Kamis, 28 Maret 2024

Komnas HAM Panggil Ketua KPK, LAKSI Sebut Seleksi Pegawai Tak Terkait Pelanggaran HAM

JAKARTA — Kegaduhan akibat hasil pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berdampak pada pemberhentian 51 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 24 orang lainnya harus menjalani pembinaan lanjutan khusus, melebar ke ranah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) lantaran ada laporan dugaan pelanggaran HAM.

Pihak Komnas HAM pun memastikan sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Pemanggilan ini guna mendapatkan informasi terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK.

“Surat pemanggilan sudah kami layangkan. Kami cek juga surat sudah dikirimkan secara langsung dan sudah diterima karena memang ada surat tanda terima, ” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam dalam keterangannya, Minggu (6/6/2021).

Ia berharap baik pimpinan KPK maupun pihak-pihak yang lain yang sudah mendapatkan panggilan dari Komnas HAM untuk bekerjasama kepada Komnas HAM. Karena, informasi baik dari Ketua KPK atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) sangat dibutuhkan agar publik mengetahui apa sejatinya kasus ini.

Diketahui, hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan-RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus, sementara 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Terkait dengan aduan pelanggaran HAM oleh para pegawai KPK kepada Komnas HAM mengundang kecaman dari sejumlah pihak. Bahkan Lembaga Kajian Advokasi Strategis (LAKSI) menilai aduan ke Komnasham sarat dengan unsur rekayasa, kebohongan dan propaganda,

“Kami yakin bahwa pimpinan KPK tidak terlibat teknis dalam proses seleksi calon ASN itu, dan yang melaksanakan proses seleksi dan melakukan tes calon pegawai KPK adalah BKN atau Badan Kepegawaian Negara),” ujar Azmi selaku Koordinator LAKSI, dalam siaran persnya.

Baca Juga :  KPK Umumkan Dugaan Suap Pajak, Menteri Keuangan Langsung Copot Anak Buah

Menurut LAKSI, proses seleksi yang dilakukan oleh BKN  dalam merekrut pegawai KPK menjadi ASN bukan berdasarkan faktor suka atau tidak suka, tapi melainkan faktor wawasan kebangsaan yang sudah baku berlaku umum dalam setiap perekrutan calon ASN di setiap lembaga negara dan kementrian. 

“Atas dasar itulah, maka LAKSI mengingatkan Komnas HAM agar tidak campur tangan dan mengintervensi proses seleksi calon pegawai KPK. Sudah seharusnya Komnas HAM menghargai dan menghormati hak lembaga KPK dalam menjalankan aturan terkait dalam proses peralihan status ASN,” tegas Azmi. 

Selain itu,  LAKSI juga meminta Komnas HAM tidak terjebak dalam propaganda yang dibangun oleh eks pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Komnas HAM tidak perlu memberikan tekanan kepada pimpinan KPK dengan membangun opini yang mengaitkan proses seleksi ini menjadi kasus pelanggaran HAM.

Kewenangan Komnas HAM, tambah Azmi, berdasarkan UU no. 26/2000 hanya terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crime agains humanity dan genoside. “Oleh sebab itu, terlalu jauh jika Komas HAM memanggil Ketua KPK terkait dengan peralihan status ASN pegawai KPK,” imbuhnya.

Dia menambahkan, perihal alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang revisi UU KPK. Dan Presiden Joko Widodo lantas menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini