Sabtu, 20 April 2024

Stop Pembusukan KPK, Semua Pihak Wajib Hormati Putusan Dewas KPK kepada Lili Piantuli

JAKARTA — Sejumlah kalangan masyarakat mengecam pihak-pihak tertentu yang terus-menerus sengaja menggiring opini negatif untuk melemahkan KPK terkait hasil keputusan Majelis sidang kode etik Dewas KPK terhadap wakil ketua KPK Lili Piantuli Siregar.

“Kami menilai keputusan Dewas KPK sudah memenuhi unsur keadilan, serta mencakup aspek hukum yang objektif, Jadi tidak perlu diperdebatkan lagi karena itu adalah hasil musyawarah majelis sesuai dengan keyakinan dari majelis etik Dewas,” kata Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi dalam keterangan persnya yang diterima pada Kamis (2/9/2021).

LAKSI memandang Dewas KPK sudah menjalankan fungsi dan perannya secara benar dan bertanggung jawab. “Dewas KPK adalah kumpulan orang-orang yang memiliki integritas yang tinggi serta memiliki track record yang bersih dalam bidang pemberantasan korupsi, sehingga kecil kemungkinan terjadinya unsur-unsur permainan di dalamnya,” tutur Azmi.

Hasil dari putusan sidang Majelis Etik Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan Pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pendapat majelis bahwa cukup memadai bahwa yang bersangkutan dijatuhkan sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. “Itu merupakan keputusan sidang kode etik yang memiliki komitmen kuat untuk mengawasi perilaku komisioner KPK dalam menjalankan tugas kedepannya agar lebih baik lagi,” kata dia.

Baca Juga :  Para Preman Bayaran Pengepung Babinsa di Tol Koja Diciduk Tim Gabungan TNI-Polri

Azmi Hidzaqi pun meminta agar seluruh masyarakat menghormati dan menghargai seluruh keputusan Majelis Etik Dewas KPK terhadap Lili Piantuli Siregar, serta tidak membuat kegaduhan dan membuat pro kontra di masyarakat.
“Selain itu juga, kami meminta agar jangan ada lagi tuduhan yang dialamatkan untuk menggoreng isu ini dengan tujuan untuk menjatuhkan wibawa lembaga KPK,” seru Azmi.

Dia juga meminta agar kelompok yang selama ini berseberangan dengan KPK untuk tidak terus melakukan penggiringan opini di media. Selain itu, LAKSI meminta para politisi agar tidak tendensius dalam memberikan pernyataannya di media soal sanksi kepada wakil ketua KPK.

“Stop lakukan pengiringan opini yang menyesatkan publik dengan berbagai tuduhan dan fitnah sehingga KPK di klaim sudah lemah dan tidak bertaji lagi, harusnya KPK disupport oleh seluruh kelompok masyarakat agar memiliki kepercayaan yang tinggi, dan lebih tajam lagi,” ujarnya.

“Semua pihak harus menghormati putusan sidang kode etik Majelis Dewas KPK. Berdasarkan asas hukum, putusan itu dianggap benar dan berkeadilan serta dapat memenuhi rasa kepercayaan publik. Maka putusan Dewas KPK harus di lhormati dan tidak boleh di intervensi dan adanya tekanan pihak luar, itu yang penting,” imbuh Azmi. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini