Home / Hankam / Headline

Rabu, 24 Maret 2021 - 20:08 WIB

Untuk Perkuat Pertahanan, Komponen Cadangan Amat Penting Dimiliki oleh Negara

JAKARTA – Membangun kekuatan angkatan bersenjata di suatu negara itu membutuhkan biaya yang sangat besar. Oleh karenanya, pemerintah kini berupaya mengatasinya dengan mencanangkan pembentukan Komponen Cadangan ( Komcad ) yang nantinya disiapkan sebagai pasukan pertahanan negara jika terjadi perang.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Letjen TNI M Herindra dalam acara Rembug Nasional Program Bela Negara yang disiarkan secara daring, Rabu (24/3/2021). Menurut mantan Kepala Staf Umum TNI itu, Komcad merupakan sesuatu hal yang penting dimiliki oleh sebuah negara.

Bahkan, kata dia, negara adidaya seperti Amerika Serikat memiliki Komcad yang teramat besar. “Kalau kita membangun angkatan bersenjata yang besar biayanya mahal sekali makanya kita bentuk Komcad. Amerika saja memiliki komponen cadangan yang cukup besar,” katanya.

Baca Juga :  Pertikaian Politik di Tegal, Walikota Laporkan Wakilnya ke Polisi, DPRD Segera Panggil Keduanya

Mantan Komandan Jendral Kopassus dan Panglima Kodam III Siliwangi itu menjelaskan, di dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara sudah diatur perihal komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung.

Menurutnya, UU tersebut akan menambah dan melipatgandakan kekuatan pertahanan Indonesia. “Lahirnya UU Nomor 23 tahun 2019 tentunya nanti akan membuat pertahanan Indonesia lebih kuat lagi sehingga kita menjadi negara yang ditakuti lawan maupun disegani kawan,” imbuhnya.

Baca Juga :  BNPT dan Tim Sinergitas Gelar 663 Program Lawan Paham dan Aksi Terorisme

Herindra menjelaskan, sebenarnya istilah komponen cadangan maupun komponen pendukung sudah ada sejak dulu, tetapi belum ada peraturannya. Aturan tersebut, kata Herindra, baru dibuat pada era Presiden Joko Widodo melalui UU Nomor 23 Tahun 2019 tersebut.

“Saya belajar kemiliteran itu sejak saya masuk tentara. Dulu Itu sudah ada yang namanya pengertian komponen cadangan atau pendukung. Tetapi belum ada yang mengatur, baru di era kepemimpinan Presiden Jokowi lahir UU Nomor 23. Ini merupakan bentuk keseriusan kita dalam mengelola negara untuk memperkuat pertahanan,” ujarnya. (**/Husni)

Share :

Baca Juga

Hankam

Kapolri Mutasi Empat Jenderal Bintang Tiga Polri

Hankam

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto : Menghargai Jasa Pahlawan Adalah Fondasi Kekuatan Nasional

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK

Hankam

Koopsudnas Tulang Punggung Pertahanan Udara Indonesia

Hankam

Densus 88 Bergerak Dalami Ancaman Bom Beruntun ke Saudia Airlines

Headline

Kontroversial dan Dikritisi, Penulisan Ulang Sejarah Terus Berlanjut

Hankam

Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

Hankam

Kemendagri Ultimatum Ormas Berseragam Seperti Aparat