Jumat, 19 April 2024

Jaksa Agung Minta Korps Adhyaksa Gunakan Hati Nurani Dalam Tangani Perkara Masyarakat Kecil

JAKARTA — Seluruh jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Korps Adhyaksa di tanah air, khususnya jaksa tindak pidana umum (Tipidum), harus menggunakan hati nurani ketika bertugas maupun memutus perkara yang melibatkan masyarakat kecil atau orang tua lanjut usia.

Sebab, hati nurani merupakan pertimbangan paling dasar bagi para Jaksa Tipidum untuk mewujudkan keadilan hukum yang hakiki dan lebih memanusiakan manusia di hadapan hukum.

Pesan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin saat membuka Acara Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Umum Tahun 2021 yang diikuti Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, unsur pimpinan utama Kejagung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri pada Rabu (1/9/2021).

“Saudara tentunya sudah mengetahui kasus-kasus tersebut, di mana aparat penegak hukum terkesan tega menghukum masyarakat kecil dan orang tua renta atas kesalahannya yang dipandang tidak terlalu berat,” ujar Burhanuddin.

Oleh karena itu, Kejaksaan telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang menjadi sebuah kebutuhan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

“Kita adalah man of law. Pejabat yang paham dan mengerti bagaimana hukum itu diterapkan. Saya yakin jika kita telah cermat dalam membaca kelengkapan formil dan materiil serta konsisten menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan,” katanya.

Baca Juga :  Kelebihan Bayar Pengadaan Mobil Damkar Disebut Akibat Gubernur DKI Tidak Transparan

Dia menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi keadilan restoratif mulai 22 Juli 2020 sampai dengan 1 Juni 2021, sebanyak 268 perkara berhasil dihentikan berdasarkan keadilan restoratif yang didominasi tindak pidana penganiayaan, pencurian, dan lalu lintas.

“Data ini seharusnya membuat kita tersentak karena ternyata selama ini banyak pencari keadilan dan perkara-perkara seperti Nenek Minah dan Kakek Samirin yang tidak diekspos media yang telah mendapat perlakuan hukum yang tidak pantas dan tidak sepatutnya diteruskan ke pengadilan,” ucapnya.

Jaksa Agung menekankan bahwa dirinya tidak butuh sosok Jaksa sekedar pintar dalam menangani perkara. Sebab, jika tidak bermoral dan tidak berintegritas, maka kepintaran itu tidak ada artinya.

“Yang saya butuhkan adalah para Jaksa yang pintar dan berintegritas, bukan para Jaksa yang melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan ada dalam hati nurani. Sumber dari hukum adalah moral. Dan di dalam moral ada Hati Nurani,” tegas dia.

“Jangan sekali-kali menggadaikan Hati Nurani karena itu adalah anugerah termurni yang dimiliki manusia dan itu adalah cerminan dari sifat Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang,” pungkas Burhanuddin.

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini