Home / Headline / Hukum

Senin, 31 Mei 2021 - 18:55 WIB

Hasil Audit Asabri Diserahkan BPK, Kejagung Segera Limpahkan Kasusnya ke Pengadilan

Ketua BPK Firman Agung Sampurna dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin

Ketua BPK Firman Agung Sampurna dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya mengungkapkan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri, yaitu sebesar Rp 22,78 triliun. Hasil audit BPK itu sudah ditunggu-tunggu oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai dasar penuntutan di Pengadilan nanti.

“Angkanya tentu tidak pernah berkurang. Kalau ada yang berbeda wajar, tapi angka yang nyata dan pasti jumlahnya ada dalam laporan hasil pemeriksaan kerugian negara,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam ekspos di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Senin (31/5/2021).

BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara (PKN) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri persero tahun 2012-2019 ke Kejagung.

Baca Juga :  Putri Sulung Gus Dur Prihatin Dengan Gejolak di PKB, Minta Sesepuh Ingatkan Muhaimin

Agung juga menjelaskan bahwa BPK sebelumnya menerima dokumen permintaan investigasi PKN dari Kejagung pada 15 Januari 2021 dan dokumen hasil investigasi PKN perkara Asabri telah disampaikan 27 Mei 2021.

Menurut dia, pemeriksaan investigasi dalam rangka PKN itu dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara atau SPKN yang merupakan patokan bagi seluruh pemeriksa pengelolaan keuangan dan tanggungjawab keuangan negara.

Pemeriksaan investigasi dalam rangka PKN ini dimaksudkan untuk memperjelas berkurangnya uang negara yang diakibatkan adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak terkait.

Di tempat yang sama, Jaksa Agung Burhanuddin menyebutkan nominal kerugian negara yang disampaikan oleh BPK ada pergeseran dari perhitungan awal yang pernah disampaikan, yakni Rp 23,73 triliun.

Baca Juga :  Menteri PAN-RB Beri Jaminan Lindungi ASN Pelapor Korupsi di Tempat Kerjanya

“Hari ini Ketua BPK sudah menyampaikan hasil perhitungan kerugian negara perkara Asabri yang faktanya 27 Mei kami sudah terima bukti kerugian. Kerugian disampaikan Rp 22,78 triliun, ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan perhitungan awal,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin menambahkan, untuk perkara Asabri, Kejagung telah menyerahkan berkas perkara 7 tersangka dan barang bukti tahap II ke jaksa penuntut umum pada 28 Mei 2021. Dengan adanya hasil audit BPK itu, maka.kasus Asabri ini segera dilimpahkan ke Pengadilan. (***/CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK