Tunggakan BGN Rp1,6 Triliun Terungkap, Tagihan Dapur MBG hingga Pengadaan Operasional Masih Diproses

Kabarindo24 jam.com | Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap adanya tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga senilai sekitar Rp1,609 triliun yang berasal dari pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2025, saat lembaga tersebut masih dipimpin Dadan Hindayana.

Informasi itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala BGN Agustina Arumsari dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/7).
Agustina menjelaskan seluruh pekerjaan yang menjadi dasar tagihan pada prinsipnya telah selesai dilaksanakan.

Bacaan Lainnya

Namun, pembayaran belum dapat direalisasikan karena masih menunggu penyelesaian proses administrasi, verifikasi, serta revisi anggaran melalui mekanisme DIPA Tahun Anggaran 2026.

Sejumlah tagihan juga masih harus melalui proses penelaahan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut paparan BGN, komponen tunggakan tersebut meliputi pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), jasa event organizer (EO), publikasi, sertifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bantuan pemerintah untuk MBG, kerja sama dengan Universitas Pertahanan (Unhan), jasa konsultan, perjalanan dinas, sewa, honor narasumber, hingga pengadaan berbagai perlengkapan operasional
seperti seragam dan sendok. Pos terbesar berasal dari pembangunan dapur MBG dengan nilai lebih dari Rp1 triliun.

BGN juga menyampaikan bahwa dari total nilai sekitar Rp1,6 triliun tersebut, sekitar Rp870,5 miliar telah diverifikasi sebagai kewajiban yang dapat diproses pembayarannya. Sementara sekitar Rp743,3 miliar lainnya masih dalam proses pemeriksaan sehingga belum diakui sebagai kewajiban final sampai seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.

Dalam kesempatan itu, Agustina menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak ketiga yang hingga kini belum menerima pembayaran. BGN menegaskan berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban setelah proses verifikasi dan penganggaran selesai.
Proses Hukum Dadan Hindayana
Di sisi lain, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana saat ini tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung.

Dadan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk dugaan penyimpangan dalam pengadaan motor listrik untuk operasional program tersebut.

(Ls/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *