Senin, 14 Juli 2025
Beranda blog Halaman 279

Sehari Dua Kali Operasi, Satpol PP Kabupaten Bogor Tertibkan Ratusan PKL dan Razia Masker

0

BOGOR – Operasi Tertib Pasar kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Selasa (9/02/2021). Sekira 200an Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di bawah Flyover Cileungsi berhasil ditertibkan petugas penegak Peraturan Daerah tersebut.

Tindakan tegas Satpol PP ini selain merespon aduan dari warga sekitar, juga bertujuan mengembalikan fungsi trotoar dan memberikan ruang terbuka Hijau di fasilitas-fasilitas Publik menjadi pokok penting terlaksanakannya kegiatan ini.

“Sebanyak 200 PKL kita tertibkan hari ini, dibantu dengan Muspika Kecamatan Cileungsi. Selain adanya aduan warga, rujuan penertiban ini adalah mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki dan untuk membuka ruang terbuka Hijau,” jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho Ridhallah kepada kabarindo24jam.

Ia pun berharap setelah adanya penertiban ini seluruh pihak dapat menjaga agar PKL-PKL ini tidak kembali dan kepada seluruh masyarakat yang peduli lingkungan agar bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan Cileungsi bersama-sama menata kawasan ini agar menjadi hijau kembali.

Selain melakukan Operasi Tertib Trotoar, Satpol PP bersama Polres Bogor juga melaksanakan Operasi Yustisi terkait Protokol kesehatan Covid 19 di bawah Fly Over Cileungsi, dan sebanyak 33 orang terjaring operasi karena tidak memakai masker. Mereka yang terjaring, 29 orang diberikan sanksi sosial dan 4 lainnya dikenakan Sanksi Administrasi.

“Tiada Hari tanpa Operasi masker. Hari ini setelah operasi tertib trotoar, bersama dengan Polres bogor kita melakukan operasi yustisi di bawah Fly Over Cileungsi. Targetnya sendiri kepada pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat,” tambah Agus Ridho

Kegiatan serupa akan rutin dilaksanakan oleh Satpol PP  di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. “Kegiatan ini akan terus dan rutin akan kami lakukan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor dalam masa pandemi ini,” tutup Agus Ridho. (Ded/Nurali)

Polsek Medan Helvetia Gencarkan Sosialisasi 3M

0

MEDAN – Jajaran Polsek Medan Helvetia — Polrestabes Medan, gencar melakukan patroli, memberikan himbauan dan mensosialisasikan penerapan Protokol Kesehatan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak). Seperti di pajak sei sekambing jalan Kapten Muslim Sei Sekambing C II. Minggu (06/02/2021).

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebur, anggota Polsek Medan Helvetia memberikan imbauan Pencegahan Covid – 19 kepada warga masyarakat yang sedang melaksanakan aktifitas diluar rumah, belanja di pajak dan berdagang di pajak, serta pengguna jalan agar selalu menerapkan 3M guna pencegahan Covid – 19,

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.SH.SIK.MH, menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh anggotanya dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid – 19 serta sebagi langkah Polri dalam percepatan penanganan wabah Virus Corona.

“Sosialisasi 3M ini sangat penting sehingga masyarakat lebih memahami betapa bermanfaatnya penggunaan masker untuk mencegah Covid, sehingga wabah ini bisa segera teratasi dan masyarakatpun bisa beraktifitas kembali dengan aman, nyaman, dan sehat,” pungkasnya.

Sekretaris Kabinet Anggap Kritik Pedas dan Keras dari Pers Sebagai Jamu Sehat

0

JAKARTA — Sebagai penyelenggara negara yang membuat kebijakan, mengelola anggaran dan melaksanakan program-program untuk kepentingan rakyat dan negara,  Pemerintah tentu membutuhkan kritik yang pedas dan keras dari pers (media massa). Sebab jika diibaratkan, kritik yang di muat media massa ini sebagai jamu sehat atau obat.

“Kita (pemerintah, Red) memerlukan kritik yang terbuka, kritik yang pedas, kritik yang keras karena dengan kritik itulah pemerintah akan membangun dengan lebih terarah dan lebih benar,” kata Sekretaris Kabinet RI Pramono Anung Wibowo di kanal YouTube Sekretariat Kabinet, Selasa (9/2/2021).

Pramono yang juga politisi PDI Perjuangan ini, mengatakan pemerintah memandang kebebasan pers sebagai hal yang wajib dijaga dan dihormati. Menurutnya, kebebasan pers merupakan salah satu tiang utama demokrasi dalam penyelenggaraan negara.

Pramono yang berbicara dalam kaitan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke 75 juga meyakini pers berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Pramono menyebut fungsi pengawasan oleh pers bisa mengantarkan Indonesia jadi lebih maju.

“Kita meyakini dengan adanya fungsi kontrol pers ini maka pemerintah maupun masyarakat akan semakin baik dalam kehidupannya mengisi ruang-ruang demokrasi,” ujar mantan Sekretaris Jendral DPP PDI Perjuangan ini.

Pramono pun berpesan agar pers selalu melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Ia juga berpesan agar pers Indonesia selalu menjaga integritas maupun kredibilitasnya dalam menjalankan tugas dan fungsi jurnalistiknya.

“Pers yang berintegritas (bersih dan bebas kepentingan) adalah satu syarat mutlak menjadikan bangsa ini bangsa pemenang, bangsa petarung, bangsa yang menjadi bangsa besar,” katanya.

Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mengutarakan pandangannya, peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 dapat menjadi momentum untuk meningkatkan komitmen pers dalam membangun media massa yang aktual, faktual, dan akuntabel.

“Saya tentu berharap pada konvensi hari ini, rekan-rekan pers beserta seluruh insan media yang terkait dapat semakin memperkuat komitmen kita bersama sekaligus memperluas peran media dalam membangun media massa yang aktual, faktual dan tidak kurang juga harus akuntabel,” ujar Johnny.

Ia menegaskan, momentum HPN sangat penting, mengingat media adalah akselerator perubahan dan juga pilar demokrasi. “Di satu sisi kita berbicara kebebasan yang luar biasa, tentu itu terkait dengan konten. Tapi di sisi yang lain kita membutuhan juga regulasi-regulasi yang kuat dalam mengatasi kompetisi yang sangat luar biasa,” jelasnya.

Johnny mengajak seluruh insan pers untuk berkomitmen membangun media massa yang lebih baik dengan merujuk pada agenda-agenda yang telah disepakati pada HPN sebelumnya.

HPN digelar secara virtual lantaran dilakukan di tengah Pandemi COVID-19. Meski digelar secara virtual, semangat Hari Pers pun tak ikut luntur, kegiatan tetap dilakukan. Tak hanya itu, sejumlah pejabat negara ikut terlibat, salah satunya Presiden Indonesia Joko Widodo beserta jajarannya. (CP)

Ketua ABTI Kabupaten Bogor Ingin Borong Emas Semua Nomor Bola Tangan

0

BOGOR — Cabang olahraga Hand Ball atau Bola Tangan yang akan dipertandingkan dalam Porprov XIV Jabar 2022 dicanangkan sebagai pembuktian kualitas pembinaan talenta atlet lokal Kabupaten Bogor. Optimisme target dua emas pun mengalir dari pelatih Abdul Kadir dan Pengcab Asosiasi Bola Tangan Indonesia (Pengcab ABTI).

Ketua Pengcab ABTI Kabupaten Bogor, Irman Nurcahyan mengemukakan, tim Bola Tangan Kabupaten Bogor akan turun semua di empat nomor yakni Nomor Indoor Putra, Indoor Putri,  Beach Hand Ball Putra dan Beach Hand Ball Putri.

“Pelatih target dua emas,  tapi saya minta ke Pelatih agar medali emas dari semua nomor bisa diborong tim kita, ini sesuai dengan harapan KONI, Kabupaten Bogor” tegas Irman Nurcahyan yang juga anggota komisi I  DPRD, kepada kabarindo24jam, Selasa (9/2/2021).

Sementara Pelatih Hand Ball Kabupaten Bogor, Abdu Kadir, menyatakan siap merealisasikan target dua emas. Itu dikatakannya saat menyampaikan paparan dihadapan pengurus ABTI serta Tim  I Monitoring KONI Kabupaten Bogor di pusat latihan atlet Bola Tangan di GOR Pakansari pada Sabtu 6 Februari lalu.  

“Kami sudah melakukan persiapan jauh jauh hari. Selain itu materi atlet putra dan putri Tim Hand Ball Kabupaten Bogor sangat potensi untuk mendulang dua medali emas.” ujar pelatih Kabupaten Bogor yang sudah berkelas nasional dan Internasional ini.

Kadir sendiri sudah melihat dan menganalisa peta kekuatan daerah lain yang akan jadi pesaing berat Kabupaten Bogor di cabor Hand Ball, seperti tuan rumah Ciamis. Kota Bandung dan Kota Bekasi.

Saat menerima Tim  I Monitoring KONI, Irman dan Abdul Kadir minta ke KONI agar bisa memfasilitasi latihan Tim Hand Ball di GOR Laga Tangkas Pakansari, Cibinong. “GOR Laga Tangkas Pakansari, sangat memenuhi syarat dan layak untuk TC dan untuk menggelar event,” kata Irman. 

Keinginan Pengcab ABTI itu pun mendapat lampu hijau dari Rike Iskandar, Ketua Tim I Monitoring KONI Kabupaten Bogor. Rike mengaku akan all out memperjuangkan  aspirasi Tim Hand Ball Kabupaten Bogor yang menginginkan fasilitas lathan di GOR Laga Tangkas.

“Saya akan segera bersurat kepada Kadispora Kabupaten Bogor untuk memberikan ijin kepada cabor Hand Ball menggunakan fasilitas latihan di GOR Laga Tangkas Pakansari,” ucap Rike yang juga menjabat Sekretaris KONI Kabupaten Bogor.

Pada kesempatan melihat latihan atlet bola tangan, Rike tampak sumringah melihat kesiapan dan keseriusan Tim Hand Ball yang punya kans besar meraih medali emas di Porprov XIV Jabar 2022 yang akan berlangsung di Ciamis, Subang dan Bandung Barar.

“Baru kali ini saya tampak senang dan penuh optimism cabor yang saya kunjungi benar benar punya kualitas dari semua aspek,” tegas Rike Iskandar yang sehari-hari berprofesi sebagai pengusaha. (Cok)

Polisi Tegaskan Maaher Meninggal Akibat Sakit

0

JAKARTA — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol R.P Argo Yuwono menegaskan bahwa meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan Bareskrim Polri akibat sakit, bukan karena hal lain. Maaher sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati lalu balik ke ruang tahanan. Namun ia kembali sakit hanya tidak mau dirawat lagi hingga akhirnya meninggal dunia.

Ketika dihubungi pada Selasa pagi (9/2/2021), Irjen Argo mengungkapkan rencananya penyidik Polri akan melakukan penyerahan Maaher sebagai tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pekan lalu. Namun Maaher mengeluh sakit. Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur.

“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” ungkap alumni Akpol 1991 rekan seangkatan Kapolri Listyo Sigit. Selanjutnya, setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit.

Petugas rutan dan tim dokter pun kembali menyarankan agar Maaher dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan, tapi Maaher tidak mau hingga akhirnya ustadz tersebut menghembuskan nafas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada hari Senin. “Sakitnya apa ya saya tidak tahu, tim dokter yang lebih tahu,” ucap Argo.

Menurutnya lagi, berkas perkara Ustaz Maaher sudah masuk tahap II di Kejaksaan. “Jadi perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap II dan menjadi tahanan jaksa, dan tinggal proses ke persidangan di pengadilan,” imbuhnya.

Tinggalkan Wasiat

Sebelum meninggal dunia, ustaz Maaher pernah meninggalkan wasiat perihal keinginan dirinya meminta maaf atas khilaf dan kesalahannya. Dia pun mengakui bahwa setiap manusia tentu tak luput dari salah dan khilaf seperti dirinya.

Dalam wawancara yang dibagikan melalui channel Youtube belum lama.ini, Maaher memiliki keinginan yang saat ini telah menjadi wasiat keinginan yang belum sempat dilakukannya. Maaher mengaku ingin sekali bertemu Habib Lutfi untuk meminta maaf.

“Sebelum ditangkap saya itu berniat mau bertemu, saya berniat minta maafnya itu nggak usah lewat medsos nanti kelihatan tidak ada kesungguhan. Saya akan kumpulkan uang, bawa keluarga, kita beli tiket, berangkat ke Jawa Tengah, Pekalongan,” ungkap almarhum Maaher.

Secara khusus Maaher juga mengungkapkan isi hatinya sambil menangis, jika nanti memiliki kesempatan dirinya akan tetap datang menemui Habib Lutfi dan meminta maaf secara langsung. Selain itu Maaher juga sangat mengharap dirinya dimaafkan masyarakat, karena ustaz juga manusia tidak lepas dari khilaf dan salah.

“Jadi banyak pihak yang bertanya ke saya, ustadz ini penghinaan dan sebagainya. Kenapa harus Habib Lufhti di seperti itu. Saya memberikan klarifikasi, setiap manusia itu pasti punya salah. Nah tapi saya ingin ketika saya jatuh dalam kesalahan, hukumlah kesalahan saya sesuai profesional dan proporsional. Jadi jangan sampai melewati batas lah karena saya juga punya hati punya perasaan,” ujar Maaher saat itu.

Meski begitu, Maaher mengaku menyesali cuitannya tersebut. Dia mengakui cuitannya di Twitter itu membuat banyak orang tersinggung, bahkan marah, khususnya orang-orang NU. 

Seperti diketahui, pada awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. 

Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (CP/Rien)

KPK Pastikan Bekuk Pejabat Negara Pelanggar Rambu Penegakan Hukum

0

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi memberi peringatan kepada individu-individu yang memangku jabatan dan memiliki wewenang di pemerintahan agar tidak coba-coba menyalahgunakan kekuasaannya kalau tidak mau dibekuk KPK seperti menteri yang baru-baru ini terciduk.

Maka untuk penyelenggaraan negara dan daerah yang bersih, berulang-ulang Ketua KPK Firli Bagitu dan para pimpinan lain KPK menyampaikan peringatan khusus berisi rambu-rambu yang menjadi batas toleransi penegakan hukum.

Mantan Kepala Baharkam Polri dan Kapolda Sumsel ini menyatakan, jika ada menteri yang dibekuk oleh lembaga anti rasuah yang dipimpinnya, maka dipastikan dia telah melanggar sinyal atau rambu yang telah diperingatkan.

“Jadi para menteri atau pejabat yang tertangkap kemarin tak lain mereka yang melanggar rambu-rambu itu, hal ini penting dipahami,” kata Firli saat sesi diskusi secara daring di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Firli juga mengungkapkan ada delapan rambu-rambu yang ditujukan untuk memastikan pelaksanaan program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah berjalan baik dan sesuai target.

Dijelaskannya, rambu pertama ialah tidak kongkalikong atau sekongkol melakukan korupsi. Kedua, tidak menerima kick back atau manfaat dari program yang dilaksanakan. Dia pun mencontohkan bagaimana potensi itu bisa terjadi dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Dari beberapa besar anggaran program, terus program dikerjakan, ada prestasinya, tetapi setelah dilakukan program tersebut, ada uang kembali kepada pemberi program. Ini tak boleh dilakukan,” tegasnya.

Berikutnya ketiga, tidak boleh ada unsur penyuapan. Keempat, tidak mengandung unsur gratifikasi. Kelima, tidak ada benturan kepentingan. Keenam, nihil kecurangan atau malaadminsitrasi.

Selanjutnya ketujuh, tambah Firli, tiada niat jahat untuk memanfaatkan kondisi darurat. Terakhir, jangan pernah ada pembiaran terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan kerja si pejabat.

“Kalau ada pemimpin kementerian, lembaga, pemerintah daerah yang melakukan pelanggaran terhadap rambu-rambu tadi, dan telah terjadi suatu tindak pidana, kami akan bekerja secara profesional, akuntabel, transparan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujarnya.

Jendral polisi bintang tiga ini juga memastikan anak buahnya dalam penanganan kasus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mengusung prinsip peradilan pidana, seperti persamaan hak di muka hukum. Karenanya, lembaga anti rasuah ini tak ingin berlama-lama mengusut suatu perkara.

Oleh sebab itu, apabila ditetapkan menjadi tersangka maka proses penyidikan akan dipercepat dan segera diajukan ke pengadilan. Menurut Firli, itu dilakukan karena pihaknya tidak ingin bermain dalam penetapan tersangka sebagaimana satu kasus yang disebutnya sudah enam tahun belum rampung.

“Tersangkanya telah diumumkan enam tahun yang lalu. Namun sampai hari ini kita belum mampu mengajukan ke pengadilan. Tentu kita tidak ingin mengulangi kesalahan yang sama kalau itu dianggap kesalahan. Tetapi yang pasti, KPK bekerja dengan kepastian hukum, menimbulkan rasa keadilan, dan kemanfaatan,” pungkasnya. (CP/ ***)

KONI Berharap Menpora dan Kapolri Upayakan Kegiatan Olahraga Dapat Dilaksanakan di Tengah Pandemi Covid

0

JAKARTA — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali telah bertemu dan duduk bersama dengan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, baru-baru ini, guna membahas banyak hal terkait pelaksanaan kegiatan olahraga di tengah Pandemi Covid 19 dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.

Pertemuan itu pun direspon positif oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Marciano Norman. “Saya ucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan serta apresiasi yang tinggi kepada Kapolri dan Menpora yang telah membahas pelaksanaan kegiatan olahraga saat ini,” kata Marciano dalam keterangan persnya, Senin (8/2/2021).

Menurut Marciano, sambil menunggu aturan pelaksanaan kegiatan olahraga dan kepemudaan lebih lanjut, KONI Pusat bersama KONI Provinsi dan pengurus cabang olahraga (Cabor) akan segera merumuskan persiapan pelaksanaan event olahraga yang mendukung kebijakan Pemerintah dalam hal ini Polri dan Satgas Covid 19.

Menurut mantan Kepala Badan Intelijen Negara ini, komunitas Olahraga harus punya komitmen kuat untuk penyelenggaraan kegiatan olahraga yang memprioritaskan keselamatan kesehatan para atlit dan semua pihak yg terlibat serta masyarakat pendukung lainnya. Tentunya mematuhi persyaratan yg dikeluarkan Polri, Satgas Covid dan Pemerintah Daerah.

“Besar harapan saya akan ada pertemuan lanjutan antara Polri, Kemenpora , Kemenkes , Satgas Covid-19, KONI serta cabor di tingkat pusat maupun daerah agar kompetisi olahraga berjalan sesuai harapan kita semua. Masyarakat Olahraga harus jadi motivator bangsa untuk bangkit dan keluar dari ancaman Covid,” ucap Marciano.

Sementara dalam pertemuan dengan Kapolri Listyo Sigit, Mepora Zainudin Amali mengungkapkan, dirinya meminta saran dan masukan kepada Kapolri terkait hal pelaksanaan kegiatan olahraga dan kepemudaan di tengah pandemi Covid-19, agar tidak terhenti semua.

“Maka saya sampaikan ke pak Kapolri untuk cari jalan keluar yang terbaik. Penerapan prokes secara disiplin dan ketat dan kegiatan masyarakat khususnya di bidang pemuda dan olahraga itu tetap bisa berjalan,” jelas Zainudin.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyikapi dengan menyatakan Polri membuka ruang untuk membicarakan lebih lanjut terkait dengan hal-hal yang perlu disiapkan agar kegiatan yang terkait dengan kepemudaan dan olahraga bisa dilaksanakan sesuai aturan kesehatan di tengah pandemi covid,” ujar Listyo Sigit. (CP/Theo)

Berkas Perkara Rampung, Jaksa Tahan Eks Ketua Umum dan Petinggi FPI

0

JAKARTA — Menyusul pelimpahan berkas kasus kerumunan massa di Petamburan dari penyidik Polri ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Jumat 5 Januari lalu, mantan Ketua Umum FPI KH Sobri Lubis, langsung dijebloskan ke dalam tahanan Bareskrim atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Selain Sobri Lubis yang ditahan pada Senin petang (8/2/2021), polisi juga menahan lima petinggi FPI lainnya, yakni Ustadz Haris, Habib Hanif, Habib Idrus Habsy, Habib Ali Alatas, Ustadz Maman Suryadi. “Ya, benar, ditahan di Mabes Polri” ujar pengacara FPI Aziz Yanuar yang dihubungi wartawan.

Berdasarkan informasi, melalui Jaksa Penuntut Umum Sulvia Triana Hapsari dan Andi Surya Perdana, Kejari Jakarta Pusat berkirim surat kepada polisi yang isinya meminta dilakukan penahanan Shobri Lubis dan lima tersangka lainnya di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Dalam surat perintah penahanan terhadap Sobri, pihak Kejari mengatakan hal itu dilakukan karena khawatir para tersangka akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam surat perintah penahanan, pihak Kejaksaan tak hanya menjerat Sobri Lubis cs dengan UU Kekarantinaan, tapi juga Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Pasal itu sebelumnya hanya dialamatkan kepada eks Imam Besar FPI Rizieq Shihab saja saat pemeriksaan di kepolisian. Namun belakangan Sobri juga dijerat dengan Pasal yang ancaman hukumannya enam tahun penjara itu.

“Oleh karena itu perlu dikeluarkan surat perintah penahanan,” begitu petikan di surat yang ditandatangani Riono Budisantoso selaku Kepala Kejari Jakarta Pusat. Sobri Lubis akan ditahan selama 20 hari mulai 8 Februari 2021 sampai 27 Februari 2021. (Hus/Al)

Wujudkan Pelayanan Publik Berkualitas, Aparatur Negara Harus Senang Melayani

0

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan bahwa bidang pelayanan publik merupakan wajah konkret kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Karenanya, Presiden mengharapkan aparatur negara harus merubah mindset dan budaya kerja birokrasi, yaitu budaya senang dilayani, menjadi budaya senang melayani,

Menurut Presiden Jokowi, negara disebutkan hadir jika mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang prima yang cepat, yang profesional, dan berkeadilan. Mewujudkan pelayanan publik yang prima menjadi tuntutan masyarakat, sehingga memerlukan ikhtiar yang berkelanjutan, memerlukan transformasi sistem dan juga memerlukan tata kelola.

“Aparatur negara membutuhkan perubahan mindset dan budaya kerja birokrasi, jadi jangan ada lagi paradigma dilayani. Berikan kemudahan bagi masyarakat, kita harus senang melayani, ” kata Jokowi saat memberikan sambutan secara virtual dalam acara peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI, Senin (8/2/2021).

Pemerintah, lanjut Jokowi, punya tugas besar untuk mengubah model pelayanan birokrasi yang selama ini kaku, terjebak pada hal yang bersifat prosedural, dan bersifat administratif. Jokowi pun menginginkan pelayanan menjadi cepat, inovatif, dan berorientasi pada hasil.

“Sekali lagi ini sebuah kerja besar kami bersama, memerlukan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat dan juga memerlukan pengawasan dari Ombudsman Republik Indonesia baik berupa input, baik berupa kritik dan dukungan agar pelayanan publik di negara kita semakin berkualitas,” imbuhnya.

Beberapa hal yang bisa dilakukan seperti memberikan analisa terhadap kekurangan pelayanan publik yang ditemukan, saran, kritik hingga dukungan. “Baik berupa input, baik berupa kritik, dan dukungan, agar pelayanan publik di negara kita semakin berkualitas,” kata Jokowi.

Presiden juga mengapresiasi kinerja Ombudsman RI yang selama ini mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleb pemerintah pusat, daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan swasta dan perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. (***/CP)

Massa F-Sedar Desak KPK Usut Kasus Perselisihan Buruh di Bekasi – Karawang

0

JAKARTA — Ratusan orang berasal dari Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) menggelar unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih atau kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (08/02/2021).

Massa buruh mulai berunjuk rasa sekitar pukul 13.00 WIB. Terdapat 5 orang orator yang berdiri di atas mobil komando. Sejumlah massa juga membentangkan spanduk yang berisi beberapa tuntutan.

Koordinator aksi Saiful mengungkapkan, dalam demonstrasi kali ini mereka menuntut KPK melakukan Penyelidikan dan Penyidikan ke Lembaga Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi (Mediator S.M), Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang dan Pengawas  Ketenagakerjaan Wilayah 2 Jawa Barat (Karawang). 

Kemudian juga Ombudsman Jawa Barat, Ombudsman Jakarta, BPJS Kesehatan Kabupaten Bekasi, BPJS Kesehatan Pusat, Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

“Hari ini, Senin, 8 Februari 2021, kami Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) melakukan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan dugaan adanya tindak pidana korupsi di lembaga Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang, Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 2 Jabar, dan beberapa lembaga negara lainnya,” ucapnya. 

Lebih lanjut Saiful menyebutkan, patut diduga lembaga-lembaga tersebut diduga melakukan kongkalikong dengan perusahaan untuk untuk mengalahkan buruhnya dalam perselisihan di mediasi. 

“Seperti dalam anjuran yang dikeluarkan oleh Kadisnaker Karawang itu jelas merugikan buruh, tanpa diperiksa dengan teliti dan anjuran seharusnya bisa dikeluarkan dalam 30 hari namun terus diulur sampai lebih dari 4 bulan. Terlebih lagi ada dugaan keterlibatan Ombudsman Jawa Barat dan Ombudsman Pusat dalam hal kegiatan  mal-administrasi dengan mangkraknya laporan,” 

Lainnya, menurut Saiful, terjadi ketidakjelasan prosedur, dan tidak dapat memberikan kepastian hukum atas semua laporan yang telah ajukan oleh serikat anggota SPKB, SGBBI, SEPASI, SPKB, SPMB dan SPPB). 

“Semua laporan yang kami sampaikan juga mangkrak dan tidak ada kejelasan. Hal ini sangat berpotensi terjadi praktik suap dan patut diduga masuk dalam lingkaran suap dengan  beberapa instansi perusahaan atau pun lembaga ketenagakerjaan,” jelasnya. 

Selain itu, lanjut Saiful, ada dugaan keterlibatan BPJS Kesehatan Kabupaten Bekasi dan BPJS Pusat dalam bentuk kegiatan mal administrasi dan menerima suap dari PT. Alpen Food Industry dan beberapa perusahaan lainnya guna memuluskan keinginan perusahaan. 

“Karena beberapa tindakan hukum yang dilakukan oleh BPJS justru bertentangan dengan Undang-Undang dan merugikan buruh, diantaranya sudah jelas belum ada putusan dari pengadilan dan  masih dalam perselisihan, namun pihak BPJS Kesehatan Kabupaten Bekasi dan BPJS Pusat mengamini keinginan perusahaan dengan mengesahkan pemutusan kepesertaan BPJS Kesehatan terhadap buruh yang justru telah melaporkan pihak perusahaan ke BPJS,” tuturnya. 

Kemudian, kata Saiful lagi, ada dugaan kegiatan mal administrasi oleh Pengadilan Hubungan Industrial Bandung melalui praktik kotor dengan mafia pengadilan yang rentan dengan kasus suap. 

Contohnya dalam kasus 45 buruh PT. Senopati Fujitrans Logistic Services (PT. SENFU) yang telah dikenai PHK sejak November 2018, ketika berusaha mencari keadilan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung dengan cara menggugat pengusaha, buruh malah dikalahkan dengan Putusan Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2020/ PN.Bdg Tanggal 22 Juni 2020, yang menyatakan hubungan kerja buruh berakhir dengan perusahaan outsourcing, PT. Graha Indotama Taramadina (PT. GIT). 

Sudah jatuh ditimpa tangga, lanjutnya, setelah diputus menjadi buruh outsourcing, diputus pula PHK. Padahal telah ada Nota Pemeriksaan Khusus Nomor 560/B.7429/ UPTD-WIL.II/XII/2018 tertanggal 04 Desember 2018 yang menyatakan hubungan kerja buruh beralih menjadi pekerja PT. SENFU. 

“Dan hal itu diperkuat dengan Anjuran Disnaker  Kabupaten Bekasi Nomor 565/4669/ Disnaker, tanggal 4 September 2019 yang menganjurkan hubungan kerja buruh beralih menjadi pekerja tetap (PKWTT) dengan PT. SENFU, serta adanya Anjuran Nomor: 567/5322/ Disnaker tanggal 30 September 2019 yang menganjurkan buruh tidak dikenai PHK oleh PT. GIT karena hubungan kerja buruh telah beralih menjadi pekerja PT. SENFU,” urai Saiful.

Pun demikian Majelis Hakim Pengadilan Industrial Bandung yang dianggap gegabah karena tidak mempertimbangkan bahwa perusahaan baru memiliki pelaporan jenis pekerjaan penunjang pada tanggal 27 November 2018, sedangkan buruh telah dipekerjakan sebagai buruh alih daya sejak 2015. 

“Majelis Hakim yang menetapkan pesangon rata-rata Rp9 juta untuk setiap pekerja tanpa melihat hasil kerjanya, adalah bukti bahwa putusan ini dibuat secara asal-asalan saja. Bahwa kasus serupa tidak hanya menimpa buruh-buruh anggota SPBSI, namun juga menimpa anggota PTP Aksi, Buruh Trimitra dan Buruh PT. KI,” paparnya. 

Terakhir, Saiful mengatakan ada dugaan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial juga telah melakukan mal-administrasi, terlibat menciptakan praktik kotor berupa mafia pengadilan.  “Beberapa kali laporan kami diabaikan dan permintaan pemantauan terhadap kasus-kasus yang kita laporkan juga diabaikan. Hal ini sangat  rentan dan potensial terjadi praktik suap,” tandasnya. 

Dari pantauan kabarindo24jam, sebelumnya ratusan massa aksi Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan juga menggelar unjuk rasa di depan kantor PT. Toyota Motor Manufacturing dengan menggelar tuntutan berupa aksi orasi, pengibaran bendera dan spanduk aksi. (**/Louis)