• Checkout
  • Kabar Indonesia 24 Jam
  • Kabarindo24jam.com
  • Kotak Pos
  • Login/Register
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result

Wujudkan Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa, Mendagri dan LKPP Terbitkan Surat Bersama

Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam by Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam
1 Juni 2021
in Ekonomi
0
Wujudkan Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa, Mendagri dan LKPP Terbitkan Surat Bersama

Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian

JAKARTA — Proses lelang atau tender pengadaan barang dan jasa di semua daerah harus lebih transparan dan dilakukan dengan mengedepankan prinsip good governance (pemerintahan yang bersih, baik dan berwibawa). Dengan demikian, pelaksanaan pengadaan dapat menghasilkan pengerjaan yang sesuai norma dan aturan.

“Tujuannya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diperoleh dari rakyat dapat digunakan tepat sasaran dalam rangka mendorong pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam.keterangan persnya yang diterima, Selasa (1/6/2021).

Atas hal itu, Mendagri Tito Karnavian dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto menuangkan komitmen bersama dalam Surat Edaran (SE) bernomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  Kota Bogor Tanpa Kantong Plastik Berkurang dari Ritel dan Pusat Perbelanjaan

“Jadi kita sudah menandatangani surat edaran bersama Bulan Mei lalu. Ada 6 area yang kita sepakati untuk menjadi arahan atau pegangan terutama bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang bersih dan transparan,” kata Mendagri.

Mendagri menegaskan, SE bersama itu menjadi sangat penting sebagai landasan dan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pengadaan barang dan jasa, sehingga diharapkan pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan prinsip good governance.

“Kita melihat bahwa 6 area ini cukup detail dan rinci untuk mengatur mulai dari organisasi, kemudian transparansi, digitalisasi, dan lainnya. Karena pengadaan barang dan jasa kita harapkan spiritnya, filosofinya, itu dapat dilaksanakan sesuai norma dan kemudian sesuai dengan aturan,” paparnya.

Baca Juga :  Laba Anjlok Drastis,PT Gudang Garam Bangkrut?

Dengan demikian, diharapkan Mendagri Tito, itu bisa tepat sasaran dan kemudian terjadi transparansi menghilangkan moral hazard sekaligus juga diharapkan mendorong daya saing produk dalam negeri, menguatkan data produksi UMKM, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

“Di samping itu juga kita melihat mendukung prinsip, visi dan misi Bapak Presiden, sehingga dengan demikian usaha menengah, kecil, mikro, ultra mikro, itu menjadi terdongkrak, salah satunya dari belanja pemerintah, dari APBD,” ucap mantan Kapolri itu. (***/CP)

Previous Post

Sikapi Instruksi Presiden Soal Pencegahan Korupsi Anggaran, BPKP Siap Beraksi

Next Post

Tak Terpengaruh Kegaduhan di Ruang Publik, KPK Lantik Pegawai yang Alih Status Jadi ASN

Next Post
Tak Terpengaruh Kegaduhan di Ruang Publik, KPK Lantik Pegawai yang Alih Status Jadi ASN

Tak Terpengaruh Kegaduhan di Ruang Publik, KPK Lantik Pegawai yang Alih Status Jadi ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.