Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai Bupati nonaktif Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari memberikan aliran dana dalam bentuk Tunjangan Hari Raya atau “THR” ke anggota Polri dan Jaksa di wilayah Bengkulu.
Dugaan itu disinpulkan penyidik usai memeriksa lima orang saksi, yakni AKP Muslim selaku Anggota POLRI pada Polda Bengkulu, Rico Andrica selaku Anggota Polri pada Polres Rejang Lebong, Marjek Ravilo selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu, dan Ranu Wijaya selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Kemudian atas nama Nia selaku PNS PTK Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas pada Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong. Pemeriksaan mereka dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.
“Dalam pemeriksaan ini para saksi dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan pemberian uang ‘THR’ oleh Bupati (Muhammad Fikri Thobari) untuk para pihak,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (23/4/2026).
Adapun Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030, M Fikri Thobari, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Maret 2026 atas dugaan suap ijon proyek di Dinas PUPR-PKP senilai Rp91,13 miliar. KPK mengamankan barang bukti tunai Rp756,8 juta dan menahan 5 tersangka, termasuk kepala dinas dan pihak swasta, terkait fee proyek untuk “THR”.
Selain Fikri, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo.
Kemudian tiga tersangka pemberi suap ialah Irsyad Satria Budiman selaku pihak dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Dalam kasus ini, KPK menduga Bupati Fikri menerima suap Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek ke para perusahaan kontraktor. Uang tersebut diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan yang menjadi pemenang pekerjaan proyek di Dinas PUPR-PKP.
Fikri dan Harry Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan tiga tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Cok/*)







