Rabu, 4 Oktober 2023

Diambil Alih Pemerintah, Manajemen TMII Merasa Tak Pernah Rugikan Negara

JAKARTA — Beberapa hari setelah Pemerintah mengambil alih Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Direktur Utama TMII Mayjend Purn TNI Achmad Tanribali Lamo akhirnya menjelaskan pengelolaan TMII selama berdiri dan sejak ia menjabat. TMII tidak pernah memakai uang negara dalam aktivitas manajemen dan pengelolaan operasionalnya.

“Selama ini, Taman Mini tidak pernah menerima APBN dan APBD, tetapi tetap diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuamgan (BPK). Itu karena Taman Mini masuk bagian dari Setneg (Sekretariat Negara)” kata Achmad saat konferensi pers bersama Yayasan Harapan Kita, Minggu (11/4/2021).

Achmad juga menjawab tudingan soal pernyataan bahwa TMII tidak pernah menyetorkan penerimaan ke kas negara. Menurutnya selama ini dalam pemeriksaan BPK, TMII tidak pernah membuat kerugian bagi negara, sehingga tidak ada lagi yang perlu dibayarkan untuk mengganti itu.

Menurut Achmad hal itu tertuang dalam hasil laporan BPK dari 2003 hingga semester 1 2018. Begitu juga saat dia menjabat sejak Februari 2018 hingga saat ini. “Dari kesimpulan akhir pemeriksaan BPK menyebutkan Taman Mini sampai dengan semester 1 2018 tidak terdapat kasus kerugian negara,” ujarnya.

“Kalau kita simak pernyataan ini maka sebenarnya tidak ada lagi ya yang tidak pernah disetorkan Taman Mini sampai dengan semester 2 2020. Tidak ada kerugian negara dan tidak ada lagi kerugian lain dalam ini untuk menyetorkan kepada negara,” tambah Achmad.

Direktur Utama TMII dan Sekretaris Yayasan Harapan Kita sebagai pengelola TMII menggelar jumpa pers sebagai jawaban atas keputusan pemerintah mengambil alih pengelolaan kepada Kemensetneg Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani peraturan Presiden No.19/2021 tentang Pengelolaan TMII per 31 Maret 2021.

Pemerintah pun memberikan waktu 3 bulan bagi Yayasan Harapan Kita untuk mengalihkan pengelolaan kepada Kemensetneg. “Temuan dari BPK di Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara,” kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama, di Jakarta, Rabu (7/4) lalu.

Baca Juga :  Kapolri Tekankan Jajarannya Agar Utamakan Keselamatan Rakyat Dalam Pengamanan Lebaran

Sedikitnya ada empat alasan di balik penetapan pengambil-alihan pengelolaan TMII oleh pemerintah pusat itu. Keempat sebab itu merupakan rekomendasi dari audit dari sejumlah lembaga. Alasan pertama, kata Setya, adanya pengarahan dari Kemensetneg kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas layanan jauh hari sebelum hasil audit sejumlah lembaga dikeluarkan.

Selain arahan dari pemerintah, hasil audit yang berisi sejumlah temuan dan rekomendasi menyebutkan bahwa pengelolaan TMII harus diambil alih oleh pemerintah pusat. “Mulai dari tim legal audit dari Fakultas Hukum UGM yang masuk ke sana, kemudian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan masuk untuk audit finansial, dan terakhir ada temuan dari BPK,” ucap Setya.

Yayasan Harapan Kita diketahui telah mengelola taman seluas 100,4 hektare di Jakarta Timur tersebut selama 44 tahun atau sejak 1977 melalui Kepres No 51/1977. Setelah diteken Perpres baru, secara otomatis keputusan sebelumnya tidak lagi berlaku atau berakhir.

Sebelum dilakukan serah terima, Yayasan Harapan Kita juga dilarang membuat atau mengubah perjanjian atau perikatan terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kemensetneg.

Larangan membuat atau mengubah perjanjian pengelolaan TMII ini juga tidak terbatas pada pelepasan aset, perjanjian hutang, perjanjian sewa menyewa, perjanjian penjaminan, perjanjian kerja, penerbitan surat utang, dan perjanjian lain yang menimbulkan pembebanan atas tanah, bangunan, dan/atau aset lain yang berada di atas tanah dimaksud. (***/CP/Theo)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini