Kamis, 28 Maret 2024

Instansi Pemerintahan Sebentar Lagi Bebas Pegawai Honorer, Tinggal PNS dan PPPK

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, kedepan cuma ada dua status pegawai di instansi pemerintahan, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlaku paling lambat pada 2023. “Sesuai UU ASN, paling lambat 2023 status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada 2 pilihan, yaitu PNS atau PPPK,” kata Tjahjo kepada wartawan, baru-baru ini.

Dengan demikian, lanjut mantan Menteri Dalam Negeri ini, tidak ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintahan. Ketentuan itu juga dinilai sejalan dengan pengintegrasian Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Sehingga, menurut Tjahjo, jika BRIN sebagai institusi negara ingin menyelesaikan penataan organisasi/sumber daya manusia di internalnya pada tahun 2022 ini pastinya tidak menjadi masalah dan merupakan suatu hal yang wajar.

Dia menambahkan, bahwa dalam penyelesaian proses integrasi kedua lembaga itu akan dilakukan beberapa langkah, yaitu untuk PNS Periset akan dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.

Baca Juga :  LPPI Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Upaya Penanganan Covid - 19 oleh Pemerintah

Kemudian bagi honorer periset usia di atas 40 tahun dan berpendidikan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021, yakni sebanyak 1 PPPK. Rencananya penerimaan jalur PPPK ini akan dilanjutkan pada 2022 ini.

Selanjutnya, honorer periset usia kurang dari 40 tahun dan berpendidikan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021, yakni sebanyak 2 orang. Sementara bagi honorer periset non-S3 bisa melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship).

Selain itu, bagi honorer non-periset akan diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kementerian Kesehatan yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.

“Sebagai catatan, bila KemenPANRB membuka formasi PNS pada 2022 dan bila yang dibuka hanya formasi PPPK, maka kelompok nomor tiga di atas juga akan dimasukkan ke formasi PPPK,” ungkapnya.

Sebagai informasi, integrasi LBM Eijkman ke BRIN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyatakan, bahwa seluruh lembaga penelitian harus diintegrasikan ke dalam BRIN. (***/Mes)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini