Home / Hukum

Rabu, 27 Oktober 2021 - 23:50 WIB

Kasus Bansos Penanganan Covid Terus Dikembangkan oleh KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengembangkan perkara suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Penyidik KPK berfokus pada dugaan adanya korupsi dalam penyaluran bansos Covid-19.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkan informasi tersebut. Namun, KPK masih mengumpulkan keterangan serta kecukupan alat bukti. “Ada kegiatan penyelidikan untuk menindaklanjuti penyaluran bansos tersebut. Tapi belum sampai ke tahap penyidikan,” kata Alexander di Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Alex mengakui bahwa hingga saat ini KPK masih terus melakukan penyelidikan untuk mengembangkan sejumlah fakta-fakta yang pernah terungkap di persidangan perkara suap pengadaan bansos Covid-19. Salah satunya, soal proses penyaluran bansos tersebut.

Baca Juga :  Jaksa Agung : 70 Persen Kejahatan Ada di Laut

Dia mengungkapkan, KPK telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit serta menginvestigasi penyaluran bansos Covid-19. Jika ditemukan cukup bukti, KPK tak ragu untuk menetapkan tersangka terkait pengembangan perkara bansos tersebut

“Sejauh ini masih dalam proses penyelidikan. Karena informasi dari masyarakat paketnya nilainya tidak segitu, nah tentu itu tentu didalami. Termasuk kami juga menggandeng BPKP untuk mengaudit investagasi terhadap penyaluran bansos tersebut,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, KPK saat ini memang sedang membuka penyelidikan baru terkait pengembangan perkara suap pengadaan bansos Covid-19. KPK sudah memintai keterangan sejumlah pihak, salah satunya mantan Mensos, Juliari Peter Batubara.

Baca Juga :  Uang Suap Dikembalikan, Tapi Di Mana Sisa Rp53 Miliar?

Pada perkara suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 sebelumnya, KPK sudah menjerat lima orang. Mereka yakni, mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

Kemudian, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabuke.

Kelimanya sudah divonis bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pengadilan juga sudah menjatuhi hukuman penjara, denda, serta uang pengganti yang berbeda terhadap kelimanya., (***/CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK