Jumat, 29 Maret 2024

Kecam Pembelian Mobil Dinas di Pemkab Bogor, Aktivis Minta Fokus Penanganan Covid-19

CIBINONG — Kalangan aktivis mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk fokus menangani Persoalan Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi di wilayah Kabupaten Bogor, bukan malah membeli mobil dinas pejabat maupun mobil operasional lapangan.

Hal itu disampaikan oleh Hendi, Presidum Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Muhammdiyah Zona III DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, menanggapi pengadaan mobil dinas dan operasional dinas yang sekarang sedang berproses di Kantor Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ).

“Pandemi Covid-19 belum berakhir dan ekonomi masyarakat yang belum pulih sepenuhnya, Tapi yang memprihatinkan Pemkab Bogor malah membeli mobil dinas baru yang nilainya miliaran Rupiah, kami sangat menolak rencana itu,” kata Hendi kepada kabarindo24jam, Jumat (18/6/2021).

Berdasarkan informasi di LPSE Kabupaten Bogor, ada delapan tender pembelian kendaaran Dinas yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun 2021. Delapan Tender tersebut, terbagi menjadi tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Masing-masing adalah Inspektorat Kabupaten Bogor dengan dua tender terpisah, untuk tender pertama sebesar Rp 1.326.937.500,00, kedua Rp 265.387.500,00. Sedangkan untuk tender pembelian kendaraan Dinas untuk Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) sebesar Rp 2.174.700,00.

Baca Juga :  Kakak Menteri Agama Sudah Dapat Restu Jadi Calon Ketua Umum Nadhlatul Ulama

Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Rp 1.326.937.500,00, Dinas Sosial Rp 624.700.000,00, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rp 624.700.000,00, Dinas Arsip dan Perpustakaan Rp 700.000.000,00, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Rp 624.000.000

Hendi menambahkan, Pemkab Bogor harus lebih objektif dan selektif melihat kondisi sekarang ini, seharusnya pemerintah lebih mementingkan warganya sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Seharusnya, Pemkab Bogor memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang sangat nyata terancam dengan merebak dan menyebarnya Covid-19, baik dari aspek keselamatan jiwa karena ancaman kesehatan dan keselamatan, maupun kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat.

Hendi mencontohkan betapa pentingnya insentif tenaga Kesehatan yang berjuang mati-matian untuk menyelamatkan warga yang terpapar Covid-19, selain itu juga Pemkab Bogor harus lebih melihat ke Grass root agar mengetahui persoalan ekonomi masyarakat seperti apa.

“Di situasi seperti ini, legislatif juga jangan sampai ada main dengan eksekutif, dan berharap DPRD bisa menjalankan tugas semestinya sebagai wakil Rakyat, jangan sampai kekuatan politiknya seperti macan ompong,” pungkasnya. (Husni)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini