Home / Hukum

Rabu, 15 Februari 2023 - 22:59 WIB

Satnarkoba Purworejo Tangkapi Pengedar Pil Sapi

PUWOREJO – Maraknya peredaran sedian farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persaratan keamanan di Kabupaten Purworejo sudah meresahkan.

Satres Narkoba Polres Purworejo mendapatkan informasi adanya peredarannya yang tidak memenuhi standar atau persaratan keamanan langsung melakukan penyelidikan.

“Terbukti kali ini berhasil mengamankan DS (18) warga Jatimalang di Desa Jatimalang yang ada pada dirinya kedapatan membawa Pil warna putih ada logo Y atau banyak disebut orang Pil Sapi,” kata Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja melalui Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni.

Dari keterangan DS tersebut diketahui bahwa Pil warna putih ada logo Y didapat dari saudara RN (31) warga Patutrejo, selanjutnya Satres Narkoba Purworejo langsung mengamankan RN dirumahnya Senin (16/01). RN pun dibawa ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangannya.

Baca Juga :  Usai Tangkap Bupati Muba, KPK Akan Lebih Keras Berangus Korupsi

Terungkapnya perkara ini adanya informasi masyarakat, hingga menemukan saudara DS dan dari DS tersebut di dapat 65 pil warna putih berlogo Y. Dari situ didapat RN yang telah mengedarkan Pil Putih yang berlogo Y, atas keterangan DS tersebut diamankan RN.

Polres Purworejo mengimbau agar masyarakat Kabupaten Purworejo untuk tidak menggunakan Pil sapi tersebut apalagi mengedarkan, kalua mengedarkan sudah melawan hukum, jadi bisa dikenakan pidana.

Dari perkara tersebut dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic Clip berisi 65 Pil warna putih ada logo Y serta 1 unit HP merk XIomi 6A warna biru Kata Kasi Humas Polres Purworejo.

Baca Juga :  Majelis Habaib Tolak Dakwah yang Kasar dan Arogan

Terhadap saudara RN di duga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu sebagai mana di maksud dalam pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman selama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(Koim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK

Hukum

Pemerintah Bongkar Modus Baru Judol

Hukum

Uang Suap Dikembalikan, Tapi Di Mana Sisa Rp53 Miliar?