskrim Iptu Rianto SH pada Sabtu (24/4/2021).
Tim Reskrim yang dipimpin oleh Panit II Iptu Surya Prayitna pun bergerak ke sebuah rumah milik Sarwedi di Jalan Tempuling Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung. Petugas kemudian menggeledah rumah Sarwedi dan menemukan satu pucuk senpi rakitan serta peralatan obeng di lantai ruang tamu.
Meski Sarwedi berkilah senpi itu tidak digunakan untuk melakukan kejahatan, petugas mengamankan dia ke Mako Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 pucuk senpi jenis Valor B 6.1(5 MM),  2 butir peluru kecil dan 2 buah obeng.
“Tersangka mengatakan senpi itu ditemukan di areal bekas pembongkaran asrama TNI Glugur Hong Medan Timur, dan tersangka mengakui senpi itu belum pernah digunakan dan hanya disimpan tanpa dilaporkan kepada pihak berwajib,” jelas AKBP Irsan.
“Dalam hal ini tersangka juga mengakui kesalahannya memiliki senjata api rakitan yang bukan miliknya. Dengan demikian, tersangka dapat dikenakan UU Darurat,” pungkas AKBP Irsan yang didampingi Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan, Kanit Reskrim Iptu Rianto serta Panit Reskrim Iptu Surya Prayitna. (Loebis/Leo)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK