Jumat, 29 Maret 2024

Tak Ada yang Kebal Hukum, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Digarap Penyidik KPK

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, akhirnya menjalani pemeriksaan atau digarap oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung merah putih, Rabu (9/6/2021). Azis diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait penanganan perkara suap Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2022 kepada seorang penyidik KPK.

Usai pemeriksaan, Azis yang diperiksa tim penyidik hampir kurang lebih 9 jam itu tidak banyak berkomentar mengenai materi apa saja yang ditanyakan kepadanya. Azis yang mengenakan pakaian batik bercorak dengan warna merah itu memilih diam ketika dicecar wartawan, dan menuju ke arah mobil yang telah menunggunya.

Sebelumnya, juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Azis telah memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik pada hari ini. “Hari ini (9/6/2021) saksi Azis Syamsudin sudah memenuhi panggilan penyidik KPK,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).

Azis diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait penanganan perkara suap Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2022 kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP). “Terhadap Aziz dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersangka SRP dan kawan-kawan,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus meminta KPK untuk bertindak transparan dan akuntabel dalam mengusut kasus suap yang melibatkan Aziz Syamsuddin, buka sejelas-jelasnya demi perbaikan menyeluruh di KPK dan menjaga kepercayaan masyarakat.

“KPK harus mengungkap asal muasal, mata rantai Wali Kota Tanjung Balai bisa bertemu lalu memberikan uang kepada penyidik KPK. Mengapa harus bertemu di Rumah Jabatan Wakil Ketua DPR, bagaimana distribusi uang dan siapa saja penerima uang haram itu di KPK,” tutur Petrus dalam siaran persnya.

Baca Juga :  Varian Delta Covid-19 Mengganas Masyarakat Dihimbau Batasi Keluar Rumah Beberapa Pekan Kedepan

Ia menambahkan, putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK bisa dijadikan bukti memperkuat kasus tersebut. Diketahui, Dewas pada persidangan etik tanggal 31 Mei 2021 lalu telah memutus SRP bersalah melanggar etika dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat dari KPK.

Sidang itu juga mengemukakan adanya suap yang dilakukan Azis kepada SRP untuk mengawasi saksi Aliza Gunado dalam perkara korupsi di Lampung Tengah yang ditangani KPK. Petrus juga meminta kasus suap terhadap SRP jangan sampai menutup perkara pokok yang disangkakan kepada Syahrial.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Nonaktif AKP SR, Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

Diduga SRP, bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.

Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini