Jumat, 29 Maret 2024

Pemerintah Luncurkan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Rp 2,4 Juta Setiap Mahasiswa

JAKARTA —  Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa di seluruh Indonesia senilai Rp 2,4 juta pada September 2021 ini akan dicairkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Bantuan UKT 2021 ini dianggarkan sebanyak Rp745 miliar dan akan dibagikan kepada seluruh perguruan tinggi negeri maupun swasta untuk dicairkan kepada para mahasiswa yang membutuhkan. Setiap mahasiswa yang terpilih untuk menerima bantuan UKT akan mendapatkan dana Rp 2,4 juta.

Mekanisme penyaluran bantuan UKT yakni mahasiswa yang merasa membutuhkan bantuan UKT, untuk segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi sebelum September 2021 agar nama mahasiswa segera diajukan ke Kemendikbudristek.

Namun, tak semua mahasiswa akan dapat bantuan UKT. Ada sejumlah persyaratan yang harus terpenuhi oleh mahasiswa untuk mendapatkan bantuan UKT perguruan tinggi negeri atau swasta tersebut.

Syarat dapat bantuan UKT mahasiswa yang cair September oleh Kemendikbudristek ialah bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah dan mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan UKT bukanlah penerima KIP Kuliah.

Kemudian mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah. Syarat lainnya, kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.

Jika sudah sesuai syarat penerima, cara agar mahasiswa bisa dapat bantuan UKT Kemendikbudristek antara lain mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di perguruan tinggi.

Setelah itu pimpinan tertinggi perguruan tinggi atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek. Bila mahasiswa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada perguruan tinggi.

Baca Juga :  PLN UPHK Medan Gelar Edukasi K3 Eksternal

Apabila perguruan tinggi tak mengadakan bantuan UKT 2021 dan terjadi pelanggarn, Kemendikbudristek mengancam akan memberikan sanksi. Mahasiswa pun dapat melaporkan apabila menemukan penyimpangan bantuan UKT, melalui laman www.kemdikbud.lapor.go.id.

Terkait bantuan mahasiswa itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga memberikan bantuan keringanan UKT untuk mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri.

Bentuk keringanan pembayaran UKT dari Kemenag ada 3 jenis, yakni pengurangan uang kuliah tunggal, perpanjangan waktu bayar dan pembayaran secara diangsur atau dicicil bagi perguruan tinggi yang mempunyai sistem keuangan badan layanan umum (BLU).

Berdasar dari laman resmi Kemenag, ada beberapa syarat mahasiswa mendapatkan keringanan UKT, yaitu dengan mengajukan ke pimpinan perguruan tinggi dengan menyertakan bukti atau keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia.

  • Bukti atau keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit.
  • Lainnya, bukti atau keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha serta bukti atau keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.

Itulah syarat dan cara dapat bantuan UKT senilai Rp2,4 juta untuk mahasiswa dari Kemendikbudristek dan Kemenag. Silahkan jika anda para orang tua dan juga mahasiswa yang membutuhkan UKT untuk menyiapkan persyaratan yang dimaksud diatas. (***/Ali)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini