MA Kabulkan Kasasi Subhan, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

Kabarindo24jam.com | JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan dalam perkara sengketa keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 dan dijatuhkan pada 30 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Perkara ini berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Bacaan Lainnya

Dokumen tersebut menjadi objek sengketa dalam gugatan yang diajukan Subhan melalui peradilan tata usaha negara.
Dalam amar singkat yang dipublikasikan, MA menyatakan:
“Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”

Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, MA membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya yang tidak menerima gugatan Subhan dan kemudian dikuatkan pada tingkat banding. Dalam rincian amar putusan yang diberitakan, MA juga menyatakan surat keterangan penyetaraan yang menjadi objek sengketa tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan tersebut memuat perintah penarikan dokumen dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Perintah tersebut berkaitan dengan dokumen yang disengketakan,

Perjalanan Gugatan Subhan
Sengketa ini sebelumnya diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Pada tingkat pertama, gugatan Subhan tidak diterima. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melalui perkara Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT.

Subhan selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, MA mengabulkan permohonan tersebut dan memutus sendiri pokok gugatan.

Berkaitan dengan Persyaratan Pendidikan Pilpres 2024
Objek sengketa tersebut memiliki kaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

Perkembangan perkara ini juga menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan pada 6 Oktober 2026 dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam pertimbangannya, MK membahas persoalan bukti pendidikan luar negeri yang menjadi bagian dari perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran. Namun, putusan MK tersebut tidak dapat disamakan dengan putusan MA dalam sengketa tata usaha negara ini. Kedua perkara memiliki objek, kewenangan, dan ruang pemeriksaan hukum yang berbeda.

Konsekuensi terhadap pemenuhan persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 merupakan persoalan hukum tersendiri yang harus dinilai melalui kewenangan dan mekanisme konstitusional yang berlaku.
Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sesuai tahapan serta persyaratan konstitusional.

Perkembangan berikutnya berkaitan dengan pelaksanaan amar putusan, termasuk penarikan dokumen yang dinyatakan tidak sah serta penjelasan dari instansi pemerintah yang menerbitkannya.

Keterangan resmi dari kementerian terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak Wakil Presiden juga diperlukan untuk memperjelas tindak lanjut administratif serta persoalan pemenuhan persyaratan pencalonan. Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 menjadi perkembangan hukum penting dalam sengketa dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.

(Los/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *