Selasa, 2 Desember 2025

MK Bahas Perlindungan Wartawan dalam Uji Materi UU Pers

Kabarindo24jam.com | Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terakhir uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap UUD 1945, Senin (24/11/2025). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Pemerintah.

Dalam persidangan, saksi Pemerintah Christiana Chelsia Chan, S.H., LL.M., yang turut menyusun UU Pers pada 1999, menguraikan kembali sejarah lahirnya Pasal 8 UU Pers. Ia menegaskan bahwa proses pembentukan aturan tersebut terdokumentasi jelas dalam Memorie van Toelichting (MvT) dan telah disepakati sebagai instrumen penting untuk menjamin kemerdekaan pers.

“Pembentuk undang-undang telah mencapai konsensus bahwa negara berkewajiban melindungi profesi wartawan, menjamin kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, serta memastikan kerja jurnalistik terlindungi sebagai pilar demokrasi,” ujar Christiana. Ia juga mengingatkan bahwa ancaman terhadap wartawan tidak hanya berasal dari aparat negara, tetapi juga dari tekanan kelompok masyarakat yang berupaya mempengaruhi pemberitaan.

Christiana menjelaskan bahwa seluruh fraksi DPR pada saat pembahasan UU Pers sepakat perlindungan bagi wartawan harus tetap diberikan, namun bersyarat pada profesionalisme, independensi, dan itikad baik dalam menjalankan tugas. Pasal 8 disebutnya merupakan norma terbuka yang dirancang memberi ruang bagi mekanisme perlindungan yang konsisten berdasarkan hukum.

Pada persidangan yang sama, PWI Pusat hadir sebagai pihak terkait, diwakili jajaran pengurus bidang hukum dan humas. PWI menekankan bahwa perlindungan terhadap wartawan tidak cukup diatur secara normatif, melainkan harus diterapkan nyata di lapangan. Mereka menilai sifat Pasal 8 yang umum kerap membuat aparat bimbang menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai kewenangan Dewan Pers.

PWI meminta MK mempertimbangkan kondisi empiris bahwa wartawan masih menghadapi intimidasi, kriminalisasi, hingga pelaporan hukum saat menjalankan fungsi kontrol sosial. Organisasi tersebut juga menyatakan kesiapannya bekerja sama dengan Pemerintah, Dewan Pers, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pedoman pelaksanaan perlindungan wartawan.

Perkara bernomor 145/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang menilai Pasal 8 UU Pers membuka ruang multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa seluruh pihak diberi waktu hingga 2 Desember 2025 untuk menyerahkan kesimpulan tertulis sebelum majelis melanjutkan proses pengambilan putusan. (***)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini