JAKARTA – Tindak lanjut hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk dan sejumlah pejabat terkait suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kepada Bareskrim Mabes Polri. Hal ini dimaksudkan demi menghindari tumpang tindih penanganan atas laporan dari masyarakat.
“Untuk menghindari tumpang tindih laporan pengaduan masyarakat, beberapa kali dilakukan koordinasi antara KPK dengan dengan Bareskrim Mabes Polri ,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/5/2021).
Lili mengungkapkan isi dari koordinasi itu antara lain, KPK dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri bakal kerja sama untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dimaksud baik terkait dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) maupun kegiatan penyelidikan.
“Dirtipikor Bareskrim Mabes Polri dan penyidik KPK juga akan melakukan penyelidikan di mana KPK akan mensupport penuh informasi dan data kepada tim Bareskrim terkait kasus dimaksud,” katanya.
Dia menambahkan, pelaksanaan kegiatan di lapangan tentunya dilakukan bersama oleh Tim Gabungan KPK bersama Bareskrim Mabes Polri. “Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Diritipikor Bareskrim Mabes Polri,” ungkapnya.
Selain itu, Lili mengungkapkan awal mula koordinasi KPK dan Bareskrim Polri terbentuk yakni pada sekitar akhir Maret 2021. Awalnya KPK menerima laporan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
Kemudian Tim Pengaduan Masyarakat KPK menindaklanjuti laporan masyarakat dimaksud. “Selanjutnya saat unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan berkoordinasi dengan Dirtipikor Bareskrim Polri ternyata juga menerima pengaduan masyarakat yang sama,” jelas Lili.
Terkait perkara ini, KPK dan Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait mutasi atau pergantian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.
Selain Novi, KPK dan Polri juga menetapkan 6 tersangka lainnya, yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto , Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo dan Ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin.
Adapun ancaman hukuman pidana bagi para tersangka antara lain Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, yaitu Ppdana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000.
Kedua, Pasal 11 yang berbunyi Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp.250.000.000.
Dan ketiga, Pasal 12 B, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000. (***/CP)