Selasa, 16 April 2024

Setelah Bupati Kuansing, Giliran Kepala BPKAD Lapor Dugaan Pemerasan oleh Kepala Kejaksaan

KUANSING — Setelah Bupati Kuansing Andi Putra yang bersikap tegas, kali ini Kepala BPKAD Kuansing non aktif Hendra AP yang melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing atas dugaan pemerasan ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Mereka juga membuat laporan terpisah meski di hari yang sama, Jumat (17/6/2021).

Hendra AP melaporkan dugaan pemerasan sebesar Rp3 miliar dalam kasus dugaan SPPD fiktif di BPKAD Kuansing, yang mana dalam kasus itu Kajari Kuansing kalah dalam praperadilan lantaran penetapan tersangka Hendra dianggap tak sah.

Penasehat Hukum Hendra AP, Rizki Poliang SH MH menjelaskan, bahwa pihaknya juga melaporkan dugaan pemerasan terhadap Hendra oleh oknum Kejari Kuansing senilai Rp3 Miliar.

“Iya. Kami juga sudah melaporkan dugaan pemerasan. Namun kasus ini terpisah dari laporan Pak Bupati. Karena kami juga ingin ada rasa keadilan yang harus diberikan kepada masyarakat,” ucapnya.

Kepada wartawan, Rizki pun berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Kejati. “Kita melapor dulu, tentu ini akan diproses. Semoga keadilan bisa ditegakkan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Bupati Kuansing, Andi Putra, mengaku bahwa dirinya diperas terkait dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing. Uang yang diminta sebanyak Rp1 miliar.

Dugaan pemerasan itu dilaporkan Andi Putra didampingi kuasa hukumnya Dodi Fernando ke Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (18/6/2021). Andi Putra juga membawa orang yang disebut disuruh meminta uang.

“Saya melaporkan Kajari Kuansing terhadap dugaan pemerasan terhadap saya. Semoga dengan laporan saya ini, Pak Kajati bisa menindaklanjuti dengan bijaksana,” ujar Andi Putra ketika dijumpai awak media usai melapor di Kejati Riau.

Sementara kuasa hukum, Dodi Fernando, menjelaskan,  permintaan uang dilakukan melalui oknum pegawai Kejari Kuansing. “Pemerasan kepada Pak Bupati yang disuruh melalui oknum pegawai kejaksaan dengan dalil meminta uang Rp1 miliar untuk menghilangkan nama Pak Bupati dari surat dakwaan agar tak dipanggil ke Pengadilan” ujar Dodi.

Permintaan uang dilakukan ketika Andi Putra masih mencalonkan diri sebagai Bupati Kuansing. “Pertama diminta Rp 1 miliar tidak dipenuhi, dan kemudian diminta lagi Rp 500 juta tapi tidak juga dipenuhi Pak Bupati,” kata Dodi.

Baca Juga :  Mantap! Kejaksaan Agung Bongkar Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah Dana Investasi BPJS Tenaga Kerja

Dodi menyebut juga ada permintaan uang dalam penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan perumahan anggota DPRD Kuansing. Uang yang diminta Rp 400 juta.

“Sekretaris Dewan Kuansing sudah dipanggil oleh pihak kejaksaan. Dan waktu itu ada oknum kasi (kepala seksi) yang menangani kasus ini meminta ini dikoordinasikan segera, diminta sampai 22 Juni,” tutur Dodi.

Disebutkan uang Rp 400 juta yang diminta disebutkan Rp100 juta untuk oknum kasi dan Rp 300 juta untuk oknum pimpinan di Kejari Kuansing. “Bila tidak dipenuhi, maka semua akan diproses hukum dan seluruh tunjangan DPRD akan diperiksa pihak Kejari Kuansing,” tutur Dodi.

Dodi menyebut tidak menghalangi proses penegakan hukum yang dilakukan Kejari Kuansing. Namun, penegakan hukum hendaknya dilakukan sesuai KUHAP. “Tidak ada upaya kriminalisasi yang ditunggangi oleh kepentingan politik usai Pilkada,” tuturnya.

Ditanya terkait bukti-bukti yang disertakan dalam laporannya, Dodi tidak bisa menyebutkan. Menurutnya, bukti yang dibawa ke Kejati baru beberapa orang saksi. “Termasuk ada satu mantan pegawai Kejari yang disuruh Pak Kajari untuk meminta uang,” ucapnya.

Sementara uty Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH, membantah melakukan pemerasan terhadap Andi Putra. Sampai saat ini, penanganan kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing masih berjalan.

“Tidak ada lah (pemerasan). Uang Rp1 miliar pun saya dikasih, mau disuap saya tak mau. Ada buktinya, orang mau coba (suap). Kasus sedang bergulir,” tegas Hadiman seraya membantah menyuruh orang meminta uang dalam kasus di DPRD Kuansing.

Terkait oknum honorer yang mengatasnamakan Kajari saat meminta uang, Hadiman mengetahuinya. Diduga ada unsur sakit hati hingga oknum tersebut membawa-bawa namanya untuk meminta uang.

“Honorer itu dulu tinggal di rumah saya. Jadi ajudan saya. Di rumah dia makan, tidur di rumah, bareng ke kantor, ngetik-ngetik. Dulu di Pidsus juga sebelum jadi Kajari. Difasilitasi,” tutur Hadiman.

Atas laporan Andi Putra itu, Hadiman menyatakan siap dipanggil oleh Pengawasan Kejati Riau untuk memberikan keterangan. Namun jika nanti tidak terbukti melakukan pemerasan, Hadiman menyatakan akan mempidanakan orang-orang yang telah mencemarkan nama baiknya. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini