Jumat, 29 Maret 2024

Jaksa Agung Perintahkan Seluruh Anak Buahnya di Daerah Dukung Pelaksanaan PPKM

JAKARTA – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dampak dari pandemi virus Corona (Covid-19) mendapat perhatian khusus dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang kemudian memberikan arahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri se Jawa dan Bali.

Burhanuddin menyampaikan, Pemerintah telah menerbitkan kebijakan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali, terhitung tanggal 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM.

Atas hal itu, Jaksa Agung telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021, yang isinya merupakan perintah para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri agar responsif terhadap PPKM Darurat ini.

“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, Senin (5/7/2021).

“Aparat Kejaksaan agar pro aktif berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat,” tambah Leonard.

Kemudian kata Leonard, Jaksa Agung juga ingin memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan (prokes) dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya.

“Memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan pandemi Covid-19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud,” jelasnya.

Baca Juga :  Terdakwa Penggelapan Dana Rp 33 Miliar Milik PT. JMC Dituntut 18 Tahun Penjara

“Berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat untuk menyelenggarakan program vaksinasi untuk pegawai, keluarga, dan masyarakat di wilayah hukum masing-masing,” lanjut Leonard.

Terkait dengan Pemberlakukan Work From Home (WFH), kata dia lagi, secara penuh atau 100% dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan bagi satuan kerja di Kabupaten/ Kota yang masuk kedalam kriteria level 3 dan level 4 di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana lnstruksi Menteri Dalam Negeri.

“Dalam hal satuan kerja Kejaksaan tetap harus memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda, Pemberlakukan Work From Office (WFO) hanya sebanyak 25%, dan apabila terdapat alasan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor lebih dari 25%, maka Pimpinan satuan kerja dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor,” jelasnya.

Di sisi lain berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang Penuntutan dan penanganan perkara di bidang Pidana Khusus sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran selama periode PPKM Darurat, maka Jaksa Agung memerintahkan, agar berkoordinasi dengan Kepolisian, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, BAPAS, Penasihat Hukum dan pihak lainnya.

“Laksanakan kordinasi dalam rangka optimalisasi penegakan hukum terhadap pelanggaran PPKM Darurat dengan pihak terkait. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan harus mampu memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan,” pungkas Leonard. (***/Ist)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini