Home / Headline / Hukum

Jumat, 7 Mei 2021 - 22:41 WIB

Mau Diperiksa KPK pada Hari Keramat, Azis Syamsuddin Kirim Surat Ada Kegiatan Lain

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin (kanan) bersama Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin (kanan) bersama Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto

JAKARTA — Dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran menjadi fasilitator pertemuan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan Walikota Tanjungbalai M Syahrial, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Azis Syamsuddin malah mengirimkan surat tak bisa hadir.

Menurut jadwal, pada hari Jumat (7/5/2021) yang terkenal disebut Hari Keramat untuk penetapan tersangka korupsi, penyidik memanggil Aziz dan sejumlah saksi untuk diperiksa terkait kasus Wali Kota Syahrial yang memberi uang suap miliaran Rupiah kepada AKP Stepanus yang kini sudah berstatus non aktif.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, melalui surat konfirmasi yang dikirim Azis ke KPK,  Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu mengaku tak bisa menghadiri pemeriksaan saksi lantaran masih ada kegiatan lain yang dilakukan.

“Informasi yang kami terima, saudara Azis Syamsuddin hari ini mengkonfirmasi secara tertulis bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan,” jelas Fikri kepada wartawan, Jumat petang (5/7).

Baca Juga :  Diduga Terkait Pelaku Terorisme, Eks Petinggi FPI Munarman Diciduk Detasemen Khusus 88

Ditambahkannya, selain Aziz, penyidik lembaga antirasuah itu juga memanggil dua saksi untuk tersangka lain kasus tersebut, yakni Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada dan Darwansyah Merta Wijaya selaku PNS/protokoler.

Sebagai informasi, tim KPK telah menggeledah di ruang kerja Azis di Gedung DPR RI dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan, pada Rabu (28/4). Selanjutnya penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi Aziz di tiga lokasi berbeda di Jakarta Selatan pada Senin (3/5).

Dalam kedua kegiatan itu tim KPK mengamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus tersebut. Dan atas kasus ini, KPK juga telah mencegah Azis bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 27 April 2021.

Baca Juga :  Diambil Alih Pemerintah, Manajemen TMII Merasa Tak Pernah Rugikan Negara

Nama Azis terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan Stepanus. KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah di Azis, pada Oktober 2020 lalu.

Dalam pertemuan tersebut diduga Wali Kota Tanjungbalai Syahrial meminta bantuan Stepanus untuk mengurus kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan. KPK menduga Stepanus menerima uang Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan.

Dalam kasus suap yang bikin heboh negeri ini, KPK telah menetapkan Stepanus, Syahrial, dan pengacara Maskur Husain (MH) sebagai tersangka utama. Banyak pihak menilai Aziz berperan penting sehingga berpotensi besar menjadi tersangka. (***/CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK