Kabarindo24jam.com | Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada jajaran kejaksaan di daerah untuk tidak menjadikan para kepala desa (Kades) sebagai tersangka hanya karena masalah administrasi. Kecuali, tegas Jaksa Agung, jika ada kepala desa yang menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Untuk itu, Burhanuddin menegaskan akan meminta pertanggungjawaban kepala kejaksaan negeri (kajari) dan kepala kejaksaan tinggi (kajati) bila menetapkan Kades sebagai tersangka karena persoalan administrasi.
“Hindari, hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Kecuali ya memang uangnya itu memang dipakai oleh Kadesnya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan dilakukan,” kata Burhanuddin dalam keterangannya yang dikutip, Senin (20/4/2026).
“Tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian. Dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian (para kajari dan kajati),” ujar Jaksa Agung
Dia meminta para kajari dan kajati untuk membayangkan posisi si Kades yang dipilih masyarakat yang tidak mengetahui apa itu administrasi pemerintahan. Banyak Kades juga tidak mengerti apa itu pertanggung jawaban keuangan.
Bahkan, para Kades juga bukanlah orang yang pernah memegang uang hingga miliaran rupiah sebelum menjadi Kades. “Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir, ‘untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini?’ Mereka tidak tahu,” kata dia.
Oleh karena itu, Jaksa Agung menilai kejaksaan cukup membina para kepala desa yang menyimpang, sedangkan pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah pemerintah daerah. “Bukan pada kepala desanya. dinas yang membina Pemerintahan Desa yang harus paling harus bertanggung jawab jika ada apa-apa di desa,” katanya.
“Akan tetapi, kalau ada kepala desa yang melakukan perbuatan-perbuatan di luar kegiatannya yang benar, dia harus bertanggung jawab atas perbuatan ini,” imbuh dia seraya kembali menegaskan bahwa kejaksaan tidak boleh mengkriminalisasi para Kades. Ia bahkan mengaku tak bangga jika kejaksaan di daerah menetapkan kepala daerah sebagai tersangka.
“Saya meminta kepada seluruh aparat kejaksaan, sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Sebab saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka,” pungkas Jaksa Agung. (Cok/*)







