Jumat, 29 Maret 2024

Pemudik Balik ke Jakarta Harus Miliki Surat Bebas Covid, Puncak dan Ancol Ditutup

JAKARTA — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyampaikan pesan khusus kepada para pemudik yang lolos dari penyekatan arus mudik oleh tim gabungan. Para pemudik yang akan kembali ke Jakarta diwajibkan mengantongi surat bebas COVID-19.

“Kami infokan kepada warga pemudik, mau balik ke Jakarta harus membawa surat antigen bebas COVID dari daerah mereka mudik, diperlihatkan surat bebas COVID di titik pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan persnya, Sabtu (15/5/2021).

Pihak Kepolisian yang bertugas di pos penyekatan bersama anggota TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan, dipastikan bakal melakukan pemeriksaan kelengkapan surat bebas COVID tersebut mulai Minggu (16/5).

Polda Metro Jaya akan mendirikan pos pemeriksan di KM 34 Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta dan di Pos Cikupa. Untuk ruas jalan arteri, pemeriksaan surat bebas COVID-19 akan dilakukan di Jatiuwung serta Kedungwaringin. 

“Teknisnya semua kita lakukan pemeriksaan, bahwa semua pengendara wajib memperlihatkan surat bebas COVID. Informasi ini perlu disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan warga pemudik segera mengurus persyaratannya,” katanya.

Yusri pun menambahkan bahwa pihak Polda Metro Juga akan menyiapkan layanan tes usap antigen bagi kendaraan yang hendak masuk ke Jakarta, namun tidak membawa surat bebas COVID-19.

“Kalau tidak ada kita akan buka ‘drive thru’ dan ‘random sampling’ untuk ‘swab’ antigen, tapi untuk lebih memudahkan supaya tidak terhambat di jalan, tidak terjadi kemacetan sebelum berangkat sebaiknya dilakukan swab antigen,” katanya.

Sementara itu, setelah mengevaluasi kemacetan yang terjadi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada hari kedua libur Idul Fitri 1442 Hijriah, Polres Bogor dan Satpol PP mengetatkan penyekatan di simpang Gadog, Megamendung.

Baca Juga :  PSSI, Menpora dan Menteri PPPA Dorong Kaum Perempuan Cetak Prestasi di Dunia Sepakbola

Pada Jumat (14/5/2021) kemarin, kendaraan plat B dengan KTP Kabupaten dan Kota Bogor bisa melintas. Hari ketiga libur lebaran ini, KTP Bogor tidak berlaku lagi. Kecuali KTP warga yang berdomisili di Kecamatan Megamendung dan Kecamatan Cisarua.

“Hanya KTP Domisili Megamendung dan Cisarua saja yang boleh. KTP Kota Bogor dan wilayah lain Kabupaten Bogor tidak boleh masuk puncak,” kata kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridholloh, kepada wartawan, Sabtu siang.

Menurut Agus lagi, untuk jumlah kendaraan wisatawan plat B yang diputar balik, jumlahnya mencapai ribuan. “Sekarang mobil plat B langsung putar balik ga pakai lama,” ujarnya.

Di kawasan wisata terbesar di Ibukota DKI Jakarta, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (15/5/2021) ini ditutup dari kunjungan wisatawan. Penutupan ini hanya sementara dengan tujuan dilakukan perbaikan penerapan protokol kesehatan kepada para pengunjung.

Corporate Communications PT Pembangunan Jaya Ancol Rika Lestari mengatakan penutupan sementara tersebut terkesan mendadak karena dilakukan setelah berdasarkan hasil evaluasi. “Memang kita lakukan cukup mendadak karena memang kita melakukan evaluasi gabungan,” jelasnya.

Rika menambahkan pihaknya telah memberikan informasi ke masyarakat melalui media sosial bahwa khusus hari ini, Sabtu (15/5) ini, tidak beroperasi untuk sementara. “Ini demi kenyamanan dan keselamatan pengunjung,” ucapnya.

Selama penutupan kawasan rekreasi tersebut, pihak pengelola akan melakukan penguatan terkait dengan penerapan protokol kesehatan. “Penutupan ini dimaksud untuk ada penguatan mengenai protokol kesehatan setelah melakukan evaluasi gabungan,” ungkap Rika. (***/Nur/Husni)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini