Selasa, 23 April 2024

Guru Besar Terkemuka Minta Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Tempuh Jalur Hukum

BANDUNG — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof. Dr. Romli Atmasasmita menegaskan bahwa sudah sepantasnya para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meninggalkan Gedung Merah Putih.

TWK yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beserta Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mabes TNI, dan Dinas Psikologi TNI AD dinilai berhasil membaca potensi perlawanan terhadap negara di sebagian kecil Pegawai KPK.

“Setelah apa yang terjadi pada HTI dan FPI akhir-akhir ini, kita tidak boleh lagi mentolerir calon ASN atau ASN yang memiliki landasan paradigma yang masih ragu terhadap persatuan bangsa,” ujar Romli dalam keterangan persnya yang dirilis pada Sabtu (15/5/202!).

Dia meyakini bahwa keputusan menonaktifkan pegawai KPK yang tidak lolos TWK sudah sejalan dengan aturan yang berlaku. Keputusan itu, lanjut Romli, tidak didasarkan pada unsur dendam pribadi apalagi tuduhan seperti yang disampaikan sementara kalangan yang menolak hasil TWK.

Menurut Prof. Romli, ada dua pihak yang memainkan berbagai narasi seolah-olah sedang terjadi pelemahan terhadap KPK menyusul hasil TWK. Kelompok pertama adalah mereka yang tak rela tergusur, dan kelompok kedua adalah pihak yang menikmati manfaat dari keberadaan kelompok pertama di KPK selama ini.

Dikatakannya lagi, pihak-pihak yang membolak-balikkan logika ini apalagi yang dengan tanpa malu menyatakan diri sebagai sosok berintegritas atau hebat, sesungguhnya memiliki sikap pengecut yang sangat memalukan.

Baca Juga :  Indriyanto Seno Adji, Putra Mantan Ketua Mahkamah Agung Dipercaya Presiden Jabat Dewan Pengawas KPK

“Inilah yang sebenarnya harus dilawan. Arogansi dan keinginan nafsu yang semena-mena berlandaskan kepentingan diri sendiri inilah yang sebenarnya harus dikritik dan dihujat, bukan sebaliknya, kecuali ada kepentingan dan niat lain di baliknya,” urainya lagi.

Prof. Romli juga mengkritik sikap Reffly Harun yang seorang pakar hukum tata negara dan aktif sebagai Youtuber. Pernyataan-pernyataan yang disampaikan mengenai hal ini, sebut Romli, cenderung berlandaskan subjektivitas dan cenderung berpihak kepada pihak tertentu.

Menurutnya, siapapun yang melawan dan mau memprotes hasil TWK, sejatinya dapat menempuh jalur hukum sesuai konstistusi negara. Tetapi, kalau hanya membuat panas, bisa dipastikan memiliki niat lain yang tersembunyi atau untuk memperkeruh suasana.

“Ini agak mirip dengan kondisi pilpres lalu di mana mereka merasa sebagai pemenang dan pihak lawan melakukan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif. Ini namanya penggiringan opini sesat tanpa data, hanya berlandaskan klaim pribadi,” urainya.

“Terlebih, putusan MK RI 70/ PUU- XVII/2019 telah mengembalikan marwah KPK sebagai lembaga independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai Pasal 6 UU 19/2019 termasuk penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Jadi tidak ada alasan bagi siapapun menuding KPK di bawah Firli Bahuri menjadi lemah,” pungkasnya. (***/Husni)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini