Jumat, 29 Maret 2024

Tuding Sewenang-Wenang Terhadap Rakyat, ProDEM Siap Lawan Sentul City

JAKARTA — Lembaga non Government Pro Demokrasi (ProDEM) menduga proses penerbitan izin tanah yang dipegang oleh PT.Sentul City Tbk bermasalah. Bahkan, Sentul City dituding sewenang-wenang dalam menguasai tanah rakyat dengan modal Surat izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur Jawa Barat.

Ketua Prodem Iwan Sumule, pihak Sentul City yang kini sedang berkonflik dengan warga di Desa Bojong Koneng dan juga akademisi Rocky Gerung telah melampaui wewenang yang diizinkan melalui SIPPT.

“Bermodalkan SIPPT yang kami duga bermasalah dan melampaui batas yang diijinkan, Sentul City telah melakukan penguasaan terhadap tanah rakyat,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima, Kamis (16/9/2021).

Iwan menegaskan, SIPPT sebenarnya hanyalah surat izin untuk melakukan pembebasan tanah, bukanlah bukti atas kepemilikan tanah. Menurutnya, bukti hak kepemilikan tanah melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hanya sah jika proses pembebasan lahan dilakukan secara benar dan tidak bertentangan dengan hukum.

Dalam proses pembebasan lahan, tambah Iwan, selama ini juga tidak ada proses pemindahan hak dari pemilik tanah kepada pengembang. Padahal, warga selama ini masih mempunyai hak atas lahan tersebut melalui surat alih lahan garapan.

Proses pembebasan lahan melalui jual-beli menurutnya penting dilakukan agar tidak ada potensi sengketa karena alas hak kepemilikan seperti Hak Garap masih dipegang pemilik atau ahli warisnya.

“Proses pembebasan lahan dengan membeli lahan wajib ditempuh dengan jual beli yang diikuti dengan keluarnya pajak-pajak seperti BPHTB kepada pembeli dan Pajak penjual kepada penerima uang atau penjual,” tuturnya.

Baca Juga :  Tiga Mayor Jendral Bersaing Kuat jadi Panglima Kostrad

Permasalahan lainnya menurut Iwan ialah selama ini lahan sengketa tersebut terbukti secara fisik masih dikuasai oleh rakyat. Bukan oleh Sentul City yang mengklaim telah memiliki SHGB pada tahun 1994.

Sementara itu, dengan status lahan yang masih dalam proses sengketa, menurutnya Sentul City juga tidak bisa melakukan tindakan apapun sebelum ada keputusan hukum dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

ProDEM meminta kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membuka data-data terkait dan memeriksa ulang proses penerbitan izin SHGB kepada Sentul City. “Termasuk memeriksa adanya dugaan korupsi dan kolusi dalam penerbitannya,” pungkasnya.

Iwan juga menyebutkan, semestinya PT. Sentul City memperbaiki kinerja Tim dalam melakukan pembebasan lahan, bukan malah bersikap sombong, arogan dan mempertontonkan kebodohan dengan memamerkan alat negara untuk merepresi rakyat, padahal rakyat memiliki alas hak atas tanah (lahan) yang mereka tempati.

“Dan perlu kami tegaskan sekali lagi, bahwa pemberian Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk merampas tanah milik rakyat secara sewenang-wenang dan mengabaikan rasa keadilan dan penghormatan atas hak kepemilikan rakyat,” pungkas Iwan. (Louis)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini